26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42240

Diplomat Malaysia Diduga Lakukan Perkosaan di Selandia Baru

Jakarta, Aktual.co — Seorang Diplomat Malaysia yang diekstradisi ke Selandia Baru terkait tuduhan pemerkosaan mendapatkan tebusan. 
Uang tebusan diberikan setelah pengacara diplomat itu membantah tuduhan bahwa kliennya berusaha melarikan diri dari Selandia Baru dengan menggunakan kekebalan diplomatiknya.
Muhammad Rizalman Ismail, 38, berada di bawah pengawasan dua atase militer Malaysia ketika dirinya diantar ke dermaga dengan dua tangannya terlipat di belakang saat uang tebusannya dibayarkan, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Wellington.
Diplomat ini dituduh menguntit dan mencoba memperkosa Tania Billingsley,21, di rumahnya yang berada tak jauh dari tempat tinggal Komisi Tinggi Malaysia di pinggiran Wellington.
Selain dituduh mencoba melakukan tindakan asusila, utusan yang merupakan Asisten Staf Pertahanan di Komisi Malaysia ini juga didakwa mencoba melarikan diri dari Wellington setelah pihak berwenang Malaysia mengatakan kepada rekan-rekan Selandia Baru, mereka tidak akan mengabaikan kekebalan diplomatik dalam kasus ini.
Pengacara Rizalman, Donald Stevens mengatakan bahwa para pejabat Malaysia membuat keputusan untuk menggunakan kekebalan diplomatik untuk mengirim kliennya kembali ke Kuala Lumpur setelah kejadian tersebut.
“Dia meninggalkan negara bukan karena ia melarikan diri, seperti yang diduga beberapa media, “kata Stevens kepada para hakim, Selasa (28/10).
“Dia meninggalkan Selandia Baru karena mengikuti perintah Pemerintah Malaysia, dimana Komisi Tinggi Malaysia sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kekebalan diplomatik yang dimiliknya tak akan dicabut, ” tambah Stevens.
Stevens mengatakan bahwa Rizalman tak memenuhi permintaan ekstradisi Selandia Baru karena kliennya ingin kembali ke Wellington dan membereskan masalah ini.
Rizalman khawatir untuk kembali ke Selandia Baru, namun Diplomat Malaysia itu akan kembali bila diminta, ujar Stevens.
Hakim Arthur Tompkins mengabulkan permintaan untuk menebus Rizalman dengan syarat pengacara diplomat itu harus mendaftar perpanjangan sidang pada 3 November 2014.
Tompkins memerintahkan Rizalman kembali ke pengadilan 21 November mendatang, untuk memasukkan permohonan biaya jaminan atas kasus yang dituduhkan padanya.
Rizalman terancam dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
Billingsley akan memberikan keterangan terkait kasus ini, dimana keterangannya akan dipertimbangkan berdasarkan Hukum Selandia Baru.
Dalam sebuah wawancara televisi pada Juli lalu, Billingsley menilai bahwa para pejabat Selandia Baru cenderung menghindari masalah hubungan diplomatik dalam kasus ini, daripada mengutamakan keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Komdis PSSI Mendiskualifikasi PSS Sleman dan PSIS Semarang

Jakarta, Aktual.co — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan bahwa dua klub peserta kompetisi Divisi Utama (DU) Liga Indonesia, PSS Sleman dan PSIS Semarang, didiskualifikasi dari kompetisi musim 2014.

Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan itu, didapat setelah anggota Komdis melakukan sidang di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10) malam.

Dari sidang itu, Komdis melihat kembali video rekaman pertandingan kedua tim yang berlangsung pada Minggu (26/10) serta klarifikasi yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Setelah melihat rekaman pertandingan, kata Hinca, semua pemain maupun official kepalanya langsung tertunduk. Kondisi itu menunjukkan ada permasalahan besar pada pertandingan yang memperebutkan posisi juara dan runner up grup itu.

Dengan kata lain, meski kedua klub tersebut sudah memastikan satu tiket ke babak semifinal, mereka tetap tidak berhak berlaga di babak tersebut.

“PSS Sleman dan PSIS telah terbukti melanggar filosofi ‘fair play’ yang diusung olahraga sepakbola di dunia. Mereka juga melanggar sportifitas dan integritas, serta melanggar doktrin olahraga,” ungkap Hinca usai bersidang.

Lebih lanjut dikatakan Hinca, bahwa keputusan yang telah diambil oleh Komdis itu masih bersifat sementara. Pihaknya masih akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, masih bersifat persekongkolan atau sudah menginjak ke pelanggaran ‘match fixing’.

“Komdis akan melakukan pendalaman fakta. Bisa saja ada yang menyuruh, bisa juga mereka mendapatkan imbalan. Jika terbukti ‘match fixing’, tentunya sanksi yang diberikan akan lebih berat. Nanti kita lihat hasilnya,” kata Hinca.

Selain itu, Hinca mengatakan bahwa keputusan diskualifikasi yang telah ditentukan oleh Komdis tidak dapat dibanding oleh kedua tim.

Artikel ini ditulis oleh:

PRSI Keluhkan Dana yang Minim Untuk Pelatnas

Jakarta, Aktual.co — Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), mengeluhkan minimnya dana dari pemerintah untuk membiayai kebutuhan atlet dan program pelatnas SEA Games 2015 Singapura.

“Kita ingin sampaikan bahwa PRSI ini berat, ada lima cabang olahraga, berarti untuk memberi uang saku juga berat,” kata Wakil Sekjen PRSI, Abdurrahim di Jakarta, Selasa (28/10).

Abdurrahim menyebut, PRSI yang menangani cabang olahraga seperti renang, polo air, renang indah, loncat indah sangat minim dana, sehingga peran pemerintah sangat diandalkan. Selain itu ia menyebut sering telatnya pencairan dana juga menjadi masalah.

Ia menyebut pencairan dana, pengadaan barang, serta fasilitas olahraga seringkali terlambat, sehingga mengganggu jalannya program pembinaan atlet.

“Selain itu kepastian pemberian dana juga penting, jumlahnya agar relatif cukup, dan masa pencairan dana itu haruslah tepat saat kita perlukan,” kata dia.

Ia menambahkan jika dana tersendat, maka latihannya tidak bisa “full”, terutama atlet atau pelatih yang sudah berumah tangga karena membutuhkan dana lebih banyak. “Kalau urusan rumah belum beres gimana ngelatihnya bisa bagus, atlet juga begitu tidak bisa seratus persen,” katanya.

Sementara itu manajer tim renang indah Jessica Resna Permata juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia minimnya dana bagi alet menjadi kendala yang dalam pelatnas.

“Kenyataannya memang atlet ini tidak seperti orang yang rutin gajian, kita masih sering memberi dana talangan selama uang saku atlet belum turun,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Prasetyo Akui Sudah Kantongi Fatwa MA Soal Perpu SBY

Jakarta, Aktual.co —Kejelasan apakah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi Gubernur DKI definitif atau malah kembali menjadi Wakil Gubernur DKI, tak lama lagi akan segera muncul.
Lantaran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah mengantongi fatwa Mahkamah Agung mengenai penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 soal pemerintahan daerah yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah diterima nih tertulis 28 Oktober, ya segera diumumkan nanti. Setelah diterima kalangan dewan,” kata Pras kepada Aktual.co, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10).
Meski sudah mengantongi surat balasan dari MA, Pras tetap menutup mulut rapat-rapat saat ditanya apa isi fatwa MA. Dia mengatakan tidak bisa menyampaikan ke media sebelum disampaikan ke DPRD DKI.
“Baru aja kita terima, nanti disampaikan dulu kepada rekan dewan,” ujar Pras, sambil buru-buru naik ke mobilnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak yang berpolemik atas tafsiran Perpu no 1 tahun 2014, yakni Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan siap menerima apapun isi fatwa dari MA.
“Terlepas nanti undang-undang apa yang akan dipakai, ya kita terima. Gerindra tuh partai yang taat aturan,” ujar Taufik.
Sedangkan Ahok justru mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila MA ternyata membenarkan penafsiran dari Taufik.
Pasalnya Ahok menuding tafsiran Taufik atas Perpu tersebut hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI. 
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, Jumat (24/10) lalu.
Ahok mengaku kesal lantaran merasa tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional. 
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Diketahui, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 bahwa  kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya. 
Karena apabila  masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkeu: Belum Ada Pembicaraan Terkait Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Dalam waktu dekat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan membicarakan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dirinya mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kenaikan harga BBM.

“Nanti kita tunggu arahan dari Presiden,” ujar Menkeu Bambang di Jakarta Selasa (28/10).

Bambang juga belum bisa memastikan kapan waktu kenaikan harga BBM akan dilakukan, termasuk berapa besarannya. Namun dirinya mengaku sudah siap mengenai kompnsasi kenaikan harga BBM.

“Semuanya tergantung keputusan Pak Presiden Jokowi. Itu kan waktu APBN P sudah dicadangkan Rp5 Triliun, ya kalau memang akan dipakai kita siapkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KontraS: Libatkan TNI di Monas, Ahok Ingin Terlihat Garang

Jakarta, Aktual.co —Pasca keluar dari Partai Gerindra, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat seperti ingin mencari ‘sandaran’ yang dianggapnya kokoh agar bisa menjalankan kebijakan yang seperti terlihat radikal.
Penilaian itu disampaikan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Chris Biantoro, mengomentari akan dilibatkannya personel TNI guna menertibkan kawasan Monas dari PKL dan praktik parkir liar.
“Di satu sisi Ahok mau menunjukkan dirinya garang, tidak mau kompromi jadi siapapun tidak bisa mengotak-atik kebijakannya. Untuk itu dia seperti mengirimkan sinyal bahwa dirinya punya sandaran yang kokoh dengan mencitrakan dirinya dekat TNI dan Polisi,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (28/10).
Meski diakuinya, tidak ada yang salah jika seorang pejabat daerah dekat dengan petinggi TNI atau Kepolisian. Tapi hal itu jadi berbeda ketika si pejabat daerah menggunakan untuk mendukungnya dalam menyelesaikan permasalahan sosial.
“Itu tidak tepat,” tegas Chris. 
Bahkan Chris menilai kalau dengan menggunakan cara-cara seperti itu secara tidak langsung Ahok malah mengerdilkan dirinya sendiri.
“Dia jadi terlihat ngga percaya diri dan seperti butuh ‘back-up’ dari militer untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemuinya di Jakarta. Ini kan cara-cara lama yang digunakan di era orde baru.” 
Apa yang disampaikan Chris menanggapi rencana Ahok yang akan melibatkan personel TNI untuk menertibkan kawasan Monas dari PKL dan parkir liar. 
Dia mengaku menyayangkan dengan dilibatkannya TNI dalam urusan seperti itu.
“Urusan PKL atau parkir liar kan tidak masuk kategori ancaman ke negara. Masalah kaya gini kan kita juga tahu adalah masalah sosial di mana ada orang-orang miskin yang mencari uang di Monas. Masa harus dihadapi menggunakan TNI sih? ya maksimal polisi kan bisa diminta bantuannya. Ini berlebihan,” ujar Chris.
Menurutnya tindakan Ahok itu melanggar Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa yang bisa menggerakan TNI hanyalah Presiden dengan aturan-aturan tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain