11 April 2026
Beranda blog Halaman 42156

DPR: Dalam Situasi Apapun, Tidak Boleh ada Kekerasan Jurnalis

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.
Karena itu, menurut dia, tidak ada pembenaran bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.
“Saya mengimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis,” ujarnya, Jum’at (14/11).
Menurut dia kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.
“Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum,” katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).

Artikel ini ditulis oleh:

Terlibat HAM dan Korupsi, Jokowi Diminta Coret Sutiyoso dari Calon Kepala BIN

Jakarta, Aktual.co — ‪Presiden Joko WIdodo diminta agar mencoret nama Sutiyoso dari list calon Kepala Badan Intelejen Negara. Sebab Purnawirawan TNI itu tidak pantas menjadi penasehat Presiden dibidang spionase politik, ekonomi dan keamanaan akibat Sutiyoso memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
Koordinator aksi dari Lembaga Mahasiswa Anti Korupsi Chusanudin berpendapat, posisi seperti Kepala BIN merupakan posisi sentral untuk mengawasi dan menyusun strategi ekonomi, politik dan keamanan. Pada kondisi itu, Kepala BIN harus diisi oleh orang yang memiliki rekam jejak bersih, berintegritas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan juga gugaan korupsi.
‪Dia juga meminta kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu, agar menepati janjinya untuk membangun pemerintahan yang berintegritas dan bersih, seperti mengisi Kepala BIN oleh orang yang berintegritas, bersih dan tidak memiliki rekam jejak buruk seperti Sutiyoso.‬
‪”Oleh sebab Joko Widodo dalam kampenyenya menyuarakan pemerintahan bersih, maka kami meminta penunjukan Kepala BIN yang merupakan hak prerogative Presiden berlangsung memuaskan janji dan harapan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata dia di Jakarta, Jumat (14/11).
Untuk memenuhi hal itu, sambung dia, mantan Wali Kota Solo itu harus mencoret nama yang disinyalir terlibat berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan dugaan kasus korupsi seperti Sutiyoso. Sebab Sutiyoso bisa menghancurkan ekspektasi publik terhadap Jokowi jika dipilih menjadi Kepala BIN.
“Kami meminta KPK selaku lembaga yang menyoroti integritas dan memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan korupsi juga memberikan analisa atas dugaan korupsi atas Calon Kepala BIN sebelum dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak merekomendasikan Sutiyoso.” kata dia.
Pasalnya, sambung dia, Sutiyoso bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi juga penuntasan pelaku pelanggaran HAM.‬
‪Adapun catatan dugaan korupsi yang melibatkan Sutiyoso antara lain.
1.       Dugaan Korupsi Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Khusus (fasus) yaitu terkait pembangunan 68.400 rumah susun untuk kalangan tidak mampu. Dimana kedua program itu menyebabkan kerugian negara Rp. 13 Trilliun. Itu akibat mandeknya pembayaran dari pengembang pembangunan kedua fasilitas itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
2.       Dugaan Korupsi pengadaan Busway tahun 2003-2004, dimana Sutiyoso mengorbankan Kepala DInas Perhubungan Rustam Effendi dan Kepala Pengadaan Busway Sylvia Ananda. Harusnya Sutiyoso juga terjerat akibat ACCnya sebagai Gubernur saat itu.Dimana kerugiaan negara mencapai Rp. 63 milliar dari yang ditandangani Sutiyoso selaku gubernur itu (1997-2007) itu.
3.       Pemasangan reklame di DKI Jakarta pada 2007-2008, pasalnya hal itu melanggar proses lelang sesuai SK Gubernur nomor 37 tahun 2008 tentang pemasangan reklame. Selain itu juga ada dugaan pembiaran izin dan tumpang tindih perizinan pemasangan reklame dengan dugaan awal Rp. 925,5 juta. Dimana kasusu ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.‬
‪Selain Catatan kelam soal dugaan korupsi, Sutiyoso juga memiliki dosa masa lalu diantaranya:
1.       Pembantaian dan pengepungan kantor DPP PDIP pada tragedi 27 Juli 1996, dimana Sutiyoso selaku Pangdam Jaya saat itu.
2.       Juga Sutiyoso berada dibelakang Kasus Tragedi Mei 1998 yang menewaskan Aktivis dan masyarakat sipil saat itu.
3.       Penyerangan Ormas Kesukuan (FBR) yang menyerang warga miskin di Kantor Komnas HAM saat Sutiyoso menjabat Gubernur, dan berbagai penggusuran tanpa relokasi selama kurun 10 tahun (1997-2007).‬
Dalam hal ini juga, KPK diminta agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Ketua Umum PKPI yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan tidak merekomendasikan Sutiyoso ketika diminta oleh Presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

REI: BI Rate Fluktuatif Berdampak pada KPR

Jakarta, Aktual.co — Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah berharap BI rate atau suku bunga acuan dari Bank Indonesia tidak mengalami fluktuasi sehingga calon pembeli perumahan akan lebih tenang.

“Dengan suku bunga acuan yang stagnan maka pembeli akan lebih tenang terutama yang membeli rumah melalui sistem kredit,” ujar Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia Jateng Bidang Promosi, Publikasi, dan Kehumasan Dibya K Hidayat di Semarang, Jumat (14/11).

Kepastian besaran bunga menjadi faktor utama yang berpengaruh terhadap penjualan rumah. Bunga bank tidak pasti akan memunculkan keraguan di masyarakat.

Jika BI rate mengalami kenaikan maka akan berpengaruh para suku bunga KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), selanjutnya dampak negatif yang lain yaitu terjadinya kredit macet. Pihaknya berharap meskipun rencana kenaikan BBM subsidi jadi dilaksanakan jangan sampai berdampak negatif terhadap BI rate.

Sementara itu, mengenai penjualan rumah maupun properti jenis lain pada saat ini mengalami kenaikan. Selain karena menjelang akhir tahun yang menurut tren selalu berdampak baik pada penjualan rumah, faktor pemicunya karena masyarakat merasa saat ini merupakan momentum baik untuk membeli rumah.

Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini harga BBM subsidi jadi dinaikkan maka mau tidak mau para pengembang akan ikut menaikkan harga rumah.

“Untuk kenaikan harga properti atau perumahan dipastikan akan naik di awal tahun nanti, setidaknya kenaikan harga akan berada di kisaran 15-20 persen dari harga yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para calon pembeli agar segera membeli rumah jika dana yang dimiliki sudah mencukupi.

“Kalau masih menunggu beberapa bulan lagi maka dipastikan harga akan mengalami kenaikan. Kalau naiknya 10 persen kan sudah cukup tinggi, terutama untuk rumah menengah dan menengah atas,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aksi Brutal Polisi kepada Wartawan, Komisi III akan Panggil Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menegaskan siap memanggil Kapolri terkait kekerasaan yang menimpa para jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, apabila ada yang melaporkan peristiwa tersebut.
“Ya harus ada yang laporan dulu karena laporan belum ada bagaimana Komisi III mau memanggil (Kapolri),” kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).
Dia menjelaskan setelah ada laporan, maka Komisi III DPR RI akan menghubungi Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Propam untuk mengklarifikasi hal tersebut setelah itu Komisi III akan mengkajinya.
Menurut dia, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, maka tindakan itu bisa ditindaklanjuti.
“Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita (Komisi III DPR RI) dukung,” ujarnya.
Menurut dia, demo yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan maka diperbolehkan. Dia mengatakan demo merupakan salah satu cerminan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
“Tentu saja Polisi harus bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya,” kata Aziz.
Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).

Artikel ini ditulis oleh:

Kecelakaan Tol JORR Cakung, Truk Pengangkut Lumpur Tabrak Kontainer

Jakarta, Aktual.co —Sebuah truk pengangkut lumpur dan sampah dengan nomor polisi B 9609 WX tabrakan dengan truk kontainer di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kilometer 52, Cakung, Jakarta Timur.
Petugas Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Aiptu Sobirin mengatakan akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.00Wib, mengakibatkan kemacetan panjang hingga lima kilometer dari arah Bintara menuju Tanjung Priok.
Kecelakaan terjadi saat truk pengangkut lumpur ingin menyalip truk kontainer di depannya yang berjalan lambat. Gagal menyalip, truk yang dikemudikan Genta (34) malah ‘menyium’ truk kontainer. 
Ditabrak truk Genta, membuat truk kontainer yang dikemudikan Maryono (30) terdorong dan menabrak pembatas jalan hingga keluar ke arah yang berlawanan.
Pembatas jalan dari besi itu pun rusak sepanjang 10 meter dihajar truk kontainer.  Akibat kejadian tersebut, Maryono mengalami patah tulang pada lengan kanannya. Ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. 
Bagian as roda truk ini patah di kedua sisinya. Proses evakuasi truk kontainer berlangsung hingga pukul 07.45.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Klaim Sudah 10 Kementerian Diberi Pemahaman Pengendalian Gratifikasi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengklaim, sudah ada 10 kementerian diberi pemahaman soal pengendalian gratifikasi. Pemahaman itu, diberikan karena dianggapnya Indonesia masih mengalami penyakit korupsi.
Dia pun berharap dalam pengendalian itu seluruh pihak bisa progresif untuk membrangus korupsi. Terlebih lagi, dia mengklaim mempunyai mimpi berantas korupsi lebih progresif.
“Kita tidak konvensional. Karena tidak mungkin selesai yang masif. Kalau kecil bisa pakai cara biasa. Kita ubah dengan integrais antara pendekatan penindakan dan pendekatan pencegahan korupsi karena individu karena ada integritas dan lalu ada sistem,” kata dia ketika, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi, Jumat (14/11).
Dengan adanya perihal tersebut, dia menganggap birokrasi di Indonesia terlalu berbelit-berlit, sehingga dalam hal ini, dia berharap semua intansi memiliki tugas bersama untuk membeprbaiki sistem birokasi di negera ini.  “Kita coba lihat dari sistem. Apa penyebab di tiap kalau ada fraud.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain