Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pernyataan juru runding dari Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung yang menyebut Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) akan direvisi.
“Tidak ada pasal yang diubah,” kata Setya Novanto kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11).
Pada Senin (10/11) kemarin, kedua kubu sepakat berdamai setelah lama berseteru memperebutkan jatah alat kelengkapan dewan (AKD). Kapan dan di mana kesepakatan itu akan ditandatangani masih belum diungkap.
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan di KMP Idrus serta Pak Hatta. Nanti pimpinan fraksi tanda tangan bersama,” kata dia.
Sebelumnya, politikus PDIP Pramono Anung menyebut akan ada revisi UU MD3, setelah kedua kubu menemui kata sepakat untuk berbagi “jatah kursi”. UU yang uji materinya sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan mudah akan kembali diubah.
“Akan ada perubahan tatib dan MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember,” kata Wasekjen PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang