5 April 2026
Beranda blog Halaman 42030

Hakim PN Selatan Tolak Praperadilan Mantan Ketua KPK

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait ancaman SMS gelap.
Hakim Suprapto dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan Antasari dinyatakan tidak cukup berdasarkan hukum seperti yang diajukan pemohon. Sehingga gugatan Antasari tidak dapat dapat diterima.
“Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Hakim Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dalil-dalil pemohon tidak ada yang membuktikan pihak termohon yakni Kapolri dan Kapolda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal laporan nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.
“Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon,” ujar hakim.
Hakim menyebutkan, bahwa permohonan Antasari telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan Antasari itu untuk mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan, yang menjadikan ia sebagai terpidana 18 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman, sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, dibantah mantan Ketua KPK itu.
Karena itu gugatan praperadilan kali kedua yang dilayangkannya itu untuk mendesak Polri agar mencari pelaku SMS gelap tersebut. Antasari melapor SMS gelap itu pada tahun 2011, kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa hingga saat ini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Residivis Perempuan Selundupkan Sabu untuk Sindikat Narkoba Bali

Denpasar, Aktual.co — AEW (30), residivis perempuan asal Bangli, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bangli karena ketahuan berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Bangli. 
Sabu yang diselundupkan di dalam selendang itu diduga untuk diberikan kepada Renae Lawrence, sindikat Bali Nine, terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia.
“Tersangka berinisial AEW. Sabu diselipkan di dalam selendang milik tersangka,” kata KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Inspektur Dua Rahmat Aribowo, saat dihubungi Selasa (18/11).
Rahmat menyebutkan, AEW merupakan teman dekat Renae. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,44 gram. 
AEW sebelumnya pernah mendekam di Rutan Bangli. Perempuan asal yuwangi, Jawa Timur itu bebas dari rutan pada 29 Agustus 2014 berdasarkan surat bebas bersyarat nomor PAS-143.PK.01.05.06 tahun 2014. 
“Tersangka masih dalam status bebas bersyarat sekitar tiga bulan lalu,” paparnya. 
Kini AEW masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Bubarkan Mahasiswa, Polisi Tembak Gas Air Mata

Anggota polisi menembakan gas air mata ke arah mahasiswa Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik (IISIP) saat melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (18/11) dini hari. Dalam aksi protes kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM tersebut, mahasiswa menganggap pemerintah era Jokowi – JK tidak pro rakyat. AKTUAL/STR

Naikkan Harga BBM, Jokowi Dianggap Terburu-buru

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan pemerintah terlalu terburu-buru dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif terlebih dahulu.
“Sejak awal sudah banyak yang mengingatkan agar kenaikan harga BBM ditunda. Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas baik secara sosial, ekonomi dan politik,” kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (18/11).
Karyono mengatakan kebijakan menaikkan harga BBM saat ini kurang tepat karena harga minyak mentah dunia sedang turun dan sistem penanggulangan dampak kenaikan harga BBM belum disiapkan secara sistematis.
Menurut Karyono, pengendalian terhadap gejolak ekonomi dan sosial sebelum kenaikan harga BBM, misalnya pengendalian inflasi, juga masih lemah. Harga kebutuhan pokok yang melambung terlebih dahulu sebelum kenaikan harga BBM, belum bisa diatasi.
“Belum lagi masalah mafia migas serta penimbunan BBM dan bahan-bahan kebutuhan pokok masih terjadi di mana-mana,” tutur Ketua Tim Kajian Lingkar Studi Trisakti itu.
Karyono mengatakan kenaikan harga BBM pada akhir tahun juga tidak tepat karena menjelang Natal dan tahun baru pada akhir Desember juga bisa menyebabkan inflasi ganda.
Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter sehingga harga premium yang semula Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.
Pengumuman dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin malam. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku Selasa, 18 November 2014 pukul 00.00 WIB, serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Protes Harga BBM Naik, Mahasiswa Segel SPBU di Malang

Malang, Aktual.co — Mahasiswa HMI Malang menduduki SPBU di Jalan Veteran Kota Malang. Aksi ini merupakan bentuk protes terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah. 
Ratusan mahasiswa tak hanya menyegel SPBU, tetapi juga merusak beberapa fasilitas SPBU.
Dalam orasinya, salah seorang orator menyebut Jokowi adalah penipu ulung yang mampu mengelabuhi rakyat karena menaikkan harga BBM.
“Jokowi seperti Mussolini, kejam, belum 100 hari sudah naikkan harga BBM,” kata orator, Selasa (18/11) dini hari.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM jenis premium dan solar, Senin (17/11) malam. Premium yang sebelumnya Rp6.500 per liter menjadi Rp.8.500 per liter, sementara solar dari yang sebelumnya Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Gerindra Nilai Kenaikkan BBM Merupakan Kebijakan Liberal

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan sikap pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang liberal dan bertentangan dengan UUD 1945. Dimana, dalam kebijakan pemerintah ingin mendekati harga pasar.
“Jangan sampai kebijakan yang liberal seperti ini yang mau mendekati harga pasar yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. Yang justru memuluskan industri hilir seperti koorporasi asing untuk berbisnis di Indonesia,” ucap Fadli kepada wartawa, di komplek parlemen senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Lebih lanjut, sambung dia, apakah dengan sikap pemerintah ini fraksi Partai Gerindra menggunakan hak konstitusinya sebagai anggota dewan?  Fadli Zon mengatakan bahwa hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu kepada fraksi-fraksi yang ada.
“Itu nanti akan kita tanyakan ke anggota setiap fraksi. Kalau dari fraksi Gerindra pasti akan menggunakan hak konstitusi kita. Apa itu hak interpelasi?, Nanti itu di fraksi lah ya,” tandas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain