4 April 2026
Beranda blog Halaman 43045

Hatta Tak Bisa Pastikan Prabowo Hadiri Pelantikan Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa memastikan dirinya akan hadir di pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla pada tanggal 20 Oktober 2014. Namun, kehadiran mantan calon wakil presiden menunggu undangan resmi acara tersebut.
Terkait acara itu, Hatta yang dalam pilpres beberapa bulan lalu berpasangan dengan Prabowo Subianto, mengaku tidak mengetahui apakah rekannya itu akan hadir atau tidak.
“Saya tidak tahu karena orang punya hak untuk datang atau tidak jadi silakan. Tapi kalau saya beranggapan kalau ada undangan itu harus kita harus hadiri kecuali kalau kita berhalangan. Mungkin Pak Prabowo berhalangan,” kata Hatta kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/10).
Namun, kata Hatta, dirinya selalu memberikan masukan agar Prabowo bersama-sama hadir dalam pelantikan, sekaligus membuat tradisi baru dalam pergantian kepemimpinan nasional.
“Kalau soal seperti itu udah kita lakukan, sejak berpuluh-puluh tahun udah kita lakukan 17-an pemimpin, mantan presiden hadir, indah rakyat liatnya, rakyat senang pemimpin akur, itu pandangan saya. Semoga kawan-kawan setuju dengan pandangan saya,” kata Hatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Direktur IM2 Pertanyakan Salinan Putusan MA

Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir mempertanyakan salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus kliennya yang sampai saat ini belum di terimanya.
Dodi mengatakan, salinan putusan itu merupakan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang saat ini sudah dieksekusi dan dimasukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014 lalu.
“Karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu,” kata Dodi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Dodi, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 (yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur Utama) telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
“Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami.”
Dodi berharap salinan putusan kasasi tersebut segera diterimanya, mengingat bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas. Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi terus menuai dukungan.  Hingga hari ini sudah mencapai 30 ribu lebih tanda tangan  di situs change.org  untuk mendukung pembebasan mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Dilaporkan Bonaran, BW Bantah Suap Akil

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, membantah dirinya terlibat suap dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
“Saya menyuap siapa ya?,”  ujar Bambang, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Ia mengklaim, selama ini telah transparan. “Sejak jadi Pimpinan KPK semua informasi soal saya begitu telanjang dan diketahui publik,” jelasnya.
“Setahu saya tidak ada itu suap menyuap,” lanjut Bambang menegaskan.
Pagi tadi, Raja Bonaran Situmeang menyatakan akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke KPK. Pelaporan ini menurut Bonaran didasari sehubungan dengan keterangan Akil Mochtar pada pledoinya yang mengatakan Bambang pernah meminta tolong kepada Akil.
Sebelumnya, Bonaran menyebutkan kasusnya sengaja dipolitisir dan dirinya yang sudah menyandang status tersangka itu karena ada motivasi tersendiri dari Bambang Widjojanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Video Porno, Janda Andika The Titans dan Eks Suaminya Potensi jadi Tersangka

Bandung, Aktual.co — Rinada  yang menyandang status janda Andhika The Titans dan  Yurel, dua orang pemeran dalam kasus video mesum wanita dengan seragam dinas PNS Pemkot Bandung, masih berstatus sebagai saksi.
Namun tidak menutup kemungkinan status keduanya meningkat menjadi tersangka atas kasus ini tergantung hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
“Keduanya masih saksi. Kita tunggu hasil gelar nanti (gelar perkara) untuk statusnya nanti,” katanya kepada aktual.co, Rabu (15/10).
Ngajib menuturkan, keduanya masih kerap kali dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Keduanya masih memberikan keterangan yang berbeda. Makanya kita akan gelar (perkara),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara MPLIK Sebut Jaksa Sengaja Gantung Penyidikan

Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) kian tak jelas perkembangan penanganannya. Muncul dugaan, jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum tersangka Doddy Nasiruddin, Hasanuddin Nasution menilai tak mungkin jika kasus yang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka itu dihentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Saya kira tidak mungkin, itu kan resiko juga bagi jaksa. Rasanya sangat mustahil. Enggak mudah bagi Kejagung mengatakan tidak terbukti,”kata Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (15/10).
Menurut Hasanuddin, sebelum menetapkan Doddy selaku Direktur PT Multi Data Rancana Prima serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso sebagai tersangka tentunya jaksa gedung bundar sudah memiliki pertimbangan. 
Selain itu jika di Sp3 maka sebelumnya penyidik harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Ya kalau di SP3 kan kita harus diberi SP2HP kan. Ini belum ada juga,”beber Sekjen PERADI ini.
Hasanuddin sendiri menduga memang ada tekanan dari pihak tertentu agar penyidikan kasus ini menjadi menggantung. Yang jelas lambatnya proses penyidikan membuat nasib kliennya, Doddy menjadi tak jelas.
“Ini pasti ada orang dalam tanda petik yang kemudian punya kepentingan disini dan Jaksa Agung berpikir juga atau ada tekanan juga di kejaksaan agung jadi begini, ya menggantung,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Belum Dilantik Jadi Gubernur, Ahok Enggan Bicarakan Wagub

Jakarta, Aktual.co —Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menjawab saat ditanya mengenai siapa nanti calon wagub yang akan dipilihnya jika sudah jadi Gubernur DKI.
Kata dia, persoalan wagub baru bisa dibicarakan jika dirinya sudah dilantik jadi gubernur.
“Enggak usah ngomong itu dulu deh kan saya belum tentu dilantik. Saya tunggu dilantik dulu deh,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (15/10).
Lagipula dia merasa saat ini belum memiliki wewenang memilih wagub. Karena statusnya masih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan belum resmi dilantik jadi gubernur.
“Enggak berwenang memang, karena Ahok baru wakil gubernur. Kalau Ahok sudah jadi gubernur, baru Ahok berwenang,” ujarnya.
Kendati demikian, dia berpendapat kalau dirinya sendiri sebenarnya bisa memilih wakil tanpa perlu menunggu usulan dari partai pemenang Pilkada DKI. Ketentuan itu, ujarnya, berdasarkan dari UU Pilkada yang baru disahkan.
“Kalau berdasarkan UU tersebut, DKI malahan bisa punya tiga wakil dan itu dipilih oleh gubernurnya,” ucapnya. 
Tapi dirinya tidak bisa melakukan itu karena ada UU tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. “Kalau saya menafsirkan UU tersebut, berarti saya yang milih wakil saya dong,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahok menolak nama calon wagub yang diajukan oleh partai Gerindra. Dia menolak menandatangani surat pengajuan dari Gerindra yang mencalonkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik sebagai cawagub.
Saling lempar komentar pun terjadi antara Taufik dan Ahok. Mereka saling menuding untuk membaca ulang lagi UU mengenai pemerintahan daerah yang mengatur mekanisme pengangkatan Wagub DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain