26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42241

Prasetyo Akui Sudah Kantongi Fatwa MA Soal Perpu SBY

Jakarta, Aktual.co —Kejelasan apakah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi Gubernur DKI definitif atau malah kembali menjadi Wakil Gubernur DKI, tak lama lagi akan segera muncul.
Lantaran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah mengantongi fatwa Mahkamah Agung mengenai penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 soal pemerintahan daerah yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah diterima nih tertulis 28 Oktober, ya segera diumumkan nanti. Setelah diterima kalangan dewan,” kata Pras kepada Aktual.co, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10).
Meski sudah mengantongi surat balasan dari MA, Pras tetap menutup mulut rapat-rapat saat ditanya apa isi fatwa MA. Dia mengatakan tidak bisa menyampaikan ke media sebelum disampaikan ke DPRD DKI.
“Baru aja kita terima, nanti disampaikan dulu kepada rekan dewan,” ujar Pras, sambil buru-buru naik ke mobilnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak yang berpolemik atas tafsiran Perpu no 1 tahun 2014, yakni Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan siap menerima apapun isi fatwa dari MA.
“Terlepas nanti undang-undang apa yang akan dipakai, ya kita terima. Gerindra tuh partai yang taat aturan,” ujar Taufik.
Sedangkan Ahok justru mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila MA ternyata membenarkan penafsiran dari Taufik.
Pasalnya Ahok menuding tafsiran Taufik atas Perpu tersebut hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI. 
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, Jumat (24/10) lalu.
Ahok mengaku kesal lantaran merasa tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional. 
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Diketahui, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 bahwa  kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya. 
Karena apabila  masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkeu: Belum Ada Pembicaraan Terkait Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Dalam waktu dekat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan membicarakan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dirinya mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kenaikan harga BBM.

“Nanti kita tunggu arahan dari Presiden,” ujar Menkeu Bambang di Jakarta Selasa (28/10).

Bambang juga belum bisa memastikan kapan waktu kenaikan harga BBM akan dilakukan, termasuk berapa besarannya. Namun dirinya mengaku sudah siap mengenai kompnsasi kenaikan harga BBM.

“Semuanya tergantung keputusan Pak Presiden Jokowi. Itu kan waktu APBN P sudah dicadangkan Rp5 Triliun, ya kalau memang akan dipakai kita siapkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KontraS: Libatkan TNI di Monas, Ahok Ingin Terlihat Garang

Jakarta, Aktual.co —Pasca keluar dari Partai Gerindra, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat seperti ingin mencari ‘sandaran’ yang dianggapnya kokoh agar bisa menjalankan kebijakan yang seperti terlihat radikal.
Penilaian itu disampaikan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Chris Biantoro, mengomentari akan dilibatkannya personel TNI guna menertibkan kawasan Monas dari PKL dan praktik parkir liar.
“Di satu sisi Ahok mau menunjukkan dirinya garang, tidak mau kompromi jadi siapapun tidak bisa mengotak-atik kebijakannya. Untuk itu dia seperti mengirimkan sinyal bahwa dirinya punya sandaran yang kokoh dengan mencitrakan dirinya dekat TNI dan Polisi,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (28/10).
Meski diakuinya, tidak ada yang salah jika seorang pejabat daerah dekat dengan petinggi TNI atau Kepolisian. Tapi hal itu jadi berbeda ketika si pejabat daerah menggunakan untuk mendukungnya dalam menyelesaikan permasalahan sosial.
“Itu tidak tepat,” tegas Chris. 
Bahkan Chris menilai kalau dengan menggunakan cara-cara seperti itu secara tidak langsung Ahok malah mengerdilkan dirinya sendiri.
“Dia jadi terlihat ngga percaya diri dan seperti butuh ‘back-up’ dari militer untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemuinya di Jakarta. Ini kan cara-cara lama yang digunakan di era orde baru.” 
Apa yang disampaikan Chris menanggapi rencana Ahok yang akan melibatkan personel TNI untuk menertibkan kawasan Monas dari PKL dan parkir liar. 
Dia mengaku menyayangkan dengan dilibatkannya TNI dalam urusan seperti itu.
“Urusan PKL atau parkir liar kan tidak masuk kategori ancaman ke negara. Masalah kaya gini kan kita juga tahu adalah masalah sosial di mana ada orang-orang miskin yang mencari uang di Monas. Masa harus dihadapi menggunakan TNI sih? ya maksimal polisi kan bisa diminta bantuannya. Ini berlebihan,” ujar Chris.
Menurutnya tindakan Ahok itu melanggar Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa yang bisa menggerakan TNI hanyalah Presiden dengan aturan-aturan tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Sekjen PBB Prihatin Perlakuan Terhadap Relawan Ebola

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon prihatin dengan pembatasan yang diberlakukan oleh beberapa negara dan masyarakat terhadap pelancong dari negara tempat virus Ebola menyerang.
“Ban percaya pembatasan itu telah memberi tekanan khusus atas pekerja perawatan kesehatan dan mereka yang telah berada di garis depan dalam kegiatan tanggap Ebola,” kata Stephane Dujarric, Juru Bicara Ban, Selasa (28/10).
“Pekerja kesehatan yang pulang adalah orang khusus yang mengabdikan diri mereka buat umat manusia,” kata Dujarric atas nama Ban. 
Ia menambahkan, “Mereka tak boleh menjadi sasaran pembatasan yang tidak berdasarkan ilmu pengetahuan.” Pernyataan Ban tersebut dikeluarkan setelah seorang perawat AS berbicara untuk menentang tindakan mengkarantinakan dia di New Jersey setelah ia pulang dari perjalanannya sebagai relawan dalam merawat pasien di Sierra Leone.
Kaci Hickox telah diisolasi di satu tenda di luar rumah sakit utama di Bandar Udara Internasional Newark sejak ia dibawa ke luar pesawat pada Jumat (24/10) dan ia diperkenankan keluar pada Senin.
Kebijakan karantina wajib tersebut telah tersebar ke negara bagian lain AS, termasuk New York dan Illionis. Negara lain seperti Italia juga dilaporkan telah memberlakukan pembatasan serupa.
Ban kembali menyatakan cara terbaik bagi setiap negara untuk melindungi dirinya dari Ebola ialah menghentikan wabah tersebut di sumbernya di Afrika Barat. Sekretaris Jenderal PBB itu menyatakan, “Ini memerlukan dukungan besar pekerja perawatan kesehatan internasional, kita memiliki kewajiban untuk merawat mereka.” Krisis Ebola menimbulkan ancaman yang meningkat bagi masyarakat internasional. 
Sebanyak 450 pekerja perawatan kesehatan diketahui telah terinfeksi Ebola dan 244 orang telah meninggal, kata Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di dalam keterangan terkininya pada Sabtu (25/10).

Pemain PSS Sleman Tuduh PSIS Semarang Tidak “Fair Play”

PSIS Semarang
Laga PSIS Semarang dan PSS Sleman. DOK/IST

Jakarta, Aktual.co — Pencetak gol bunuh diri kedua dari klub PSS Sleman, Agus Setiawan, menuduh tim lawannya, PSIS Semarang, yang mencederai azas fair play olahraga. Pasalnya, pemain PSIS Semarang, tidak melakukan penyerangan ke wilayah permainan PSS Sleman.

Dengan hal itu, kata Agus Setiawan, pihaknya menjadi emosi melihat pola permainan Laskar Mahesa Jenar (julukan PSIS Semarang). Sehingga mereka melakukan gol bunuh diri.

“Saya geram liat mainnya PSIS. Selama 80 menit mereka main di daerah sendiri. Kami sudah pancing tapi mereka tetap nggak mau rebut bola,” ungkap Agus Setiawan kepada Aktual.co di kantor sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

Dengan demikian, tegas Agus Setiawan, gol kedua yang diciptakannya itu, murni kesalahannya, bukan rekayasa.

“Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Karena ulahnya tersebut, Agus Setiwan harus rela dipanggil oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk mengklarifikasi perihal gol bunuh dirinya pada Selasa (28/10).

Seperti diketahui, pertandingan antara PSS Sleman kontra PSIS Semarang, dalam laga pamungkas babak delapan besar Divisi Utama di Stadion Sasana Krida Akademi Angkatan Udara, Minggu (26/10), diwarnai dengan gol bunuh diri dari masing-masing kesebelasan, dengan skor akhir 3-2 untuk PSS Sleman.

Artikel ini ditulis oleh:

Libatkan TNI Tertibkan PKL Monas, KontraS: Ahok Berlebihan

Jakarta, Aktual.co —Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlebihan dengan rencana melibatkan personel TNI untuk menertibkan kawasan Monas dari PKL dan parkir liar. 
Wakil Koordinator Kontras, Chris Biantoro mengaku menyayangkan dengan dilibatkannya TNI dalam urusan seperti itu.
“Urusan PKL atau parkir liar kan tidak masuk kategori ancaman ke negara. Masalah kaya gini kan kita juga tahu adalah masalah sosial di mana ada orang-orang miskin yang mencari uang di Monas. Masa harus dihadapi menggunakan TNI sih? ya maksimal polisi kan bisa diminta bantuannya. Ini berlebihan,” ujar Chris saat dihubungi Aktual.co, Selasa (28/10).
Bahkan menurutnya tindakan Ahok itu melanggar Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa yang bisa menggerakan TNI hanyalah Presiden dengan aturan-aturan tertentu. 
Dan bukan seorang kepala daerah seperti Ahok. Cara-cara seperti yang ditunjukan Ahok itu menurutnya justru akan merusak tatanan aturan. 
Diberitakan sebelumnya, Senin lalu (27/10), Ahok mengadakan pertemuan tertutup dengan Pangkostrad Letjen TNI Mulyono di Mabes Kostrad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. 
Mereka membahas beberapa topik di mana salah satunya mengenai pengamanan kawasan Monas. 
Ahok mengatakan, Mulyono siap untuk membantu pengamanan kawasan tersebut dari beberapa masalah, seperti PKL dan parkir liar.
“Saya cerita soal Monas, sudah beres, sudah oke sekarang. (Pak Mulyono) dukung penuh untuk bantu amankan, termasuk dari PKL semua,” ujar Ahok. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain