2 April 2026
Beranda blog Halaman 42227

AKBP Idha Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, Selasa, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta,” kata Torowa Daeli di Pontianak.
Menurut dia apabila terdakwa tidak membayar uang denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. “Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kata Torowa.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.
Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.
JPU Kejati Kalbar Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta itu.
Menurut dia sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara.
JPU menuntut Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Menurut JPU terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam setengah kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang Tipikor tersebut, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Setya Novanto Bantah Pernyataan Pramono Anung soal UU MD3 Direvisi

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pernyataan juru runding dari Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung yang menyebut Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) akan direvisi.
“Tidak ada pasal yang diubah,” kata Setya Novanto kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11).
Pada Senin (10/11) kemarin, kedua kubu sepakat berdamai setelah lama berseteru memperebutkan jatah alat kelengkapan dewan (AKD). Kapan dan di mana kesepakatan itu akan ditandatangani masih belum diungkap.
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan di KMP Idrus serta Pak Hatta. Nanti pimpinan fraksi tanda tangan bersama,” kata dia.
Sebelumnya, politikus PDIP Pramono Anung menyebut akan ada revisi UU MD3, setelah kedua kubu menemui kata sepakat untuk berbagi “jatah kursi”. UU yang uji materinya sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan mudah akan kembali diubah.
“Akan ada perubahan tatib dan MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember,” kata Wasekjen PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jual Listrik Ke PLN, Menteri Rini Bantah Inalum Merugi

Jakarta, Aktual.co — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan penjualan listrik dari PT Inalum (Persero) ke PT PLN (Persero) tidak akan berdampak terhadap kerugian di pihak Inalum. Rini justru mengklaim dengan menjual listrik kepada PLN, Inalum akan untung US$160 juta.

Rini menjelaskan harga listrik Inalum sangatlah rendah karena menggunakan tenaga air (Hydro) sehingga biaya listriknya sebesar US$1 sen per Kilowatt hour (Kwh). Sedangkan PLN jika menggunakan diesel maka 1 Kwh sebesar US$3.000 sedangkan gas US$2.500. Menurutnya jika dilihat dari biaya operasional, Inalum sangat murah. Hal itu dikarenakan total penggunaan listrik hanya 440 Mw (Megawatt) untuk memproduksi 265.000 ton alumunium in gold.

“Maka saya mengatakan, sudahlah karena harganya sangat murah dan kalau menghasilkan 265.000 in gold maka untungnya Inalum US$140 juta,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/11).

Rini mengatakan jika setengah listrik milik Inalum dijual ke PLN yaitu sebesar 210 MW, dan dijual ke PLN sebesar US$9 sen per Kwh. Maka Inalum akan untung US$8 sen, artinya Inalum akan untung dari penjualan listrik sebesa US$160 juta. Rini mengungkapkan penetapan harga US$9 sen dikarenakan PLN pun membeli listrik dari Serawak, Malaysia sebesar US$9 sen.

Menurutnya produksi in gold perlu dipertahankan meskipun hanya menjual setengah listriknya kepada PLN. Dia menambahkan selain mempertahankan produksi in gold, Rini berjanji akan mengembangkan inovasi dari produksi in gold, yaitu membuat komponen-komponen atau frame jendela dari alumunium.

Rini mengatakan perlunya industri Inalum dipertahankan karena dengan harapan para pekerja tidak ada yang diberhentikan sambil mempersiapkan industri hilinya. Hal itu didukung dengan perolehan keuntungan yang besar dari penjualan listrik kepada PLN.

“Dari jual listrik saja US$160 juta ditambah lagi membuat alumunium, masih tetap untung walau setengahnya,” kata Rini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Bidang Energi Sumatera Utara Johan Brien mengatakan dengan penambahan pasokan tambahan sekitar 210 MW  diperoleh dari Inalum dan PLTU Pangkalan Susu sebesar 80 MW yang saat ini tengah uji coba. Apabila PLTU sudah beroperasi penuh, maka kapasitasnya akan bisa mencapai 2×220 MW. Hal itu sesuai dengan potensi bisnis di Sumatera Utara yang sangat banyak sekali.

Menurutnya dengan pasokan listrik yang stabil tentunya proses produksi menjadi lebih stabil dan memiliki daya saing yang tinggi karena pasokan listrik sebagai hal penting dalam proses produksi. Dia menambahkan dunia usaha di Sumatera Utara khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada listrik dari PLN.

“Yang terpenting adalah perekonomian Medan bisa semakin maju, tidak kalah dengan daerah lainnya di Indonesia seperti Riau atau Palembang,” kata Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PSSI Akan Ambil Langkah Tegas Hadapi Kasus Jacksen Tiago

Jakarta, Aktual.co — PSSI akan mengambil langkah tegas terhadap hengkangnya pelatih Persipura Jayapura, Jacksen F Tiago. Hal ini dilakukan PSSI setelah menerima surat dari pihak manajemen klub berjuluk Mutiara Hitam itu, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, pelatih asal Brazil itu, akan dikenakan hukuman, jika terbukti melanggar kesepakatan.

”Jika ada yang dilanggar maka konsekuwensinya harus harus diberi hukuman, nanti biar Komdis PSSI yang melakukan tugas tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (11/11).

PSSI, kata Djohar, mengambil langkah tersebut karena, Persipura merupakan anggota PSSI. Dan PSSI memiliki tanggung jawab terhadap hal tersebut.

”Karena Persipura anggota PSSI, maka kami segera menidaklanjuti masalah ini,” ungkapnya.

Selain itu, langkah yang diambil PSSI, tegas mantan staff khusus KONI Pusat ini, adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelatih ataupun pemain asing.

“Para pelatih asing harus mentaati aturan dan klausul kontrak dari klub anggota PSSI,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jacksen Tiago, pergi meninggalkan Persipura untuk bergabung dengan klub asal Malaysia, Penang FC, sebelum masa kontraknya habis.

Alhasil, Persipura ketika menjalani babak delapan besar hingga final Indonesia Super League (ISL) 2014, tidak didampingi oleh Jacksen.

Artikel ini ditulis oleh:

PT DDI Bantah Terafiliasi Keluarga Soemarno

Jakarta, Aktual.co — PT Daya Dimensi Indonesia meluruskan pernyataan beberapa pihak yang menilai perusahaan memiliki hubungan kepemilikan dengan keluarga Menteri BUMN Rini Soemarno. Penunjukkan Daya Dimensi Indonesia untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon dirut BUMN didasari asas profesionalisme, integritas, dan tata kelola perusahaan (good corporate governance).

“PT Daya Dimensi Indonesia dengan ini menyatakan tidak memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung dengan pejabat Kementerian BUMN. Dalam proses seleksi Dirut Pertamina maupun di perusahaan-perusahaan lainnya, metode assessment center yang kami gunakan merupakan salah satu bagian dari proses uji kepatutan dan kelayakan,” kata founder dan pemilik PT Daya Dimensi Indonesia Rozan Anwar melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/11).

Sehingga lanjutnya, hasil yang disampaikan bukan menjadi satu-satunya variabel penentu. Selain itu metode assessment center yang pihaknya gunakan mengacu pada Etika Pelaksanaan Assessment Center yang berlaku secara internasional dan telah diadopsi di Indonesia.

“Kemitraan PT Daya Dimensi Indonesia sebagai konsultan sumber daya manusia di Kementerian BUMN sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir,” lanjut Rozan.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno telah melakukan tahapan uji fit and proper terhadap para calon Direktur Utama Pertamina dalam beberapa hari terakhir. Fit and Proper di berlakukan ke seluruh Direksi yang ada sekarang dan plus ada 6 calon eksternal Direksi.

Untuk melakukan uji fit and proper, Rini membenarkan bahwa pihaknya menunjuk PT. Daya Dimensi Indonesia (DDI), perusahaan manajemen konsultan berlokasi di Mega Kuningan yang ditugaskan untuk memberikan penilaian calon direksi Pertamina. Lebih lanjut, ketika ditanyai terkait adanya ‘bisikan’ kedekatan atau afiliasi perusahaan DDI dengan kakak kandung Rini bernama Ongky Soemarno, Rini membantah.

Menurutnya, tidak benar jika kakaknya memiliki afiliasi dengan perusahaan yang ditunjuknya untuk memberikan penilaian terhadap calon-calon Dirut Pertamina itu.

“Tidak benar kalau berafiliasi dengan kakak saya. Cek saja sendiri,” ucapnya.

Namun, Rini tidak menafikan jika owner DDI merupakan kolega dari Ongky Soemarno.

“Gini yah, siapa juga boleh berkomunikasi dengan siapapun, silahkan saja. Maksud saya kan pak Ongky, kakak saya itu juga memiliki usaha di sana sini. Jadi orang ngomong apa yah terserah saja, tapi buktikan dong. Kan yang penting ini ke depan dilihat profesionalism atau tidak, prosesnya profesional atau tidak, dijalankan dengan baik atau tidak. Keuntungannya apa, kalau ada afiliasi itu keuntungan apa yang didapat?,” kata Rini dengan mimik wajah yang seketika berubah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hari Ini, Ketua MPR Diperiksa KPK Untuk Kasus Bos Sentul City

 Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan ternyata tidak hanya diperiksa untuk kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau. Namun politisi PAN tersebut, juga akan diperiksa untuk kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kemarin, Senin (10/11) Zulkifli memang dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi untuk Annas Maamun pada kasus alih fungsi hutan Riau tapi, ia tidak hadir pada jadwal pemeriksaannya itu.
Namun, hari ini, Selasa (11/11), menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Priharsa, Selasa (11/11).
Selain Zulkifli, hari ini KPK juga memanggil Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muhammad Prakosa dan dua orang dari swasta Atar Kompoy dan Keith Steven Muljadi.
Kelimanya juga diperiksa sebagai saksi Kwee Cahyadi Kumala.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi KCK kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor,” tambah Priharsa.
Kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta Yohan Yap, pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri pada Z Mei 2014.
Nama Kwee Cahyadi Kumala sendiri diduga bersama-sama Yohan Yap melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar hutan di Kabupaten Bogor.
Atas kesalahannya itu, Cahyadi disangkakan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau pasan 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, karena melaukan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain