18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42487

Didemo Buruh Soal UMP, Ahok Malah Curiga Demo Bayaran

Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyindir para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang rabu kemarin kembali menuntut kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen di Balaikota DKI.
Ahok menyindir dengan mengatakan tidak semua buruh yang demo berasal dari kalangan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dia menyoroti motor yang dipakai para buruh yang berunjukrasa.
“Buruh-buruh juga banyak yang keren motornya, lihat saja demo-demo itu kan keren,” ujar Ahok di Balaikota, Rabu (22/10) kemarin.
Dia pun curiga curiga kalau banyak dari pengunjukrasa bukan merupakan benar-benar buruh. Tetapi orang yang dibayar untuk berdemo sebagai buruh alias demo bayaran. 
“Ini buruh atau pekerja buruh yang digaji buruh untuk demo, gitu lho. Kita enggak tahu,” ujarnya.
Terkait permintaan para pengunjukrasa untuk menaikkan UMP hingga 30 persen, Ahok menilai tidak rasional. Karena kenaikan UMP harus didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan proyeksi inflasi. 
Ketimbang menaikan UMP, Ahok mengaku lebih memilih memberikan subsidi kepada buruh dalam bentuk lain, seperti subisidi pendidikan, transportasi dan kesehatan. Alasannya, untuk membatasi pola konsumtif buruh sekaligus mengontrol penggunaan upah.
“Kalau itu bisa kita atasi dengan KJS atau KJP. Nanti transportasi juga bisa kita kasih diskon. Kan kita akan berikan Public Service Obligation (PSO). Jadi bus-bus itu bisa saja gratis di jam-jam tertentu atau bayarnya murah, nanti yang bayarin pemerintah. Subsidi dalam bentuk transportasi massal, enggak ada lagi subsidi per orangan, enggak bisa dicairin tapi didebit. Kita pengen subsidi yang manfaat untuk orang banyak,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KonTras: Penentuan Kabinet, Jokowi Harus Hilangkan Rasa balas Budi

Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jangan menentukan pemilihan menteri dalam susunan kabinetnya dengan menggunakan politik balas budi.
“Kami mendesak bahwa dalam proses pemilihan anggota kabinet, Jokowi-JK harus memperhatikan standar dan prinsip Hak Asasi Manusia, tidak melakukan politik balas budi,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut Haris Azhar, pihaknya merasa kecewa dengan proses pemilihan anggota kabinet pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla karena standar pemilihan tidak jelas, terutama standar yang berkenaan dengan HAM.
Ia berpendapat bahwa Kontras tidak melihat rekam jejak HAM menjadi salah satu ukuran dalam pemilihan anggota kabinet pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Oleh karenanya, kami menolak nama-nama yang digadang-gadangkan akan menduduki posisi menteri atau posisi penting di institusi pemerintahan yang memiliki ‘track record’ (rekam jejak) sebagai pelaku pelanggaran hukum dan HAM,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Anak Syarif Hasan

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan perkara terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kemenkop dan UKM, Riefan Avrian.
Ketua majelis hakim, Nani Indrawati menilai, perkara paket pengadaan videotron yang disebut tim penasehat hukum Riefan Avrian adalah murni perkara perdata perlu dibuktikan di persidengan, sehingga untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara.
“Sehingga keberatan tim penasehat terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara maka keberatan tim penasehat harus lah ditolak,” kata Ketua Hakim Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10).
Hakim menyebut, keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum yang menyebutkan mengenai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara itu juga harus dibuktikan. Mengingat dalam nota keberatan tim penasehat hukum mengemukakan jumlah kerugian negara pada dakwaan terhadap Riefan Avrian adalah sebesar Rp 5, 392 miliar. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwan Hendra Saputra Rp 4,780 miliar. Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa disebutkan melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP, atau secara bersama-sama sehingga tidak ada kepastian mengenai kerugian keuangan negara.
“Menimbang terhadap keberatan tim penasehat hukum yang pada intinya penyebutkan jumlah kerugian negara yang berbeda pada dakwaan yang penuntutannya terpisah, namun dilakukan secara bersama-sama menurut majelis halkim tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas, sebab mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus ditolak,” kata dia.
Nani melanjutkan, pada nota keberatan tim penasehat terdakwa yang telah menguraikan bahwa dalam dakwaan subsidair terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, uu nomor 31/99 itu padhal pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan penuntut umum terhada Riefan Avrian. Sehingga keberatan tim penasehat hukum, menurut pendapat majelis hakim, penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap Undang-undang khusunya peraturan perundagan terkait tindak pidana korupsi.
“Sehingga kesalahan ketik tehadap penyebutan pasal tersebut tidak mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat tidak lengkap tidak jelas tidak mendasar. Terhadap keberatan tersebut menurut majelis hakim adalah tidak berdasar karena dalam praktek selama ini tidak satupun perkara tipikor dibatalkan oleh pengadilan karena dakwaan PU disusun secara subsidaritas terhadap pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU tipikor. Bentuk subsidaritas terhadap pelaggaran pasal 2 tidak menyebabkan dakwaan PU tidak jelas dan lengkap,” kata Hakim Nani

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Tak Lagi Menjabat, Roy Suryo Baru Jenguk Andi

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya, guna menjenguk mantan Menpora, Andi Mallarangeng, yang kini mendekam di jeruji rumah tahanan KPK, lantaran terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan  prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
“Dulu saya sudah mau besuk cuma kan posisi masih sebagai menteri pemuda dan olahraga. Sekarang saya sudah bebas jadi sudah tidak ada kaitan apa-apa,” ujar Roy, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Roy mengaku dirinya baru menjenguk Andi lantaran ia sibuk saat menjabat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Saya memang lebih mengutamakan kegiatan di kantor kepemudaan dan olahraga,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bos Susi Air ke Istana Negara

Jakarta, Aktual.co — Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti datang ke Istana Negara, Kamis (23/10).
Tiba di Istana Jokowi, seorang staf Setneg menyambut Susi dan menemaninya masuk. Tidak ada pernyataan dari Susi kepada wartawan, prihal kedatangannya ke Istana Negara.
Namun, Staf Setneg mengatakan kalau Susi adalah tamunya. 
“Ini ketemu saya, tamu saya,” kata Staf Setneg yang tergesa-gesa itu.
Sebelum dia datang, telah datang terlebih dahulu mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjojanto dan Hasto Kristiyanto serta mantan Ketua Tim Transisi Rini Soemarno. Mereka bertiga datang bersamaan sekitar pukul 08.30 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Bos Mandiri: Akses Rokok Lebih Mudah Daripada Bank

Jakarta, Aktual.co — PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar diskusi bertajuk financial inclusion. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo, Penasehat Mandiri Institute Darmin Nasution, serta jajaran direksi Bank Mandiri.

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pentingnya mendekatkan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari tabungan hingga penyaluran kredit guna merealisasikan inklusi keuangan di Tanah Air.

“Penting bagi kita untuk merealisasikan inklusi keuangan di Indonesia. Salah satunya adalah mendekatkan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari tabungan hingga penyaluran kredit,” ujar Budi dalam pidato sambutannya di Grand Hyatt Jakarta, Kamis (23/10).

Menurutnya, bila dibandingkan dengan industri lainnya, inklusi keuangan jelas masih jauh tertinggal. Tidak seperti industri otomotif, telekomunikasi, Hingga rokok yang begitu mudah diakses oleh masyarakat.

“Akses rokok saja lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan bank,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain