2 April 2026
Beranda blog Halaman 42223

Ketum Sambut Baik Rencana Menpora Damaikan The Jak dan Viking

Jakarta, Aktual.co — Rencana Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, untuk mempertemukan suporter fanatik, The Jakmania dan Viking, disambut baik oleh Ketua Umum The Jakmania, Lariko Ranggamone.

“Intinya kita tetap mendukung rencana Menpora untuk memepersatukan The Jak dan Viking,” ujar Lariko kepada Aktual.co melalui sambungan telepon, Selasa (11/11).

Disarankan Lariko, untuk mempertemukan kedua belah pihak, Menpora harus memanggil satu per satu petinggi dari keduanya.

“Pertama, panggil dulu satu-satu ketua-ketua ini, kemudian baru dikumpulkan bareng setelah keduanya dipertemukan,” saran Lariko.

Yang kedua, kata Lariko, harus dirahasiakan kapan waktu pemanggilan dari masing-masing pengurus.

“Saya sarankan, jangan dalam waktu dekat ini. Karena kondisinya masih panas,” kata Riko menyarankan.

Selain itu, agar bisa lebih cepat untuk mendamaikan kedua kubu yang sering berseteru itu, Menpora harus berani mendatangi kelompok-kelompok suporter tersebut.

“Menpora harus mensosialisasikan ke bawah, dalam arti mau bertemu langsung atau mengikuti kegiatan dari masing-masing pihak (The Jak-Viking),” ujarnya.

Ditegaskan Lariko, persoalan antara The Jakmania dengan Viking ini, tidak bisa langsung diselesaikan dalam waktu singkat. Kata Lariko, perlu waktu untuk bisa menyatukan keduanya.

“Ngga kaya masak mie, langsung bisa mateng, tapi kaya kita tanam pohon, yang sebulan dua bulan baru bisa gede,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrowi berencana untuk mempertemukan The Jakmania dan Viking, untuk mendamaikan keduanya.

Hal ini direncanakan Menpora, karena keributan yang terjadi antara warga Jakarta dengan Viking di jalan tol Jakarta-Cikampek, Minggu (9/11) kemarin.

Sebelumnya, mantan Menpora, Roy Suryo, juga pernah melakukan gagasan tersebut. Malah, Roy Suryo langsung memanggil petinggi dari masing-masing klub (Persija Jakarta dan Persib Bandung).

Namun, hal tersebut hanyalah seremoni saja, tanpa adanya tindak lanjut yang berkesinambungan untuk mendamaikan kedua belah pihak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Kapolri dan Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Mantan Ketua KPK

Jakarta, Aktual.co —Pihak termohon satu dan dua yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar, yang menilai Bareskrim dan Polda Metro Jaya tidak memproses dugaan kesaksian palsu Jeffry Lumampaouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
“Termohon satu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ucap salah seorang kuasa hukum Kapolri saat membacakan eksepsi atas gugatan Anasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Kuasa hukum Kapolri yang enggan memberi tahu namanya itu menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari tersebut bukan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara.
Menurut dia, sesuai Pasal 77 KUHAP, materi praperadilan hanyalah mengenai sah atau tidkanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian pentuntutan. Kemudian, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sedangkan, kata dia, permohonan praperadilan pemohon, yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan secara hukum para ternohon telah menghentikan penyidikan atas laporan polisi No Pol. : LP/518/VI/2013/Bareskrim.
“Bukti lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim, tanggal 18 Juni 2013 secara tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.
Gugatan Antasari lainnya, menyatakan secara hukum tindakan para termohon yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi bernomor di atas tersebut sehingga merugikan kepentingan pemohon, baik secara meteriil dan non materiil.
Antasari juga meminta hakim Marisi Siregar menghukum termohon I dan II karena tidak menindaklanjuti laporannya yang mengadukan Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Menghukum para termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur kuasa hukum tergugat I membacakan petitum Antasari.
Termohon I dan II menilai gugatan Antasari bukan ranah praperadilan, gugatan besifat kabur, dan sudah memasuki pokok perkara. Terlebih, tegasnya, Polda Metero Jaya tidak pernah menghentikan proses hukum yang diadukan Antasari tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk selurhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Menhut Era Presiden Megawati Jalani Pemeriksaan Intensif KPK

 Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Megawati Soekarnoputri, Muhammad Prakosa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/11). Mantan Anggota Komisi IV DPR itu mengaku bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya mendapatkan surat dari KPK, untuk dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi, atas kasus pemberian atau menjajian sesuatu kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggaran negara, terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri,” kata dia ketika tiba di gedung KPK.
Meski begitu, dia mengaku tak tahu perihal subtansi pemeriksaan. Namun demikian, sambung dia, kemungkinan kesaksinya diperlukan sepertihalnya ketika itu dirinya pernah memberikan kesaksian terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama.
“Yang dulu bulan Juni, saya memberikan keterangan terkait tiga tersangka, yang ditanya kepada saya yang setahu saya, pada saat saya menjabat sebagai menhut tentang status kawasan hutan itu.”
Dalam kasus ini, kata dia satatusnya ketika itu tidak ada pemberian ataupun memberikan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Apakah itu ada izinya pada saat itu atau hutan produki, hutan lindung, seperti itu. Jadi tak terkait langsung, seperti memberi sesuatu atau menerima sesuatu.”
Dia pun mengaku, tidak tahu soal aturan menteri pada tahun 1998-1999 yang mengatakan, kawasan hutan di daerah Bogor sebagai penyanggah air antara Bogor dan Jakarta. Hal tersebut, kata mantan Ketua Badan Kehormatan DPR lebih tepat ditanyakan kepada MS Kaban selaku mantan menteri kehutanan ketika itu pula.
“Itu ditanyakan kepada yang bersangkutan bukan kepada saya. Tapi yang jelas pada saat itu pertanyaan yang diajukan ke saya ada kasus ini. Terkait dengan saya pada saat menjadi kemenhut,” kata dia.
Ketika ditanyakan PT BJA pernah mengajukan izin pada tahun 1993. Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun lagi-lagi lebih memilih untuk menjawab tak tahu. “Saya tidak tahu, nanti saja ya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Pengelola Proyek One Casablanca Residence Tertutup Soal Kecelakaan Crane

Jakarta, Aktual.co —PT Pulau Intan selaku pengelola proyek pembangunan apartemen One Casablanca Residence tertutup untuk memberi informasi mengenai kejadian kecelakaan kerja yang terjadi tadi pagi.

Padahal ada informasi bahwa dalam kejadian itu seorang pekerja tertimpa besi yang jatuh, di proyek yang beralamat di Jalan Pal Batu 2, RT 12/04, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Bahkan pihak kepolisian dari Polsek Tebet mengaku tak tahu korban dari peristiwa putusnya tali crane yang mengangkat besi itu, dilarikan ke rumah sakit mana.

“Kami sendiri sulit mencari data faktanya. Sebab, pihak terkait terkesan tertutup memberikan keterangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, Andung Suwito kepada Aktual.co, di Jakarta, Selasa (11/11).

Andung menuturkan dari informasi yang masuk bahwa putusnya tali seling jangkar pengangkut besi memang menimpa salah seorang pekerja di proyek apartemen setinggi 24 lantai itu.

“Memang ada korban satu. Tapi, kami sendiri belum mendapatkan indentitas korban dan di RS mananya korban di bawa,” katanya.

Andung menambahkan, hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta terjadinya peristiwa tersebut hingga memakan satu orang korban luka.

Artikel ini ditulis oleh:

Menko Maritim Bakal Beri Insentif Industri Galangan Kapal

Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Jokowi-JK terus mendepankan aspek kemaritiman, salah satunya dalam program tol laut. Oleh karena itu, banyak faktor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam membangun program tersebut.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah yaitu akan memberikan intensif untuk industri galangan kapal (pabrik dan perawatan kapal) di luar Pulau Batam, Riau. Intensif tersebut berupa intensif fiskal dan non-fiskal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan bahwa alasan intensif tersebut diberikan karena menurutnya industri galangan kapal di luar Batam kurang berkembang.

“Kami akan berikan intensif untuk mendorong industri galangan kapal di luar Batam. Bea masuk ditanggung pemerintah,” ujar Indroyono di Kementerian Perindustrian Jakarta, Selasa (11/11).

Namun, menurut Indroyono akan dikenakan bea masuk bagi importir kapal baru dan bekas. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) mengenai fasilitas yang tidak dipungut biaya.

“Kita akan bergabung dan ikut menyiapkan RPP ini, sehingga kalau sudah jadi PP, pasal-pasalnya berkaitan dengan penguatan galangan kapal masuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini bea masuk komponen kapal di Luar Batam yaitu 5-12 persen. Sedangkan bea masuk komponen kapal di Batam yaitu nol persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Seleksi Tertutup Calon Dirut Pertamina, Komisi VI Panggil Rini Soemarno

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin menyayangkan proses seleksi Direktur Utama Pertamina oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  pimpinan Rini Soemarno yang dilakukan secara tertutup.
Semestinya, kata dia, Kementerian BUMN melaksanakan uji kepatuhan dan kelayakan secara transparan.
“Harusnya transparan, harusnya (juga) diuji ke publik. Diuji dalam arti untuk mengetahui apakah rekam jejak yang bersangkutan layak atau tidak, punya kapasitas atau tidak. Itu harus diuji publik calon-calonnya dalam penyaringannya,” kata Dodi saat dihubungi, Selasa (11/11).
Menurut politikus Partai Golkar itu, transparansi proses seleksi dan uji publik sangat penting dilakukan sekaligus untuk mengetahui apakah calon-calon Dirut Pertamina mempunyai visi yang kuat membawa Pertamina menjadi perusahaan kelas dunia. 
Pekan depan, Komisi VI akan meminta penjelasan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait hal itu.  
“Jelas, nanti kalau raker akan kita pertanyaan, karena ini berkaitan dengan Pertamina. Enggak bisa dong perekrutannya dilakukan secara tertutup,” kata Dodi. 
Proses seleksi Dirut Pertamina dilakukan melalui PT Daya Dimensi Indonesia (PT DDI). Seleksi dikabarkan diikuti dari jajaran internal dan eksternal Pertamina. 
Enam calon calon eksternal disebut-sebut Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi, Direksi Bank Mandiri Sunarso, mantan Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini, mantan Dirut PLN Fahmi Muhtar, Dirut Semen Indonesia Dwi Sucipto dan mantan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain