25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42394

Ketua DPRD Konsultasi ke MA, Ahok:Ya Terserah

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mau ambil pusing dengan kabar bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sampai perlu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait soal peraturan pengangkatan Gubernur DKI definitif.
Bahkan dia mengaku tidak masalah jika MA ternyata memilih tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada dua Oktober lalu.
“Ya terserah. Kalau gitu bagus dong gua langsung pensiun,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (22/10) kemarin.
Persoalan beda tafsiran aturan untuk mekanisme pengangkatan Gubernur DKI, membuat posisi kursi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi DKI itu masih lowong sepeninggal Joko Widodo. 
Meskipun untuk sementara ini Ahok sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Di satu pihak, Ahok menganggap sepeninggal Jokowi, maka sebagai Wakil Gubernur secara otomatis dirinya naik jadi Gubernur. 
Dia berpegangan pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 
Namun, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurutnya, UU 32 sudah tidak berlaku lagi setelah Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan oleh SBY.
Kata Taufik, mengikuti aturan di Perpu tersebut di Pasal 173, maka Ahok tidak otomatis naik jadi Gubernur DKI. 
“Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu No.1, maka harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Adanya perbedaan tafsiran itu sepertinya membuat kelimpungan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dia bahkan sampai harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas perbedaan tafsiran tersebut. 
Apakah mekanisme pengangkatan Gubernur DKI akan menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, atau menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014. 
“Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan,” kata Prasetyo, Selasa lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Puskesmas Fasilitas Pertama Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Jakarta, Aktual.co —Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kartini Rustandi mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah fasilitas pertama sebelum berobat ke rumah sakit.

Masyarakat jangan menganggap remeh puskesmas, karena sebenarnya alur pertama program JKN adalah tempat ini, kata Kartini di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tidak semua pasien harus dirawat di rumah sakit, bila hasil pemeriksaan di puskesmas tidak merujuknya ke sana.

“Selain dekat, biaya berobat juga bisa lebih murah,” ujarnya.

Ia mengatakan namyakw warga masyarakat belum memahami alur kesehatan pertama, sehingga peserta program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering bermasalah pada alur rujukan.

Menurutnya pasien bisa mengalami masalah jika alurnya tidak sesuai dengan aturan, sebab bila pengakitnya ringa seharusnya diobati dulu di puskesmas.

Permasalahan alur ini terjadi akibat ketidapercayaan masyarakat terhadap mutupelayanan puskesmas.

Menurut Kartini, citra puskesmas memang masih kalah dibanding rumah sakit terutama yang tersohor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tunggu Keputusan Komdis, Panpel Arema Tetap Cetak Tiket

Malang, Aktual.co — Arema Cronus mengaku tetap mencetak tiket pertandingan saat jamu Persela Lamongan, Sabtu (25/10) mendatang, meski saat ini masih belum mengetahui hasil keputusan komisi disiplin PSSI, terkait flare.
Media Officer Arema Cronus, Sudarmaji menyebutkan, pihak Panpel tetap menyiapkan pertandingan seperti halnya tak ada masalah dengan kasus tersebut.
“Kami tetap siapkan tiket, pengamanan dan standar prosedur seperti biasanya,” kata Sudarmaji, Kamis (23/10) di Malang, Jawa Timur.
Saat ini, Arema Cronus mengirimkan tim ke Komdis untuk menjawab soal adanya flare yang ada di dalam lapangan saat pertandingan lawan Persipura beberapa waktu lalu. Tim yang dipimpin langsung oleh CEO Arema Cronus, Iwan Budianto ini, juga membawa perwakilan dari suporter.
“Kami akan terangkan bahwa yang menyalakan flare adalah oknum-oknum yang tidak suka sepakbola dan ingin memberi suasana tak nyaman dalam lapangan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Panitera MK

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk, usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Kamis (23/10/2014). KPK memeriksa Kasianur Sidauruk sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait sengketa Kabupaten Lebak atau terkait suap pegawai negri sipil berkenaan dengan jabatan.AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Nurul Arifin Meragukan Kemampuan Manajerial Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Wasekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin ikut bersuara terkait batalnya rencana pengumuman kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Batalnya pengumuman nama-nama menteri kabinet itu, membuat dirinya bertanya-tanya soal kemampuan manajerial Jokowi sebagai kepala negara.
Nurul menjelaskan, Jokowi seharusnya dapat segera menentukan kabinetnya agar dapat langsung bekerja sesuai dengan janji-janjinya. Sebab, Jokowi telah lama memetakan masalah dan melakukan seleksi calon menteri dengan bantuan Tim Transisi.
“Kelambanan Jokowi mengumumkan kabinet adalah ketidakmampuan manajerial pemimpin baru,” kata Nurul, saat dihubungi, Kamis (23/10).
Bagi Nurul, Jokowi tidak perlu melempar alasan menunda pengumuman kabinet karena menunggu pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur maupun alasan mempertimbangkan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kenapa baru sekarang? Kan waktu transisi sudah sejak lama. Harusnya segera kerja dan tidak larut dalam euforia berkepanjangan. Tidak perlu ragu jika percaya dukungan rakyat di belakang Presiden,” kata dia.
Rencananya, Jokowi akan mengumumkan susunan kabinet di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/10/2014) malam. Namun, hal tersebut batal. Belum ada kepastian kapan susunan kabinet akan diumumkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Temukan Tiga Kasus Flu Burung

Jakarta, Aktual.co —Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mencatat pada Januari 2014 hingga sekarang terjadi tiga kasus flu burung yang menyebabkan kematian seseorang dan unggas.
“Seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur meninggal dunia akibat mengidap penyakit flu burung. Setelah diselidiki ternyata almarhum memiliki stamina yang lemah sehingga mudah terserang virus itu,” kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Rudewi, di Jakarta, Kamis (23/10).
Dia menambahkan dua kasus flu burung pada tahun ini yang menyerang unggas pangan di DKI Jakarta menyebabkan peternak mengalami kerugian yang besar. Penularan virus mematikan itu hanya terjadi pada unggas, tidak menular kepada peternak.
“Setelah mendapat informasi adanya unggas pangan yang mati secara massal, kami langsung bertindak agar virus tidak menyebar luas,” ujarnya.
Rudewi mengatakan kasus flu burung yang terjadi satu tahun lalu lebih banyak dibanding 2014. Namun 2013 tidak ada kasus flu burung yang menyerang manusia.
“Kami temukan tujuh kasus flu burung di DKI Jakarta tahun 2013, namun hanya menyerang unggas. Di Bekasi ada satu kasus yang menyerang manusia,” katanya.
Menurut dia, Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta sering diperintahkan Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan warga terkait kasus flu burung.
Namun setelah diselidiki, katanya informasi yang diadukan ke Ahok itu ternyata tidak benar.
“Masyarakat lebih suka langsung melapor langsung kepada Pak Ahok,” katanya sambil tersenyum.
Rudewi mengatakan DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta. Peraturan itu lahir setelah ditemukan beberapa kasus flu burung yang menyebabkan unggas mati secara mendadak.
Pemerintah setempat mengatur peternakan dan pemeliharaan unggas pangan dan unggas nonpangan. Jenis unggas nonpangan dipelihara untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi dan hobi.
Semua jenis unggas nonpangan boleh dipelihara dengan kewajiban membuat sertifikasi kesehatan unggasnya setiap 6 bulan sekali yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang.
Persyaratan administrasi antara lain mengisi formulir pernyataan kepemilikan unggas, fotokopi identitas kependudukan, persetujuan tetangga bagi yang memelihara lebih dari 10 ekor dengan jarak kurang dari 10 meter.
“Pemilik unggas nonpangan berkewajiban melaksanakan biosekuriti, desinfeksi, membersihkan dan membakar atau mengukur kotoran unggas. Unggas wajib dipelihara dalam sangkar atau kandang,” katanya.
Dia menambahkan pemelihara unggas pangan seperti ayam, itik, entok, angsa, burung puyuh dan merpati potong wajib memiliki izin dari Suku Dinas Peternakan. Izin diperoleh jika telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang sesuai dengan hasil peninjauan lapangan.
Persyaratan administrasi untuk peternakan unggas pangan sama seperti memelihara unggas nonpangan, namun lokasi kandang berjarak 25 meter dari pemukiman dan ventilasi yang cukup.
“Sarana pengolahan limbah harus memadai, dan hanya diperbolehkan memelihara satu jenis unggas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain