25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42401

Indering: Berantas Penyelewengan BBM Bersubsidi Pelabuhan Muara Angke

Jakarta, Aktual.co — Beberapa waktu lalu UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana  volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan  amanat Undang-Undang tersebut, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran Surat  Edaran No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL cukup sampai akhir tahun 2014.

Indonesia energi monitoring (INDERING) menemukan beberapa penyalahgunaan atau penyelewengan penjualan minyak BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) 37-0115 sebagai penyalur BBM bersubsidi di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.

“SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta diduga telah menjual 20 persen minyak solar bersubsidi dengan harga minyak solar non subsidi/industri kepada para nelayan atau pemilik kapal, sehingga pengelola SPBB mendapatkan keuntungan yang melimpah dari dari penyelewengan penjualan tersebut,” ujar Direktur Eksekutif, Zuli Hendriyanto dalam rilis yang diterima Aktual, Kamis (23/10).

Lebih lanjut dikatakan jika pihaknya juga memantau bahwa SPBB 37-0115 yang telah menjual minyak solar bersubsidi untuk kapal ukuran diatas 30 GT. Padahal seharusnya yang berhak memanfaatkan dan menggunakan minyak solar bersubsidi hanyalah kapal nelayan dibawah ukuran 30 GT, sehingga banyak kapal nelayan dibawah 30 GT harus menunggu dan tidak beroperasi selama satu bulan karena stock minyak solar bersubsidi telah habis.

“Selain itu para nelayan dipaksa membeli minyak solar non subsidi/industri oleh SPBB 37-0115. Jika tidak mau membeli minyak solar non subsidi/industri maka nelayan diminta menunggu selama satu bulan dengan alasan bahwa minyak solar bersubsidi belum dikirimkan oleh PT. Pertamina,” jelasnya.

Tindakan yang dilakukan SPBB 37-0115 ini, lanjutkan merupakan penyalahgunaan kebijakan maupun aturan hukum yang berlaku tentang penyaluran BBM bersubsidi, tindakan SPBB 37-0115 adalah tindakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang telah merugikan rakyat khususnya merugikan dan mencekik para nelayan di Pelabuhan Muara Angke yang selama ini nelayan telah banyak berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan perikanan dan peningkatan perekonomian Indonesia.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak-pihak yang berwenang harus melakukan Pemeriksaan kepada SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sampai kepada pencabutan izin SPBB dan proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Pihaknya juga mendesak BPH Migas dan PT. Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi maupun non subsidi/industri di Indonesia karena peranan BBM sangat penting bagi aktifitas kegiatan bagi bangsa dan negara sehingga diperlukan penyediaan dan penyaluran BBM yang cepat dan tepat agar pemanfaatan dan penggunaan BBM untuk peningkatan kemakmuran rakyat dapat segera terwujud.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ruhut Minta Presiden Jokowi Tak Disalahkan

Jakarta, Aktual.co — Batalnya pengumuman menteri yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (22/10) malam, banyak menuai kritik. Terlebih, persiapan acara itu disebut-sebut menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Namun, politikus Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul meminta agar hal itu ditelaah terlebih dulu, sebelum menuding acara tersebut merupakan pemborosan uang negara.
“Yang bikin semalam siapa, jangan apa-apa langsung menyalahkan Jokowi,” kata Ruhut, Kamis (23/10).
Sejauh ini Jokowi belum mengumumkan nama-nama menteri dalam kabinetnya. Jokowi ditengarai masih mencari pengganti dari sejumlah nama menteri yang sebelumnya ditandai oleh KPK karena berpotensi berurusan dengan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Calon Menteri Ditandai KPK, Ruhut: Biar Sadar

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak menunjuk nama-nama yang telah ditandai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai menteri dalam kabinetnya. Hal itu, kata Ruhut,  agar yang bersangkutan sadar.
“Biar dia ditandai warnanya apa, biar saja (jangan dipilih), biar sadar,” kata Ruhut, di Jakarta, Kamis (23/10).
Ruhut mengatakan Jokowi memang harus patuh pada rekomendasi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi.
“Mau berantas korupsi atau tidak. Katanya kan mau berantas korupsi. (Patuh terhadap rekomendasi KPK) Itu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Ruhut mengatakan bahwa Jokowi memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengumumkan jajaran menteri dalam kabinetnya. Dia menilai masih cukup waktu bagi Jokowi untuk menentukan nama yang tepat. “Masih ada waktu, Belanda masih jauh.”

Artikel ini ditulis oleh:

Sudding: Presiden Jokowi Pusing, Harus Ada Figur Penting yang Dicoret karena Catatan KPK dan PPATK

Jakarta, Aktual.co — Syarifudin Sudding Ketua Fraksi Partai Hanura mengakui adanya tari-menarik yang kuat dalam penentuan kabinet Presiden Joko Widodo.
Diakui Sudding lagi, tarik-menarik itu terjadi karena da beberapa figur yang akan dicoret setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tarik menarik menyebabkan tertundanya pengumuman susunan kabinet,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (22/10).
Selain itu, lanjut Sudding, Presiden Jokowi juga dipusingkan dengan adanya figur yang awalnya menjadi prioritas di kabinet, tetapi terancam dicoret karena catatan KPK dan PPATK.  
“Saya tak mau menyebut secara gamblang siapa mereka. Namun, figur tersebut awalnya menjadi prioritas di kabinet, tetapi terancam dicoret karena catatan KPK dan PPATK,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP Cs Tak Mau Setor Nama Anggota Jika Tak Dapat Jatah Pimpinan Komisi

Jakarta, Aktual.co — Lima fraksi Partai politik pendukung pemerintah, yakni PDIP, NasDem, PKB, Hanura dan PPP tak mau menyetorkan nama-nama anggota mereka di komisi dan alat kelengkapan dewan.
Hal itu dilakukan sebelum meraka mendapat kepastian jika Koalisi Merah Putih tidak akan merenggut seluruh pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR.
Menurut politikus PDIP Aria Bima, pihaknya ingin agar soal pembagian pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
“Jangan sampai kita dikadalin, setor nama, untuk sapu habis di pimpinan komisi, ini lembaga politik kita jangan menutup mata setor nama implikasi pemilihan pimpinan komisi,” kata Aria saat interupsi di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (23/10).
Dia ingin PDIP juga mendapat jatah di pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.
“Mari kita bicarakan dalam pimpinan, formulasinya seperti apa, ini butuh pemimpin, pimpinan dewan,” kata dia.
Aria menjelaskan, dalam lobi nanti disampaikan kesepakatan untuk bagi-bagi kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Jika sudah deal, pihaknya siap menyerahkan nama-nama anggota di komisi.
“Pimpinan inisiasi, kita bicarakan berapa-berapa supaya kita bisa jalan, supaya kita bisa jalan, permasalahannya di mana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Segera Kirim Satu Anggota DPR ke Kursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat empat anggota terpilih DPR 2014-2019. Karenanya, keempat tersangka tersebut ditunda pelantikannya lantaraan kasus tersebut masih berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status 1 dari 4 anggota DPR ke pengadilan. Satu nama yang akan segera diadili itu karena berkasnya sudah dianggap layak untuk dibawa dari penyidikan ke penuntutan.
“Hasilnya cukup siginifikan, ada satu yang segera dinaikkan ke penntutan. Yang lain tetap berjalan,” ujar Tony kepada wartawan, Kamis (23/10).
Tony menjelaskan, Kejagung telah melakukan gelar perkara terhadap kasus 4 anggota DPR terpilih tersangka korupsi. Hal itu sebagai respon atas surat rekomendasi Komisi Pemilihan umum (KPU) terkait proses hukum terhadap 5 anggota DPR terpilih tersangka korupsi.
“Setelah kita identifikasi, dari lima nama, empat di antaranya disidik Kejagung. Terkait ini kami melakukan ekspose terhadap kasus tersebut. Melihat sejauh mana kasusnya, apa kendala yang dihadapi,” jelasnya.
Dari 5 nama itu, empat di antaranya ditangani kejaksaan. Yakni Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmy Idjie dari PDIP, serta Iqbal Wibisono dari Golkar. Sedangkan satu nama lagi adalah politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, tersangka dugaan pemerasan yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski terpilih menjadi anggota DPR RI, namun kelimanya belum dilantik. Sebab, KPU atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke presiden untuk menunda pelantikan terhadap 5 anggota DPR terpilih itu.
Kendati demikian, Tony enggan menyebut nama anggota dewan terpilih yang dimaksud. Demikian juga asal partai yang bersangkutan. “Pokoknya salah satunya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain