7 April 2026
Beranda blog Halaman 568

Proyek Sampah Jadi Listrik dan Bayang Bayang Korupsi Serta Racun Baru

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur pengolahan sampah perkotaan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis teknologi ramah lingkungan. Langkah cepat dilakukan BPI Danatara untuk merealisasikan perintah Presiden.

Proses tender proyek pembangunan PLTSa sedang berlangsung, tahap awal pembangunan PLTSa ada di tujuh kota. Proyek yang akan didanai menggunakan dana Patriot Bond senilai Rp 50 triliun dan ditargetkan memiliki commercial operation date (COD) pada 2028 ini, langsung diikuti 24 perusahaan dari China, Jepang, dan Eropa yang terverifikasi.

Selanjutnya perusahaan yang terpilih akan menjadi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Korporasi inilah nanti yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PLTSa, hingga menjual setrum untuk dijual ke PT PLN dengan harga 20 sen dollar AS per kilowatt per jam (kwh).

Proyek ambisius dengan dana besar ini mendorong sejumlah lembaga nonpemerintah meminta transparansi seluruh kontrak dan skema pembiayaan. Selain itu sejumlah organisasi pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proyek yang akan dibangun tersebut.

Bayang Bayang Korupsi Dibalik Proyek Gunung Sampah

Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan PSEL minim konsultasi publik dan membuka jalan bagi proyek insinerator mahal dan beresiko tinggi secara fiskal.

“Proyek ini berpotensi menjerat keuangan negara melalui kontrak jangka panjang yang mahal, memperburuk pencemaran, mengancam mata pencaharian jutaan pekerja informal, serta tidak sejalan dengan mandat UU No. 18 Tahun 2008,” katanya.

Baca juga:

Menunggu Bukti Istana, Sulap Sampah Jadi Listrik

Pembangunan PLTSa, menurutnya, juga bertentangan dengan strategi nasional pengurangan sampah di sumber. Selain itu ia mencurigai, dibalik narasi energi bersih dan modernisasi pengelolaan sampah yang melibatkan PLN dan Danantara, tersembunyi skema subsidi semu yang berpotensi menguras kas negara hingga puluhan triliun rupiah selama 30 tahun ke depan.

“Setiap proyek PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari dapat membebani PLN hingga Rp600 miliar per tahun yang berpotensi menciptakan risiko jebakan fiskal (fiscal trap) melalui kontrak Panjang,” ungkapnya.

Atha juga mengungkapkan, Perpres 109/2025 kurang layak secara bisnis dan teknis. Aturan dari revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ini justru meningkatkan tarif dan memperpanjang kontrak sehingga terkesan menguntungkan. Padahal, katanya, sebenarnya membebani keuangan PLN dan APBN serta menimbulkan risiko signifikan bagi lingkungan.

“Perpres ini disusun tanpa analisis kelayakan yang komprehensif yang membandingkan PSEL dengan skenario pengelolaan sampah alternatif, baik dari sisi pendanaan maupun kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan operasional pengelolaan sampah,” ucapnya.

Selain itu, anggaran besar untuk proyek ini justru bisa mengurangi kemampuan daerah mengelola sampah harian. Jika PSEL dijalankan dengan menerapkan standar emisi dan keselamatan yang benar, biaya pengolahan per ton akan menjadi sangat mahal, jauh melampaui kemampuan fiskal daerah yang rata-rata di bawah Rp500 ribu per ton.

“Studi terbaru Universitas Wiralodra di Indramayu menunjukkan biaya ideal pengelolaan sampah mencapai Rp265.000–Rp308.000 per ton, dan bisa melonjak hingga Rp1 juta per ton untuk pengolahan intensif. Kesenjangan ini menandakan eksternalisasi biaya besar-besaran, beban lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak,” paparnya.

Disisi lain, Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional, Dwi Sawung, menegaskan, teknologi PSEL merupakan opsi paling mahal jika ingin memenuhi standar emisi rendah.

“PSEL membutuhkan investasi besar dan biaya operasional tinggi, namun untuk insinerator, capex dan opex ditanggung oleh PLN atau disubsidi oleh pemerintah pusat. Meski demikian, sebagian besar pemerintah daerah masih kesulitan membiayai sistem pengumpulan sampah konvensional. Skema ini tetap berisiko mengunci anggaran publik dalam jangka panjang,” katanya.

Baca juga:

Walhi Sebut Perpres 109 2025 “Jurus Mabuk” Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Apalagi, ujarnya, dari aspek teknis, mayoritas kota di Indonesia tidak memiliki timbulan sampah yang cukup untuk memenuhi kapasitas insinerator sebesar 1.000 ton per hari. “Mayoritas timbulan sampah di Indonesia, lebih dari 60%, adalah sampah organik dengan kelembaban tinggi dan bernilai kalor rendah, tidak layak bakar,” paparnya.

Karena itu, untuk menghindari risiko fiskal dan korupsi tinggi mestinya Danantara membuka seluruh kontrak dan skema pembiayaan PSEL secara transparan dan melakukan konsultasi kepada publik, termasuk perhitungan tipping fee, sumber dana, dan alokasi subsidi.

Pengelolaan Sampah dan Ancaman Sumber Racun Baru

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati, menyikapi pengawasan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti PSEL di Indonesia. Ia menilai pengawasnnya sangat longgar dan nyaris simbolik. Tidak ada sistem pemantauan emisi dioksin, furan, dan logam berat yang berjalan secara berkelanjutan serta transparan seperti yang disyaratkan di banyak negara.

Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkuhan Hidup yang ada sekarang hanya mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai karsinogen, denga rentang waktu hanya lima tahun sekali. Aturan yang akan sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja, ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil.

“Tanpa pemantauan real-time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah,” tegasnya.

Selain itu, Manajer Kampanye Polusi dan Urban Walhi Abdul Ghofar menyebut proyek PLTSa sebagai ‘investasi menabur benih kerusakan’ dengan biaya tinggi, dimana Proyek PLTSa membutuhkan investasi besar sekitar 1 sampai 1,5 triliun per lokasi.

“Empat studi kasus kami di Jakarta, Bandung, Surakarta, dan Surabaya, di mana sudah ada PLTSa menemukan, dengan investasi yang mahal PLTSa malah mengakibatkan kerusakan, bukan kemanfaatan lingkungan. Karena muncul polusi udara baru akibat fly ash and bottom ash di udara,” paparnya.

Baca juga:

PLN EPI Pamerkan Keunggulan Hidrogen di Ajang GHES

Menurutnya, agar tidak menilmbulkan sumber racun baru, Kementerian LH mestinya memperketat sistem pemantauan dan pengawasan lingkungan. Termasuk, pengukuran emisi dioksin, furan, logam berat, dan abu beracun secara real-time dan transparan kepada publik. Hal itu, untuk mencegah kebocoran polusi dari fasilitas pembakaran.

Ia pun mengungkapkan, saat ini Walhi telah mendapat banyak laporan dan keluhan masyarakat dengan konsep pembakaran sampah untuk mengolahnya menjadi energi, hingga membentuk Koalisi Anti Bakar Sampah.

Zero Waste dari Sumber

Direktur Operasional Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan Fictor Ferdinand, mengatakan, pembakaran sampah dan merubahnya menjadi energi bukanlah solusi mengatasi darurat sampah. Menurutnya, darurat sampah bisa tertangani melalui melalui perubahan sistemik di hulu.

“Melalui penguatan kebijakan pengurangan di sumber. Seperti, pembatasan produk sekali pakai sejak produksi, dan perluasan sistem pemilahan agar masyarakat dapat berperan aktif. Sekitar 60% sampah Indonesia yang bersifat organik dapat dikelola tanpa pembakaran melalui kompos, maggotisasi, atau biogas komunitas,” paparnya.

Fictor menyampaikan, pihaknya telah mengembangkan model-model pengelolaan sampah yang lebih memberikan manfaat untuk masyarakat. Karena dalam pengelolaannya melibatkan peran pemulung, para petani kota, peternak, dan komunitas maggot.

“Mereka ini sebenarnya yang saat ini melakukan ‘penghabisan’ sampah, namun kenyataannya selama ini tidak mendapat pengakuan dan dukungan yang cukup dari pemerintah. Apalagi dengan adanya PLTSa,” ujarnya.

Baca juga:

Indonesia dan Jepang: Jejak Berbeda dalam Transisi Energi Terbarukan

Menurutnya, pengelolaan model Zero Waste Cities yang dikembangkan pihaknya di Bandung, Denpasar, dan Gresik telah membuktikan pendekatan berbasis masyarakat jauh lebih inklusif dan berkelanjutan dibanding teknologi PSEL yang boros dan berisiko tinggi.

“Solusi cepat dan tepat adalah percepatan pemilahan sampah serta penerapan Permen LHK 75/2019 mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Hambatan terbesar sebenarnya berada pada kesiapan tata kelola untuk pengelolaan dan pengurangan, bukan pada teknologi pengolahan,” pungkasnya.

Projek Sampah dan Pemulung yang Terpinggirkan

Sampah takhanya menjadi ancaman lingkungan, namun disisi lain sampah menjadi sumber penghidupan ekonomi sekelompok masyarakat, seperti di Bantargebang.

Direktur Yayasan Gita Pertiwi Titik Sasanti menyampaikan, dari sisi sosial, proyek PLTSa meminggirkan peran pemulung, yang selama puluhan tahun menjadi garda terdepan memilah dan mendaur ulang sampah. Kelompok minoritas ini teranacam kehilangan mata pencaharian oleh proyek ini.

“Karena seluruh sampah dialihkan ke fasilitas pembakaraan, padahal material-material tersebut seharusnya tidak perlu dibakar. Ini bukti nyata, proyek semacam ini bukan hanya gagal secara teknis, tapi juga menyingkirkan keadilan sosial dan ekonomi lokal,” katanya

Ghofar menyebutkan, peran pemulung yang terabaikan itu berpotensi memuncul konflik baru di masyarakat. Selain itu, proyek baru ini akan menghilangkan sektor informal daur ulang sampah yang sudah berjalan dan menjadi ekosistem sosial tersendiri.

Menurutnya, semestinya Pemerintah mengutamakan solusi penanganan sampah yang berbasis sumber. Seperti, pemilahan, pengomposan, maggotisasi, biogas komunitas, dan daur ulang. Solusi ini, katanya, terbukti lebih efektif dan berkeadilan sosial.

Laporan: Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

BPOM Gelar Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi untuk Kemandirian Inovasi Nasional

Jakarta, aktual.com – Dokter Reza Gladys bersama dr. Attaubah Mufid turut ambil bagian dalam ajang Gebyar Academia Business and Government Collaboration (ABG) yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebagai rangkaian refleksi satu tahun Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran. Kegiatan yang berlangsung pada 15–16 November 2025 di Kantor BPOM, Jakarta Pusat ini juga melibatkan sejumlah merek lokal terkurasi.

Program yang digagas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antara akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk mendorong riset serta inovasi di sektor kesehatan, obat, dan makanan.

Agenda ini menampilkan 10 booth peserta dari Korea, Malaysia, India, Singapura, dan Indonesia, disertai partisipasi 20 perguruan tinggi nasional. Dalam kesempatan itu, Reza Gladys menghadirkan booth produk skincare Glafidsya dan Dermagloss selama dua hari penyelenggaraan.

“Gebyar ABG diharapkan menjadi momentum baru untuk mempertemukan ide, riset, dan peluang bisnis yang dapat mendorong kemandirian inovasi nasional terlebih untuk produk-produk lokal,” kata Reza Gladys, di lokasi.

Keikutsertaannya melalui booth skincare yang telah ia rintis selama 12 tahun juga menegaskan bahwa produk Glafidsya dan Dermagloss telah tersertifikasi BPOM, aman, dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna.

Acara ini dibuka secara daring oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. “Inisiasi dan kolaborasi kunci kemajuan di era kita sekarang,” kata Gibran Rakabuming Raka.

Reza Gladys menambahkan bahwa booth tersebut tidak hanya menawarkan penjualan produk, tetapi juga layanan analisis kulit. “Glafers bisa melakukan free konsultasi dengan dokter-dokter Glafidsya, skin analysis juga dan masih banyak kegiatan menarik lainnya,” ungkap wanita asal Cianjur itu.

Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai fondasi penguatan ekosistem inovasi nasional. “Kami ingin ruang inovasi Indonesia terus tumbuh melalui kontribusi akademisi, dunia usaha, dan pemerintah,” kata Taruna Ikrar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menunggu Bukti Istana, Sulap Sampah Jadi Listrik

Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Jakarta, Aktual.com – Dalam rapat kabinet pertengahan Oktober lalu, Presiden Prabowo Subianto menatap layar besar menampilkan citra Bantargebang. “Itu bukan hanya sampah. Itu bahan bakar masa depan kita,” kata Prabowo.

Ucapan itu menjadi simbol perubahan arah kebijakan, dari pengelolaan sampah menuju transformasi energi terbarukan. Pemerintah kini menargetkan 10 kota prioritas untuk pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtF) dengan kapasitas total 250 megawatt hingga 2029.

Namun, di balik visi besar itu, banyak pakar mengingatkan soal kesiapan teknis dan ekonomi. Dr. Enri Damanhuri ahli dari ITB, menegaskan bahwa karakter sampah Indonesia “tidak cocok untuk dibakar langsung, karena kadar air dan organiknya tinggi,” katanya kepada aktual.com.

“Tanpa sistem pemilahan dan rantai pasokan yang stabil, WtE hanya akan jadi proyek mahal,” tambahnya.

Baca juga:

Walhi Sebut Perpres 109 2025 “Jurus Mabuk” Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Disi lain Tiara De Silvanita, seorang pegiat lingkungan yang lama memantau isu pengelolaan sampah di Indonesia menegaskan, teknologi tak akan menyelamatkan kita tanpa tata kelola. Ia pun menambahkan, keberhasilan program ini bukan soal canggih atau tidaknya teknologi, tapi seberapa jauh pemerintah konsisten memperkuat sistem dan edukasi publik.

“Waste to Energy bisa jadi solusi tambahan, tapi bukan solusi utama. Selama perilaku konsumsi dan kebijakan pengelolaan sampah belum berubah, kita akan terus menambal masalah, bukan menyelesaikannya,” katanya.

Ia pun mengingatkan, sampah itu bukanlah musuh, tapi cermin. “Dari cara kita memperlakukan sampah, terlihat bagaimana kita memperlakukan bumi — dan sesama manusia.”

Masalah Dibalik Proyek Waste to Energy yang Revolusioner

Gunungan sampah di berbagai daerah Indonesia kini bukan sekadar tumpukan limbah, namun simbol dari dua hal sekaligus: krisis yang membusuk dan janji besar yang sedang dirancang Presiden Prabowo.

Dalam suasana penuh optimisme pasca peluncuran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan, pemerintah menegaskan komitmen baru, mengubah beban ekologis menjadi sumber energi masa depan.

Namun, bagi Tiara, kebijakan itu tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknologi dan target energi semata. Ia menilai, di balik semangat sampah jadi listrik, ada risiko besar yang belum cukup disadari publik — dari polusi udara, beban biaya, hingga ancaman terhadap mata pencaharian rakyat kecil.

“Proyek Waste to Energy memang terdengar revolusioner, tapi kalau dilakukan tanpa kehati-hatian, bisa menimbulkan masalah baru. Jangan hanya menghilangkan sampah, tapi ubah pola pikirnya,” tegasnya saat ditemui, Sabtu, (8/11/2025).

Menurutnya, penggunaan insinerator dalam proyek Waste to Energy (WtE) berpotensi menimbulkan polusi udara berbahaya seperti dioksin dan abu beracun, terutama bila pengawasan emisinya tidak ketat.

“Pengendalian emisi itu tidak murah. Kalau tidak dikelola dengan disiplin tinggi, kita hanya mengganti masalah lama dengan polusi baru,” ujarnya.

Baca juga:

PLN EPI Pamerkan Keunggulan Hidrogen di Ajang GHES

Selain itu mengacu pada data dari KLHK, 60 persen sampah nasional adalah organik dan basah — jenis yang tidak cocok untuk dibakar dalam teknologi WtE tanpa proses pra-pengeringan dan pemilahan.

“Kalau sistemnya tidak diubah, proyek ini bisa boros energi, mahal, dan justru tidak efisien,” tambah Tiara.

Peringatan Tiara bukan tanpa alasan. Di banyak daerah, pengelolaan sampah masih jauh dari kata ideal. Semisal di TPA Kaliwlingi, Brebes, gunungan sampah setinggi lebih dari sepuluh meter longsor dan menutup jalan utama sejak September lalu. Para petugas bekerja dengan hanya satu unit alat berat, padahal idealnya empat. TPA itu pun masih menerapkan sistem open dumping dan telah mendapat sanksi administrasi dari KLHK awal tahun ini.

Pat Gulipat Pengelolaan Sampah dari Bisnis Sampai Sosial

Selain isu lingkungan, Tiara menyoroti pergeseran tanggung jawab yang sering terjadi saat proyek besar seperti ini diluncurkan. “Industri dan pemerintah daerah bisa saja bersembunyi di balik jargon ‘sampah jadi energi’, padahal kewajiban utama mereka adalah mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber,” jelasnya.

Tiara menegaskan, pengelolaan sampah yang benar dimulai dari pemilahan di rumah tangga, pendidikan publik, dan pengurangan volume, bukan hanya pembakaran massal. “Kalau pendekatannya hanya membakar, masyarakat kehilangan insentif untuk memilah. Padahal pemilahan itu fondasi dari pengelolaan berkelanjutan,” paparnya.

Bagi Tiara, program WtF bukan sekadar teknis, tapi juga soal keadilan sosial. Ribuan pemulung dan pelaku daur ulang informal selama ini menjadi tulang punggung pengurangan sampah di Indonesia, meski tanpa dukungan berarti dari negara harus diperhatikan.

“Kalau semua sampah masuk ke insinerator, mereka akan kehilangan mata pencaharian. Padahal peran mereka sangat besar dalam menyelamatkan lingkungan,” ungkapnya.

Baca juga:

Indonesia dan Jepang: Jejak Berbeda dalam Transisi Energi Terbarukan

Di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat ribuan pemulung masih mengais plastik dari gunung limbah. Sementara di Jakarta, pemerintah merancang masa depan dengan istilah baru ‘Waste to Energy’ yang digadang-gadang pemerintah di lokasi itu masih dalam tahap perencanaan.

Kasus-kasus seperti Brebes, Bantar Gebang, Suwung (Bali), dan Sarimukti (Bandung Barat) menunjukkan keterbatasan fasilitas dan tata kelola, sekaligus menjadi latar nyata di balik wacana besar ‘sampah jadi listrik.’

Suara seperti milik Tiara menjadi pengingat, bahwa solusi sejati tidak hanya lahir dari pabrik insinerator, tapi dari kesadaran kolektif untuk mengubah pola pikir dan sistem pengelolaan yang selama ini setengah hati. Karena di negeri yang menghasilkan 56 juta ton sampah per tahun, persoalan utamanya bukan pada teknologi yang belum ada — tapi pada komitmen yang belum ditepati.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

Palestina Sebut Israel Tidak Patuhi Kesepakatan Gencatan Senjata

Ilustrasi - Dampak berbagai kerusakan akibat serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza. (ANTARA/Anadolu/py.)

Moskow, aktual.com – Gencatan senjata di Jalur Gaza tetap sangat rapuh, karena Israel tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan kesepakatan, kata Duta Besar Palestina untuk Austria dan peninjau tetap di PBB, Salah Abdel Shafi, kepada RIA Novosti.

“Gencatan senjata ini jelas tidak stabil, bahkan sangat rapuh. Sejak diberlakukan, Israel telah menewaskan sekitar 260 warga Palestina di wilayah yang dikontrolnya,” ujar diplomat Palestina itu.

Kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 10 Oktober.

Tiga hari kemudian, Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani deklarasi mengenai gencatan senjata di Gaza.

Dalam kerangka kesepakatan ini, Hamas membebaskan 20 sandera yang masih hidup, yang ditahan sejak 7 Oktober 2023. Sebagai imbalannya, Israel melepaskan 1.718 tahanan Palestina dari Gaza serta 250 narapidana Palestina dengan hukuman penjara panjang.

Meski pertukaran tahanan selesai, ketegangan tetap tinggi. Observasi dari berbagai pihak menunjukkan insiden kekerasan sporadis terus terjadi di wilayah yang dikontrol Israel.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa gencatan senjata bisa runtuh kapan saja.

Shafi menekankan bahwa stabilitas jangka panjang hanya bisa tercapai jika Israel benar-benar menegakkan kesepakatan dan menghentikan serangan di wilayah Palestina.

“Tanpa langkah nyata dari Israel, gencatan senjata ini hanya akan bertahan sementara,” katanya.

Situasi ini menjadi perhatian internasional, karena eskalasi lebih lanjut dapat memicu krisis kemanusiaan baru di Gaza, yang telah lama menghadapi tekanan berat akibat blokade dan konflik bersenjata.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Arsul Sani/DOK/NET

Jakarta, aktual.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul keraguan atas keabsahan gelar akademik yang digunakan Arsul saat mendaftar sebagai hakim konstitusi.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Betran menegaskan bahwa jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tidak boleh diragukan, termasuk keabsahan gelar doktor yang menjadi salah satu syarat fundamental. Karena itu, kebenaran ijazah Arsul Sani harus diverifikasi demi menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

Dalam laporannya, Betran menyampaikan telah menyerahkan sejumlah bukti berupa pemberitaan terkait penyelidikan universitas tempat Arsul menempuh gelar doktor. Ia menjelaskan bahwa kampus tersebut sedang diperiksa oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait keabsahan program pendidikannya.

“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

Saat dimintai tanggapan secara terpisah, Arsul Sani memilih tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan terikat etika sebagai hakim dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Soroti Lonjakan Kasus Penculikan Anak: Sistem Kita Rentan Dieksploitasi

Ilustrasi penculikan (Getty images/EyeEm)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya kasus penculikan anak di berbagai daerah. Ia menilai maraknya peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak yang mudah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Penculikan anak bukan masalah lokal atau insidental, ini adalah peringatan serius bahwa sistem kita rentan dieksploitasi,” kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Singgih menekankan bahwa isu penculikan dan perdagangan anak harus ditempatkan sebagai prioritas legislasi sekaligus pengawasan. Ia mengingatkan bahwa eskalasi kasus yang muncul di ruang publik hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih kompleks.

“Kasus yang muncul di permukaan, seperti hilangnya balita Bilqis, kemungkinan hanya sebagian kecil dari potensi kejahatan yang lebih sistemik dan tersembunyi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi media sosial karena sejumlah kasus terjadi akibat celah pengawasan digital. Menurutnya, pemerintah bersama Komisi I serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera meninjau ulang aturan terkait platform digital.

“Pemerintah bersama Komisi I dan Komunikasi dan Informatika harus segera melakukan evaluasi regulasi platform digital. Media sosial harus bertanggung jawab atas konten ‘adopsi ilegal’ dan transaksi anak, serta memperkuat kanal pengaduan yang responsif dan transparan,” jelasnya.

Sinkronisasi antarlembaga juga menjadi perhatian Singgih. Ia menilai kerja sama yang solid antara Kepolisian, Kominfo, Kementerian Sosial, dan lembaga masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Tim khusus bisa dibentuk untuk menyelidiki sindikat-sindikat adopsi ilegal yang menggunakan platform digital,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya edukasi literasi digital bagi orang tua serta dukungan psikologis jangka panjang bagi anak korban penculikan. Menurutnya, DPR dapat mendorong alokasi anggaran khusus untuk layanan rehabilitasi, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pendataan korban.

“DPR bisa mendorong penganggaran khusus untuk layanan rehabilitasi dan pendampingan hukum bagi mereka, serta memperkuat sistem pendataan korban agar bisa di-track dan dipantau,” paparnya.

Lebih jauh, Singgih meminta adanya keterbukaan data terkait penculikan dan perdagangan anak agar kebijakan pencegahan dapat dirancang secara tepat sasaran.

“Jumlah laporan, modus yang paling umum, hasil penanganan, dan rekomendasi penindakannya (dirilis). Dengan data yang jelas, kebijakan pencegahan bisa lebih efektif,” tuturnya.

Sebagai catatan, publik sebelumnya dihebohkan dengan hilangnya Bilqis, balita berusia empat tahun di Makassar, yang ditemukan hampir seminggu kemudian di Jambi setelah menjadi korban penculikan dan dijual dengan surat palsu. Selain itu, kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho (6) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri setelah delapan bulan belum ditemukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain