26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42350

Telaah Kritis atas Subtansi dan Implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia Jepang

Dari kiri ke kanan, Pengamat Geopolitik Ekonomi, Hendrajit, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamudin Daeng, Peneliti dan Penulis buku Shanti Darmastuti dan Pengamat Ekonomi, Ichsannuddin Noorsy, menyampaikan pemikirannya tentang hubungan ekonomi Indonesia Jepang saat diskusi dan bedah buku bertajuk ‘Dalam Bayangan Matahari Terbit” Telaah kritis atas subtansi dan implementasi perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia Jepang (IJEPA) di Jakarta, Jumat (24/10/2014). Pemerintahan Jokowi-JK harus punya komitmen kuat pada Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, kedaulatan energi bisa dijabarkan sebagai penguasaan penuh sumber-sumber energi oleh negara. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Banding Ditolak, Andi Mallarangeng Tetap Divonis 4 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Banding yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Andi Alfian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, M Hatta, Jumat (24/10).

Pada putusan pada 15 Oktober lalu, ada dua alasan banding Andi ditolak dalam sidang yang dipimpin Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Pertama Andi dengan sukarela mengundurkan diri sebagai menteri usai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Sebagai bentuk loyal terhadap hukum.”

Kemudian yang kedua, Andi sebagai penerima suap terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan olahraga Nasional Hambalang tidak pernah secara langsung menerima uang suap. Tetapi, uang diterima melalui Sesmenpora Wafid Muharam dan adiknya Choel Mallarangeng.

“Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya.”

Dalam putusannya, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hakim Pengadilan Tipikor menilai Andi menyalahgunakan wewenang sebagai menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Prancis Terbuka Loloskan Enam Wakil Indonesia ke Babak Delapan Besar

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak enam wakil Indonesia, berhasil lolos ke babak delapan besar Prancis Terbuka Super Series 2014. Dari semua nomor yang diikuti, hanya tunggal putri saja yang tidak mampu lolos ke babak delapan ini.

Dua pasang ganda campuran, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir dan Markis Kido/Pia Zebadiah Bernadet, akan ditantang oleh ganda campuran dari Tiongkok.

Tontowi/Liliyana akan bertemu dengan pasangan muda Lu Kai/Huang Yaqiong, sedangkan kakak beradik Kido/Pia ditunggu unggulan kedua, Xu Chen/Ma Jin.

Dikatakan Pia Zebadiah, pasangan yang akan dihadapinya itu, adalah pasangan yang sulit untuk ditaklukkan.

“Kalau melihat kekuatan Xu/Ma, memang tidak mudah mengalahkan mereka. Secara permainan dan pengalaman di ganda campuran, mereka lebih unggul. Pokoknya kami akan do our best (melakukan yang terbaik) saja, yang penting siap di lapangan,” kata Pia, dikutip dari laman resmi PBSI, Jumat (24/10).

Sementara itu, Tommy Sugiarto akan berjumpa dengan wakil Denmark yaitu Hans-Kristian Vittinghus. Tommy sementara unggul 1-0 atas Vittinghus saat ia memenangkan laga sengit di BWF World Championships 2013 dengan skor 21-18, 15-21, 21-17.
 
“Menghadapi Vittinghus tidaklah mudah, sebelumnya pertemuan kami berlangsung ramai. Dia adalah pemain Eropa yang tipenya ulet, saya harus lebih sabar, dan yang penting saya harus tampil percaya diri,” ujar Tommy soal laga perempat final.

Babak perempat final French Open Super Series 2014 akan dilangsungkan di stadion Pierre De Coubertin pada Jumat (23/10), mulai pukul 17.00 waktu Paris. Waktu di Paris adalah lima jam lebih lambat dari WIB.

Berikut susunan pemain Indonesia yang akan memperebutkan tiket semifinal French Open Super Series 2014 :

Tunggal Putra
Tommy Sugiarto (4/INA) vs Hans-Kristian Vittinghus (6/DEN)

Ganda Putra
Markis Kido/Marcus Fernaldi Gideon (4/INA) vs Hendra Aprida Gunawan/Andrei Adistia (INA)

Ganda Putri
Dian Fitriani/Nadya Melati (INA) vs Wang Xiaoli/Yu Yang (7/CHN)

Ganda Campuran
Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir (3/INA) vs Lu Kai/Huang Yaqiong (7/CHN)
Markis Kido/Pia Zebadiah Bernadet (INA) vs Xu Chen/Ma Jin (2/CHN)

Artikel ini ditulis oleh:

FPI Kembali Demo Ahok

Seorang anggota dari Front Pembela Islam (FPI) membawa poster selama aksi unjuk rasa Ahok di Depan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/10/2014). Dalam aksinya, mereka menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Tuding Taufik Ingin Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur

Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mengundurkan diri jika Mahkamah Agung (MA) membenarkan tafsiran Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. 
Ahok bahkan menuding tafsiran Taufik atas Perpu yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI. 
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Ahok mengaku kesal lantaran merasa tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional. 
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 bahwa  kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya. 
Karena apabila  masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi-JK Umumkan Kabinet Hari Senin Pekan Depan?

Jakarta, Aktual.co — Hingga hari kelima menjabat, Presiden Jokowi belum mengumumkan kabinet yang akan membantu kinerjanya lima tahun kedepan.
Spekulasi kapan waktu pengumuman kembali merebak. Sebelumnya, dikabarkan kabinet akan diumumkan pada hari Selasa (21/10), kemudian Rabu (22/10), namun semuanya tak jadi kenyataan.
Kemudian, informasi yang digali Aktual.co dari sumber yang terpercaya, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dikabarkan akan mengumumkan Kabinet yang direncanakan pada Senin (27/10), pkl 11.45 wib.
Hingga berita ini diturunkan pihak Istana Negara dan orang dekat Presiden Jokowi belum bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan Kamis (23/10) kemarin, Andi Widjajanto mengatakan pembentukan kabinet sudah hampir final, 99%.
“Sampai jam empat sore, susunan kuris menteri sudah terisi penuh,” kata putra petinggi PDIP, Alm Theo Syafei, Kamis (23/10). 
Jokowi pernah menyebut 3 tempat untuk pengumuman kabinet, yaitu Tanah Abang, Tanjung Priok, dan Pluit. Namun JK pernah mengatakan ingin mengumumkan kabinet di Istana. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain