6 April 2026
Beranda blog Halaman 42667

Tenaga Medis Masuk DPO Kejari Lhokseumawe

Banda Aceh, Aktual.co —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memasukkan Dhoni (34) petugas medis asal Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan pasien.Pasalnya dia tak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima Panitera pengadilan Negeri Lhokseumawe 21 Februari 2014, Dhoni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan kurungan. Dalam putusan itu, disebutkan Dhoni terbukti dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut terjadi terhadap Bad (17), remaja asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, saat korban hendak dirontgen di Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada 16 September 2012.
“Kita sudah tiga kali panggil Doni untuk dieksekusi, namun tidak dipenuhi,” ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Umum Edwardo SH, Senin (27/10).
Disebutkan, surat penetapan DPO tersebut juga sudah dikirim secara berjenjang mulai dari Kejati Aceh, kemudian ke MA, untuk diteruskan ke semua kejari yang ada di Indonesia.
Selain itu, jaksa juga sudah melayangkan surat pemberitahuan DPO itu ke Polres Lhokseumawe. “Karena itu kita berharap kepada terpidana bisa segera menyerahkan diri, karena jaksa akan terus berupaya mencari keberadaannya sampai tertangkap,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 3 Juni 2013, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setelah terdakwa banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta. 

Artikel ini ditulis oleh:

PT Arun, Beban Lama Pemerintahan Baru

Banda Aceh, Aktual.co —  Ratusan masyarakat dan mahasiswa Senin (27/11) kembali berdemonstrasi. Kali ini sasarannya kompleks perumahan PT Arun di Blang Tuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Massa membakar ban bekas di pintu gerbang. Sedangkan puluhan polisi dan satuan pengamanan siaga di depan pintu gerbang. Polisi mengimbau agar menyampaikan aspirasi secara tertib.
Aksi itu bukan kali pertama. Mereka adalah Masyarakat eks Blang Lancang, tempat di mana pabrik Arun dibangun puluhan tahun lalu. Mereka tergusur, dan saat itu pemerintah berjanji akan merelokasi warga ke Desa Ujong Pacu, Lhokseumawe.
“Janji tinggal janji. Sampai sekarang belum ditepati. Padahal, PT Arun sudah mengakhiri produksi gas,” sebut salah seorang demonstran, Tri Juanda.
Sejak tahun 2009 lalu, masyarakat eks Blang Lancang kerap berdemonstrasi. Namun, persoalan tak kunjung terjawab. Kasus itu juga telah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Pemerintah Aceh, PT Pertamina, DPR RI dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI.
“Kami harap, persoalan ini segera terjawab. Sehingga, masyarakat mendapatkan hak-haknya,” ujar Tri Juanda.
Aktivits Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe ini meminta agar Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan itu. “Pemerintah pusat dan Pertamina harus segera memenuhi janji pemerintah sebelumnya, memberikan hak masyarakat berupa pembangunan rumah di Ujung Pacu dan fasilitas lainnya untuk warga,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra menyebutkan, persoalan itu merupakan beban lama untuk pemerintah baru Presiden Joko Widodo. Dia menyesalkan, sikap Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe yang kurang tanggap terhadap tuntutan warga. Seharusnya, sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pemerintah pro aktif menyelesaikan persoalan itu ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Presiden PT Arun NGL, Gusti Aziz menyebutkan tuntutan warga sedang dibahas di tingkat pusat. “Setahu saya, persoalan itu sedang di bahas oleh PT Pertamina dengan pemerintah,” ujarnya saat pengapalan terakhir ekspor gas ke Korea Selatan pekan lalu.
Kini, masyarakat terus berdemonstrasi. Entah sampai kapan demo itu berakhir, tanpa ada solusi pasti dari pemerintah dan PT Pertamina. Harusnya mereka menunggu sampai pemerintahan kembali berganti.

Artikel ini ditulis oleh:

Kenaikan UMP Bakal Tidak Efektif?

Jakarta, Aktual.co — Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan pada 1 November mendatang dinilai belum efektif karena sampai saat ini baru ada 3 dari 34 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan nilai UMP.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, penetapan nilai UMP harus diputuskan dengan seksama karena jika tidak akan berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia.

“UMP nanti perlu diselesaikan pada tanggal 1 November. Kami memahami kabinet baru waktunya sudah mendesak, tapi mohon diputuskan dengan hati-hati,” ujar Agus yang ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/10).

Agus menambahkan bahwa jika kenaikan UMP tidak diperhatikan dengan baik akan berdampak pada inflasi yang tinggi dan dapat menyebabkan Indonesia menjadi negara yang kurang kompetitif.

“Untuk itu perlu adanya kerjasama antar pihak agar kesejahteraan pekerja terjamin, dan di sisi lain investasi tidak terhambat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wow, Tas Eksklusif dari Songket Terjual Hingga Dubai

Jakarta, Aktual.co — Tas buatan tangan berbahan dasar kain songket produksi Indonesia kini dipasarkan hingga ke Dubai.
“Kami mengekspor tas ini ke Dubai dan Turki sejak dua tahun terakhir,” ungkap Operational Director “Aryani Art House Gallery”, Mega Hartati yang memasarkan tas songket tersebut, saat ditemui di Makassar, Minggu (26/10).
Mega menambahkan hingga saat ini volume penjualan tas dengan harga antara 300 sampai 500 dolar Amerika per buah tersebut masih terbatas hingga 20 buah tas per bulan.
“Jumlahnya memang sangat terbatas karena semuanya buatan tangan, dari perajin di daerah Karawang, Jawa Barat,” jelas Mega.
Menurut Mega, hingga saat ini pihaknya masih melayani “private consumer” karena tas yang mereka pasarkan tergolong eksklusif.
“Kami memang belum meluncurkan tas ini, jadi masih terbatas melayani pemesan-pemesan khusus,” imbuhnya.
Mega optimistis peluang pasar untuk tas jenis ini masih sangat terbuka, untuk itu pihaknya berencana melakukan ekspansi.
“Produk kita tergolong unik karena ada unsur etnik dalam kain songket dan dibuat dengan tangan, jumlah pemesan juga terus tumbuh, sehingga kami optimistis peluang pasar kami masih terbuka, tinggal bagaimana memproduksi dengan tetap menjaga kualitas,” jelasnya.

Track Record Yasonna Laoly Dipertanyakan

Yogyakarta, Aktual.co — Yasonna Laoly yang mengisi pos jabatan Mentri Hukum dan HAM (Menkumham).Politisi partai pendukung utama Jokowi, yakni PDI Perjuangan ini didaulat mengisi pos yang dinilai cukup penting dalam upaya penegakan hukum dan HAM termasuk pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi-JK ke depan. 
Meski begitu track record lelaki kelahiran Sorkam 27 Mei 1953 silam ini di bidang hukum masih dipertanyakan.  Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Mardil, mengaku tak banyak mengetahui track record yang bersangkutan. 
“Saya tidak pernah mendengar nama ini. Latar belakang dan track recordnya khususnya di bidang hukum selama ini juga tidak banyak diketahui publik. Sehingga saya tidak bisa banyak komentar,” katanya. 
Selama menjadi anggota DPR RI, Yasonna Laoly dikatakan juga tidak berada di komisi III yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum. Sehingga track recordnya pun dipertanyakan.
“Posisi Menkumham saya kira cukup penting. Kita tunggu saja kinerjanya seperti apa. Misalnya dalam persoalan pemberian remisi dan reformasi birokrasi,” katanya.
Yasonna Laoly memiliki nama lengkap dr. Yasonna H. Laoly SH, M.Sc. Ia merupakan anggota DPR sejak tahun 2004. Lewat daerah pemilihan Sumatera Utara 2, DR. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc bisa terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. 
Selama di parlemen ia bertugas di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah, dan Agraria. 
Selain itu Wakil Sekretaris Fraksi PDIP ini juga menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran. Yasonna menikah dengan Elisye Widya dan sudah dikaruniai 4 anak. Ia meraih gelar Doktor (PhD) setelah menyelesaikan studi di North Carolina State University Raleight, Amerika, pada tahun 1994.

Artikel ini ditulis oleh:

Seleksi Menteri Jokowi Pilih KPK, Kejagung Tak Merasa Dianak Tirikan

 Jakarta, Aktual.co —Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menanggapi santai saat lembaganya tak dilibatkan dalam perekrutan para calon menteri di kabinet Joko Widodo sebelum para kabinet kerja resmi diumumkan di Istana Negara, Kemarin (26/10).

“Kita ini bukan anak tiri, kita anak kandung. Kejaksaan ini kan sudah ada sejak jaman kemerdekaan,” kata Andhi di Kejagung, Jakarta, Senin (27/10).

Jokowi sebelumnya meminta masukan kepada KPK dan PPATK untuk menilai rekam jejak para calon menteri. Dari 43 calon menteri ada 8 calon menteri yang raportnya dinilai merah, kuning dan kuning muda dari rekomedasi KPK.

Meski ogah menangapi itu, Namun Andhi menghormati hak prerogatif Presiden. Kejaksaan sendiri diduga mengantongi sejumlah nama menteri di kabinet Kerja yang tersandung masalah hukum.

“Intinya begini, semua terpulang pada hak preogratif Presiden RI Pak Jokowi.  Bahwa beliau mau minta rekomendasi dengan wartawan ya itu hak beliau yah intinya begitu,” ujarnya.

Kejaksaan adalah institusi dibawah langusng Presiden, lembaga yang fugsinya sebagai penegakan hukum itu kerap dijadikan sebagai pengacara negara dalam berbabagi penanganan kasus yang berkaitan dengan gugatan hukum kepada negara.Hal itu. diatur dalam Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 pasal 24 tentang organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jamdatun mempunyai tugas dan wewenang yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Diantaranya meliputi lembaga atau badan negara, Intansi Pemerintah Pusat atau Daerah, BUMN atau BUMD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain