27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 784

Universitas Moestopo Wisuda 726 Lulusan dari Program Sarjana hingga Doktor

Wakil Rektor 1 Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) (UPDM (B)) Ryantori, Ketua Pengurus Yayasan UPDM (B) Hermanto Joesoef Moestopo, Ketua Pembina Yayasan UPDM (B) Alya Diva Putri, Plt. Rektor UPDM (B) M. Saifulloh, Anggota DPR RI Komisi X Himmatul Aliyah, Sekretaris Pengurus Yayasan UPDM (B) R.M. Gatot Hery Djatmiko, Dekan Fakultas KEdokteran Gigi (FKG) Tjokro Prasetyadi saat Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Masa Depan Gemilang dengan Jejak Merah Putih” di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Universitas Moestopo melakukan wisuda sebanyak 726 mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Program Pascasarjana. Aktual/TINO OKTAVIANO

YKMI Kecam Usulan DPR Soal Kasino Jadi PNBP

Jakarta, aktual.com – Usulan legalisasi kasino mencuat dalam rapat pembahasan objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Usulan tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI, Galih, yang menyoroti potensi kasino sebagai sumber devisa negara.

Dalam paparannya, Galih mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) sebagai negara yang dinilai mampu melakukan terobosan ekonomi secara progresif.

“Mohon maaf, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino. Coba, negara Arab saja jalankan kasino. Maksudnya, mereka out of the box gitu, kementerian dan lembaganya,” ujar Galih.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Ketua YKMI, Ferry Irawan, menegaskan penolakannya terhadap wacana menjadikan judi sebagai sumber pendapatan negara.

“Kita menolak tegas jika judi dijadikan sumber APBN,” tegas Ferry, Kamis (15/5).

Menurut Ferry, Indonesia memiliki banyak sumber devisa yang sah dan bermanfaat, seperti sektor mineral dan kelapa sawit (CPO), yang sudah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Masih banyak potensi lain untuk dikembangkan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan dampak sosial dan moral yang bisa ditimbulkan jika negara bergantung pada industri perjudian.

“Jika judi dijadikan devisa negara, bagaimana perut-perut muslim? Apa mau bertanggung jawab?” katanya.

Ferry juga mengkritik sikap Galih sebagai legislator yang dinilainya tidak bijak dalam menimbang manfaat dan mudarat suatu kebijakan.

“Seorang legislator itu harusnya mampu memilah mana yang banyak manfaatnya dan mudaratnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Konflik India-Pakistan, Guru Besar: Masalah Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi Jadi Penyebab

Jakarta, Aktual.com – Konflik yang terjadi antara India-Pakistan adalah buah dari rantai permasalahan politik, sosial, budaya, hingga ekonomi yang hingga kini belum tuntas.

Demikian menurut Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Didin Nurul Rosidin. Menurutnya bahwa narasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan akibat adanya perang India dan Pakistan, harus dihindari.

Bahkan dirinya juga menyayangkan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab malah membuat peristiwa ini seolah menjadi narasi “nubuat” bahwa umat Islam (Pakistan) akan berperang dengan orang-orang kafir (India) di akhir zaman.

“Narasi semacam ini cenderung menimbulkan polarisasi tajam, memicu radikalisasi, dan menggerus upaya perdamaian serta diplomasi yang sejatinya sangat diperlukan untuk menghindari eskalasi militer, bahkan nuklir, di kawasan Asia Selatan,” kata Didin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/5).

Dalam konteks konflik India-Pakistan, menurut dia, narasi “perang akhir zaman” tidak hanya keliru secara historis tetapi juga berbahaya secara sosial dan politik.

Pandangan apokaliptik seperti ini, kata dia, memberi gambaran seolah-olah pertikaian berskala lokal antara kedua negara Muslim dan non‑Muslim tersebut adalah bagian dari skenario global, padahal akar konflik jauh lebih kompleks dan spesifik secara sejarah dan geopolitik.

Dia menilai penggunaan retorika akhir zaman hanya akan memperkuat false moral clarity atau keyakinan bahwa kekerasan adalah satu-satunya jalan benar, yang sering dieksploitasi oleh kelompok ekstremis untuk merekrut anggota baru.

Selain itu, menurut dia, pandangan tersebut meningkatkan risiko tindakan kekerasan spontan (lone wolf) karena individu yang termakan narasi merasa mendapatkan “panggilan ilahi” untuk beraksi sebelum “akhir zaman tiba.”

Dia menilai narasi “perang akhir zaman antara Islam dengan kafir” yang ditautkan pada konflik India-Pakistan jelas salah alamat dan mencederai semangat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktanya, kemerdekaan Indonesia adalah buah perjuangan seluruh elemen bangsa, terlepas dari suku, ras, golongan, ataupun agamanya.

“Bhinneka Tunggal Ika adalah pengakuan akan realitas historis, sosiologis, plus antropologis yang ada di Indonesia, bahwa Indonesia dibangun dan akan selalu dibangun oleh keanekaragaman, tidak hanya budaya tetapi juga keimanan,” kata dia.

Utang Luar Negeri Indonesia, BI: Bersumber dari Sektor Publik

Utang luar negeri Indonesia.

Jakarta, Aktual.com – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 terjaga dengan posisi tercatat sebesar 430,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau secara tahunan tumbuh sebesar 6,4 persen.

Menurut Direktur Eksekutif​ Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso bahwa pertumbuhan ULN Indonesia pada triwulan I 2025 lebih tinggi dibandingkan triwulan IV 2024 sebesar 4,3 persen.

“Perkembangan posisi ULN tersebut bersumber dari sektor publik,” kata Ramdan, Kamis (15/5).

Dikatakan Ramdan, ULN pemerintah tetap terjaga di mana posisi pada triwulan I 2025 sebesar 206,9 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 7,6 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan 3,3 persen (yoy) pada triwulan IV 2024.

Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penarikan pinjaman dan peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional, seiring dengan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang makin tinggi.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan mengelola ULN secara hati-hati, terukur, dan akuntabel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal.

Sebagai salah satu instrumen pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (22,4 persen dari total ULN pemerintah); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (18,5 persen); jasa pendidikan (16,5 persen); konstruksi (12,0 persen); serta transportasi dan pergudangan (8,7 persen).

“Posisi ULN pemerintah tersebut tetap terjaga karena didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah,” ujar Ramdan.

Sementara itu, ULN swasta melanjutkan kontraksi pertumbuhan. Pada triwulan I 2025, posisi ULN swasta tercatat sebesar 195,5 miliar dolar AS, atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,2 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 1,6 persen (yoy).

Perkembangan tersebut terutama didorong oleh ULN bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporation), yang mencatat kontraksi pertumbuhan sebesar 0,9 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi 1,7 persen (yoy) pada triwulan IV 2024.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 79,6 persen dari total ULN swasta.

ULN swasta tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,4 persen terhadap total ULN swasta.

Ramdan menyampaikan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang terjaga sebesar 30,6 persen, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,7 persen dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

Pasal Riba Dalam KUH Perdata diuji Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan permohonan uji materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengandung aturan riba. Pasal yang diuji adalah Pasal 1239 KUH Perdata, yang diangap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.

Permohonan diajukan oleh PT Wijaya Perca, yang diwakili direktur utamanya, Nurman Diah. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Irawan Santoso, SH, Andri Junirsal, SH, MH, M Ivan Pattiwanngi, SH, MH dan lainnya.

MK menunjuk tiga majelis hakim untuk melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Tiga Hakim Konstitusi yanng menyidangkan adalah Prof Saldi Isra, Dr. Arsul Sani dan Dr. Ridwan Mansyur.

Persidangan dibuka pukul 8.30 WIB oleh Saldi Isra. Kuasa hukum pemohon, Irawan Santoso, menjelaskan alasan-alasan permohona. Menurutnya, Pasal 1239 KUH Perdata dengan frasa ‘bunga’ yang merupakan mengandung unsur riba. Dalam pemaparannya, legalisasi aturan bunga dalam KUH Perdata itu bertentangan dengan norma negara ‘Republik’ yang dianut dalam Konstitusi Pasal 1 1945.

Irawan memaparkan lagi, konseptor negara Republik, mulai dari Plato, Aristoteles, Cicero, semuanya adalah menganggap riba sebagai perbuatan yang buruk atau keji. “Plato mengangga riba adalah perbuatan keji dan tidak layak,” tegasnya. Sementara Aristoteles, sambungnya, menganggap riba adalah perbuatan memberanakkan uang yang sangat tidak manusiawi. Cicero, ujarnya lagi, menganggap perbuatan riba adalah sangat tidak manusiawi dan kejam. “Ketiga konsep negara republik itu adalah membenci riba. Makanya riba tidak cocok untuk konsep negara Republik,” tegas Irawan Santoso lagi.

Persidangan berlangsung seru. Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran agar perbaikan permohonan bisa dilakukan sesuai standart Mahkamah Konstitusi.

Pasal riba dalam KUH Perdata ini baru kedua kali dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi. “Kami akan terus memerangi riba sampai kapanpun dan dimanapun,” tandas Irawan, pengacara asal Medan itu lagi.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

129 Putusan Tanpa Alasan Hukum dikembalikan ke Pengadilan Pajak

Ilustrasi pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, aktual.com – Sebanyak 129 putusan dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk dimintakan pemeriksaan ulang karena tanpa alasan hukum. Semua Putusan ini berasal dari gugatan Wajib Pajak terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak benar tanpa menerbitkan Keputusan. Alasan Wajib Pajak mengajukan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang.

Dalam beberapa putusan, Majelis Hakim menguatkan pendapat Dirjen Pajak yang menerbitkan Surat Pengembalian permohonan pembatalan SKP dengan alasan karena sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan.

Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 tahun 2013, terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan, harus diteliti dan dipertimbangkan berdasarkan pembukuan atau pencatatan, data dan atau informasi. Alasan permohonan pembatalan SKP itu adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dan Ditjen Pajak kemudian mengembalikan permohonan tersebut dengan alasan sudah pernah mengajukan keberatan. Surat pengembalian permohonan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Pajak tetapi oleh Majelis Hakim ditolak tanpa alasan yang jelas.

Konsultan Hukum Teger Tax Lawyer Firm, Reza Irawan menegaskan hanya pejabat berwenang yang dapat menerbitkan SKP. Karena itu, menurutnya, bila SKP tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, maka SKP tersebut sesungguhnya tidak boleh diperiksa dan diteliti.

“Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sebagaimana hukum acara Pasal 16 Permenkeu nomor 8 tahun 2013”, ujar Reza.

Hanya dalam beberapa perkara, ungkap Reza, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memang mengelompokkan permohonan pembatalan SKP karena diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang sebagai kelompok permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi. Atas dasar hal tersebut, majelis hakim pun kemudian menolak gugatan.

“Mana mungkin alasan pembatalan SKP karena diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang, dapat diselesaikan dengan melakukan penelitian terhadap terhadap pembukuan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi. (Kalau demikian) ini sama saja Majelis Hakim memutuskan matahari terbit sebelah barat dan terbenam sebelah timur”, tegas dia.

“Oleh karena tidak ada alasan hukum dalam pertimbangannya, sebanyak 129 putusan tersebut merupakan putusan yang tidak sah menurut Pasal 84 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Selanjutnya 129 putusan tersebut kemudian dimintakan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk memeriksa ulang dan melaksanakan sidang pemeriksaan cepat”, tutup Reza.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain