7 April 2026
Beranda blog Halaman 42117

Polisi Tembak Mati Pencuri Sepeda Motor

Jakarta, Aktual.co —Jajaran Kepolisian Sektor Palu Timur menembak kaki tersangka pencuri sepeda motor yang juga pelaku pencabulan di Kota Palu pada Jumat malam.

Kepala Polsek Palu Timur AKP Laorens Haselo mengatakan tersangka berinisial Bh tersebut ditangkap di Jalan Lasoso, Palu Barat, pada sekitar pukul 19.30 Wita.

Dia mengatakan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas ketika hendak diringkus.

Tersangka berusia 34 tahun itu kini telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu.

Laorens mengatakan tersangka sudah menjadi target incaran polisi karena kerap melakukan aksinya, baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun pencabulan.

Tersangka asal Kabupaten Sigi tersebut diduga sering melakukan aksi jahatnya di sekitar Bukit Nur atau yang biasa dikenal lokasi eks-STQ. Tersangka akan dijerat dengan pasal perlapis, yakni 368 KHUP tentang perampasan hak milik orang lain dengan kekerasan dan pasal 284 KUHP tentang pencabulan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi bengkel itu terancam dipenjara hingga sembilan tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.

Polisi juga masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kawasan sekitar Bukit Nur sendiri dikenal sebagai daerah rawan tindak kriminal mengingat di daerah itu minim penerangan dan jauh dari keramaian sehingga banyak korban.

Beberapa kejahatan yang sering terjadi di daerah itu antara lain perampasan barang berharga milik pengendara sepeda motor, penjambretan, pelecehan seksual serta penganiayaan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melintasi jalan Soekarno-Hatta di sekitar Bukit Nur pada larut malam untuk menghindari tindak kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menkumham: Serahkan Kasus Penganiayaan Wartawan ke Propam Polri

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly mempercayakan penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Makassar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kalau ada aparat kepolisian terlibat, saya kira Kadiv Propam akan mengambil langkah untuk itu. Apakah ada pelanggaran disiplin, apakah ada pelanggaran protap,” kata Yassona seusai melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (14/11).

Ia mengatakan tidak memandang siapa pun pelaku pelanggaran hukum untuk ditindak tegas, kendati pun yang melakukan kesalahan adalah petugas kepolisian.

“Itu yang melakukan siapa? Makanya, kalau itu penegak hukum saya percaya Kapolda di Makassar akan mengambil langkah,” ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa tiap seseorang yang melakukan kesalahan secara hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya kira kalau penganiayaan, tentu kita negara hukum siapa pun yang melakukan kesalahan secara hukum harus ditindak secara hukum,” kata dia.

Yassona juga menambahkan tidak terlalu mengkhususkan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Kemenkumham. “Oh tidak, itu Propamlah yang melakukan itu (penyidikan kasus penganiayaan wartawan oleh polisi),” ujar dia.

Sejumlah awak media yang meliput unjuk rasa yang berakhir bentrokan antara mahasiswa dan petugas kepolisian, mengalami penganiayaan oleh oknum polisi, Kamis.

Wartawan televisi swasta yang meliput peristiwa tersebut terluka di dahi akibat terkena tameng polisi, dan satu pewarta foto juga mengalami tindak kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wagub Sumut Ajak Warga Jaga Kelestarian Danau Toba

Jakarta, Aktual.co —Masyarakat diajak untuk turut terlibat dalam melestarikan kawasan Danau Toba sehingga kualitas dan daya tarik danau terbesar di Indonesia itu tetap alami, kunjungan wisatawannya dapat kembali meningkat.

“Kita harus sama-sama melestarikan kawasan Danau Toba, karena penurunan kualitas dan merosotnya daya tarik alami danau ini akan menjadi salah satu pemicu penurunan tingkat kunjungan wisatawan,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Medan Jumat (14/11).

Ia mengatakan keberlangsungan ekosistem Kawasan Danau Toba (KDT) akan dijamin dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya yang serasi dan seimbang pada setiap aktivitas pembangunan dengan menggunakan pendekatan ekosistem dalam upaya pelestarian lingkungan.

Kemudian keberlanjutan pembangunan melalui penerapan tujuh sasaran manfaat yang lebih terukur, yakni Danau Toba layak untuk sumber air minum, menjadi tempat rekreasi yang aman dan nyaman, daerah tangkapan air dengan ekosistem yang optimal.

“Juga ikan dan hasil pertanian layak dikonsumsi dan tidak terkontaminasi, air Danau Toba dapat digunakan sebagai sumber tenaga listrik, flora dan fauna sehat serta terpeliharanya keanekaragaman hayati. Ketujuh adalah udara KDT dapat mendukung kehidupan ekosistem yang sehat,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan monitoring Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut pada 22 lokasi, kualitas air Danau Toba terdeteksi mengalami pencemaran golongan ringan dan sedang.

“Tingkat pencemaran air lebih dominan akibat aktivitas perkotaan, rumah tangga, pertanian, hotel dan keramba jaring apung,” katanya.

Guna menanggulangi pencemaran perairan Danau Toba, Erry mengimbau seluruh instansi, lembaga terkait serta masyarakat sekitar, melakukan pengendalian dengan membangun instalasi pengolahan air limbah sesuai skala prioritas di wilayah perkotaan, di mana instalasi pengolahan limbah ini akan mengolah limbah hotel dan mengurangi penggunaan pupuk kimia.

Khusus aspek transportasi, Erry tidak lupa mengingatkan kepada pengelola keramba jaring apung untuk menempatkan keramba pada tempat yang tepat agar tidak mengganggu jalur lalu-lintas kapal.

Salah satu penempatan keramba yang dinilai amburadul berada di Teluk Haranggaol, untuk itu instansi terkait dan pengelola keramba diminta melakukan koordinasi dalam melakukan penataan agar tidak mengganggu tansportasi di perairan Danau Toba.

“Dari aspek estetika, Danau Toba juga telah mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan keramba yang tersebar tidak beraturan hingga mengurangi keindahan danau itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kapoltabes Makassar Siap Dicopot Terkait Penganiayaan Wartawan

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Kapotabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham menyatakan, siap mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab, apabila gagal menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi.
“Resiko yang saya hadapi, saya siap apakah dicopot, diturunkan jabatan itu wujud tanggung jawab saya selaku kapolrestabes Makassar,” kata Fery menanggapi tuntutan wartawan di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi sudah mulai diusut pascakejadian Kamis (13/11) malam saat meliput aksi demo mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM di Universitas Negeri Makassar, tujuh orang jurnalis mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi diantaranya Iqbal (Tempo), Waldy (Metro TV) dan Ikrar (Celebes TV). Bahkan diantaranya ada yang direbut “memory card” kameranya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Fery mengatakan, siapapun yang melakukan aksi kekerasan dan bertentangan dengan hukum, termasuk anggotanya akan diusut tuntas dan melalui proses hukum.
Sebelumnya koalisasi wartawan Makassar melakukan aksi unjuk rasa di kawasan “Fly over” sebelum ke kantor Polrestabes Makassar menyampaikan pernyataan sikapnya.
Dalam tuntutannya, wartawan yang menyampaikan aspirasinya itu mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk menyusut tuntas dan menindak anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan fisik dan merampas peralatan kerja wartawan.
Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dalam tiga kali 24 jam, Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar diminta mundur dari jabatannya.
Alasannya, perbuatan oknum polisi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalstiknya itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mendagri Terima Usul DPRD DKI

Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menerima usul DPRD DKI Jakarta terkait pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.

“Surat dari Ketua DPRD DKI tentang usulGubernur DKI Jakarta sudah diterima Kemendagri. Saya akan melaporkan langsung ke Sekretaris Negara Prayitno besok (Sabtu, 15/11),” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat malam (14/11).

Berdasarkan surat dari DPRD DKI Jakarta tersebut, Mendagri berkewajiban meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo guna penerbitan Keppres bagi Ahok.

Akan ada dua Keppres yang diterbitkan, yakni pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatannya sebagai Gubernur hingga akhir masa jabatan 2017.

Sementara itu terkait waktu pelantikan, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi wewenang Setneg dalam menentukan kapan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan bahwa Ahok, sebagai Wagub sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur, berhak menduduki posisi nomor satu di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Perppu tersebut memuat pasal 203 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.

Sehingga, lanjut Dodi, dalam hal ini pasal 173 di Perppu tersebut, seperti yang dilontarkan pihak-pihak oposisi Ahok, tidak dapat diterapkan.

“Kalau melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2014, itu mengatur pelaksanaan pilkada untuk 2015 yang pemilihannya tunggal yakni hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota saja, tanpa wakil (non-paket). Sehingga tidak masuk akal kalau di kasus DKI Jakarta ini mengacu pada pasal 173,” ujarnya.

Keabsahan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga 2017 berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pengangkatan dan pelantikannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Forum Jurnalis Aceh Kecam Tindak Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Wartawan Aceh yang tergabung dalam Forum Jurnalis Aceh Antikekerasan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kecaman tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (14/11), aksi tersebut diikuti puluhan wartawan dari berbagai media massa.

Unjuk rasa yang berlangsung pukul 15.00 WIB tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat. Dalam aksi tersebut, para pewarta juga sempat melakukan teater jalanan.

Selain itu massa wartawan juga mengusung beberapa spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap kepolisian, di antaranya, “Kami Pencari Berita, Bukan Pencari Perkara”.

Reza Nasir, koordinator aksi, mengatakan pemukulan jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan adalah intimidasi terhadap kemerdekaan pers. Oleh karena itu, kasus pemukulan ini harus diusut tuntas.

“Kami jurnalis Aceh mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan. Tidak seharusnya polisi melakukan tindak kekerasan karena kepolisian merupakan pengayom masyarakat,” kata Reza Nasir, Karena itu, kata Reza Nasir, jurnalis Aceh mendesak Kapolri turun tangan menyelesaikan kasus pemukulan terhadap wartawan. Sebab, hak jurnalis dalam bertugas dan dilindungi undang-undang telah dirampas oleh kepolisian.

“Kapolri harus bertanggung jawab dan segera mencopot Kapolda Sulawesi Selatan serta memproses secara hukum oknum polisi yang telah memukul wartawan,” tegas Reza Nasir.

Kepolisian, lanjut Reza Nasir, kepolisian harus bisa membuktikan bahwa tidak akan ada lagi kekerasan terhadap wartawan. Sebab, tugas-tugas jurnalistik dipayungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Ini kekerasan pertama yang dilakukan oleh kepolisian terhadap wartawan di era pemerintahan baru sekarang ini. Dan ini sangat memalukan. Kami berharap semoga tidak akan ada lagi kekerasan terhadap wartawan,” kata Reza Nasir.

Tindak kekerasan dialami wartawan terjadi saat demonstrasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (13/11), terkait penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Beberapa wartawan menjadi korban dalam aksi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain