4 April 2026
Beranda blog Halaman 42199

Pramono Anung: Bentuk Baleg Agar Bisa Akomodir KIH

Jakarta, Aktual.co — Juru runding Kolisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, 21 jatah pimpinan KIH dalam alat kelengkapan dewan (AKD) sudah disepakati oleh juru runding Koalisi Merah Putih (KMP), yang diwakili oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham.
Sehingga untuk mengakomodir itu, perlu merevisi UU MD3 dan tata tertib DPR RI.
“Melalui badan legislasi kemudian merevisi UU MD3 dan tata tertib, dan kita tidak bicara lagi kocok ulang atau sah tidak sah. Kita bicarakan bagaimana kebersamaan membentuk AKD,” kata Pramono kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Kemudian, kata dia, kalau MD3 dan Tatib baru terbentuk, kedua belah pihak akan usulkan nama untuk AKD. “Saya yakin cara ini baik,” kata dia.
Sementara untuk mengakomodir KIH agar sepakat merevisi ketentuan dalam UU MD3, kata dia, melalui pembentukan badan legislasi terlebih dahulu.
“Jadi revisi itu masuknya lewat badan legislasi (Baleg). Maka kenapa kemudian Baleg perlu dibentuk, karena jadi pintu masuk penyelesaian. Baleg dulu dan Banggar,” kata dia.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem menolak kesepakatan yang dijalan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), terkait adanya perubahan Tata Tertib ataupun UU MD3 demi jatah kursi pimpinan di komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Fraksi NasDem di DPR Victor Laiskodat menjelaskan, bukan persoalan mengubah tatib ataupun UU MD3 demi mendapatkan kursi pimpinan di komisi atau AKD. Bagi NasDem, tidak dapat jatah kursi pimpinan bukanlah sebuah masalah.
“Nasdem itu tidak dapat (kursi pimpinan) gak apa-apa, tapi pembagian kursi pimpinan AKD harus proporsional, kita ngomong nilainya, bukan tentang dapat apa, disaat keduanya punya kekuatan yang sama, jalan tengahnya proporsional, harus musyawarah,”kata dia ketika dihubungi, Selasa (11/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Segera Tayang, Film Romantis Religi “Kukejar Cinta ke Negeri Cina”

Jakarta, Aktual.co — StarvisionPlus kembali menampilkan film karya terbaru Indonesia yang dibintangi oleh Adipati Dolken dan Eriska dalam kota Cina yang berjudul ‘Kukejar Cinta ke Negeri Cina’. Dan baru saja merilis trailernya yang bisa Anda lihat.
Trailer tersebut berisikan dialog Adipati yang bertemu Eriska Rein di suatu tempat ibadah. “Jia Lee, kamu tidak pernah meminta aku untuk sholat, kenapa?” tanya Adipati pada Eriska dalam trailer.
Film drama romansa, komedi, dan religi Indonesia ini bercerita tentang keseriusan Imam (Adipati Dolken) mengejar Jia Lee (Eriska Rein). Imam yang jatuh cinta pada Jia Lee dari pandangan pertama bahkan hingga terbang ke Tiongkok demi mengejar sang pujaan hati.
Film yang disutradarai Fajar Bustomi ini juga menghadirkan Nina Zatulini, Ernest Prakasa, Kemal Palevi, Stella Cornelia, Meriam Bellina, Ray Sahetapy, Tio Pakusadewo, dan lain-lain. 
Dan akan tayang di layar lebar pada 4 Desember 2014 mendatang. Dikutip dari informasi spesial, Rabu (12/11).

Artis Eddies Adelia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang

Jakarta, Aktual.co — Artis Eddies Adelia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
“Iya, sidang perdana,” kata Jaksa Christian  saat mengantarkan Eddis ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddies mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kerudung merah jambu, serta kacamata hitam itu pun sempat menyapa wartawan dari balik jeruji besi ruang tunggu tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, Eddies segera menjalani persidangan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara pidum (pidana umum-Red.), Eddies Adelia, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 27 kemarin,” kata M Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (31/10).
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara istri Ferry Setiawan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang telah lengkah (P21) pada Kamis (18/9).
Wanita pemain sinetron kelahiran Yogyakarta 26 Februari 1979 itu diduga telah membantu sang suami dalam melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima dana dari suaminya sekitar Rp 1 milyar.
Ferry diduga memberikan uang sejumlah itu kepada Eddies hasil  penggelapan dan penipuan. Saat menjalani pemeriksaan Eddis mengaku tidak mengetahui pekerjaan dan bisnis atau usaha suaminya, namun dia beberapa kali menerima dana yang cukup besar.
“Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang,” kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sementara Ferry yang merupakan suami Eddies, berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Ferry yang juga Mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menuai Kritik, Kebijakan Melarang Sepeda Motor Melintasi HI

Jakarta, Aktual.co —Pengamat kebijakan publik Aidil Akbar mengkritik rencana Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk memberlakukan kebijakan yang melarang pengendara sepeda motor melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga Medan Merdeka Barat.
Menurutnya, perlu ada pengkajian khusus dan menyeluruh sebelum kebijakan itu diberlakukan mulai Desember. 
“Masalahnya itu substantif, perlu dipikirkan lokasi mana yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Juga harus diperhatikan akomodasi bagi pengendara motor yang terkena kebijakan itu,” ujarnya ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (12/11).
Sedangkan kebijakan itu dinilainya parsial atau tidak menyeluruh. Di mana kebijakan tersebut direncanakan praktiknya saja, tanpa memikirkan kesiapan solusi atas kebijakan tersebut. Seperti akomodasi bis tingkat gratis untuk mengangkut pengendara motor yang dinilainya belum mencukupi karena jumlahnya baru 10 unit.
“Memang susah jika Pemprov mengeluarkan kebijakan seperti itu. Belum tentu efektif jika tidak ada kesiapan yang efektif mengenai akomodasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mulai Desember nanti pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalur yang diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Aturan pelarangan itu diberlakukan atas kerjasama Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan dalih untuk mencegah kecelakaan lalu lintas pada pengguna sepeda motor di jalan protokol.
“Memang gak ada pilihan, karena rawan sekali kecelakaan. Setiap hari, 2-3 pengguna sepeda motor di Jakarta meninggal karena kecelakaan. Jadi kita berpikir motor ini boleh pakai tapi untuk daerah tertentu,” ujar Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Selasa (11/11).
Sebelum kebijakan ini diberlakukan akan lebih dulu dimulai dengan sosialisasi. “Sehingga Desember mendatang sudah bisa dimulai,” ujarnya.
Sebagai kompensasi, kata Ahok, pengguna sepeda motor bisa memarkir kendaraannya di gedung-gedung terdekat dan menggunakan bis tingkat gratis yang telah disediakan. “Di jalur yang ada ERP kita akan batasi motor tapi kita akan sediakan bus tingkat gratis.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Pilkada Tapteng, KPK Periksa Bahtiar Ahmad Sibarani

Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani terkait kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah.
Bahtiar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS). Selain Bahtiar, KPK juga memanggil seorang wiraswasta Syariful Alamsyah Pasaribu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RBS.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tsk RBS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Raja Bonaran sendiri hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka.
Ia diduga menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar 1,8 milyar rupiah untuk memuluskan sengketa pemilukada di MK yang saat itu ditangani Akil. Diduga uang tersebut dikirim lewat anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Disebutkan didalam dakwaan, Bakhtiar mengirim uang tersebut ke rekening milik perusahaan yang dimiliki istri Akil.
Bonaran disangka melanggar Pasal yang mengatur mengenai suap-menyuap, yaitu 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

UKP4 Berada Dalam Koordinasi Seskab Andi Widjajanto

Jakarta, Aktual.co — Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk sementara waktu berada dalam koordinasi Sekretariat Kabinet (Seskab), yang dipimpin oleh bekas Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 165 tahun 2014.
“Sampai dengan dilaksanakannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan,” demikian isi Pasal 165 perpres tersebut sebagaimana dirilis situs Setkab, Rabu (12/11).
Saat ini tengah dilakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan peraturan presiden atas usulan masing-masing menteri dan sekretaris kabinet kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Sementara Pasal 20 Perpres tersebut menegaskan, pada saat Perpres ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga. Termasuk di Badan Pertanahan Nasional dan UKP4 tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dalam peraturan presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Adapun Pasal 22 Perpres itu menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 135/2014;
b. Peraturan Presiden 58/2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 80/2010;
c. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d. Peraturan Presiden 63/2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e. Peraturan Presiden 82/2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f. Peraturan Presiden 54/2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 10/2012,
“Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru,” tulis dalam Perpres itu.
Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama empat bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
UKP4 dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012. Unit tersebut sesuai perpres bertugas membantu presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain