31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 791

Rupiah Melemah 36 Poin Sementara IHSG Menguat 6,91 Poin

Ilustrasi - Petugas Bank sedang menghitung uang rupiah

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin (19/5) pagi di Jakarta melemah sebesar 36 poin atau 0,22 persen menjadi Rp16.481 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.445 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi dibuka menguat 6,91 poin atau 0,10 persen ke posisi 7.113,44.

Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 0,11 poin atau 0,01 persen ke posisi 806,26.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Joe Biden Didiagnosis Mengalami Kanker Prostat

Presiden Amerika Serikat Joe Biden berjalan menuju acara jumpa pers di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 16 September 2024. ANTARA/Xinhua/Hu Yousong.

Istanbul, aktual.com – Mantan presiden Amerika Serikat Joe Biden didiagnosis menderita kanker prostat “agresif” yang sudah menyebar ke tulangnya, demikian menurut pernyataan kantor pribadinya yang dikutip sejumlah laporan media.

“Pekan lalu, Presiden Joe Biden diperiksa karena temuan baru adanya benjolan di prostat setelah mengalami peningkatan gejala (masalah) saluran kemih,” ucap pernyataan tersebut, Minggu (18/5).

Diagnosis kanker yang diderita Biden dikonfirmasi pada Jumat dan disebut memiliki nilai 9 dari 10 pada skala Gleason yang menentukan tingkat keparahan kanker prostat. Telah terjadi pula metastatis dari kanker prostat itu ke tulangnya.

“Meskipun nilai tersebut menunjukkan penyakit yang diderita bersifat lebih agresif, kanker tersebut tampaknya sensitif terhadap hormon, sehingga memungkinkan pengobatan yang efektif,” menurut kantor Biden.

Dalam pernyataan tersebut, disampaikan bahwa mantan presiden yang kini berusia 82 tahun tersebut bersama keluarganya tengah mempertimbangkan pilihan metode pengobatan yang akan ditempuh berdasarkan petunjuk tim dokter.

Joe Biden menjabat sebagai Presiden AS pada 2021 hingga 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Kota Besar

Pengendera bermotor menerjang hujan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2017). BMKG memperkirakan awal musim kemarau akan tiba pada Mei hingga Juli sehingga pada peralihan musim atau pancaroba, masyarakat diminta mewaspadai hujan lebat disertai angin kencang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Senin (19/5).

Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, prakirawan Rira Angela Damanik menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang dari di pesisir barat Sumatera Utara hingga Bengkulu, dari Laut Banda hingga Laut Maluku, Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah, Papua Barat hingga Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan hingga Papua Tengah.

Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

Oleh karena itu pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, antara lain Tanjung Pinang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Pontianak, Tanjung Selor, Samarinda, Mamuju, Palu, dan Nabire.

Sementara itu beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang yaitu Medan, Pekanbaru, Pangkal Pinang, Seran, Surabaya, Jakarta, Semarang, Palangkaraya, Banjarmasin, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.

Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Banda Aceh, Padang, Bengkulu, Palembang, Jambi, Bandar Lampung, Mataram, dan Kupang.

Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, sementara gelombang tinggi hingga 4 meter berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia Selatan Jawa dan Laut Koral.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Maluku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Due Prosess of Law dalam Proses Penyidikan Pidana dalam Kasus Budiman Tiang 

Praktisi hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Hukum, Politik dan Sejarah Bangsa, Agus Widjajanto bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang L. Panggabean. Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Kasus perebutan pengelolaan Apartemen One Kumalas di daerah krobokan Denpasar Bali, jadi berita nasional dimana saling lapor polisi dan saling gugat akan terjadi, dimana Budiman Tiang telah dilaporkan di Polda Bali, dan ditangani oleh Reskrimum Polda Bali berdasarkan Laporan polisi tanggal 28 Nopember 2024, dalam nomor LP/B/827/XI/2024/Spkt/Polda Bali atas laporan dari PT S.U.P melalui direktur nya Charles Siringo ringo. Dalam sengketa proyek pembangunan One Kumalas, di daerah krobokan, Budiman Tiang ditahan tanggal 13 mei 2025 berdasarkan penetapan tersangka pada tgl 25 maret 2025. Yang mana Budiman Tiang sendiri adalah korban dan sudah melalukan gugatan perdata di pengadilan negeri denpasar, dengan nomor register: 687/Pdt.G/2025/pn Dpn. Yang sebetul nya merupakan perkara keperdataan.

Untuk itu media telah menghubungi dan minta pendapat dari praktisi hukum dan pengamat sosial politik serta kolumnis Agus Widjajanto di Jakarta yang juga dikenal sebagai Pengacara tetap nya Tommy Soeharto, minta pedapat hal tersebut yang menimpa Budiman Tiang, Agus menyatakan bahwa dalam kasus dilaporkan nya Budiman Tang sebenarnya bisa diselesaikan melalui Restorative justice, bahwa dalam kasus seperti itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA nomor 4 tahun 1980) serta surat edaran MA nomor 4 tahun 2021 yang pada intinya memerintahkan:

Surat Edaran Mahkamah Agung yang relevan dengan sengketa perdata dan pidana adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 1980. Surat edaran ini menyebutkan bahwa perkara perdata harus diputus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidana. Hal ini berarti bahwa jika terdapat sengketa perdata yang terkait dengan perkara pidana, maka sengketa perdata tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perkara pidana dilanjutkan

Dalam praktiknya, hal ini ditingkat penuntutan akan di hentikan sambil menunggu putusan perdarta yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri dan penanganan yang tepat dapat bergantung pada berbagai faktor. Tergantung dari cara penanganan dalam penyidikan, namun berdasar negara hukum harus mengacu pada aturan Due Proccess of Law sebagai acuan dalam proses pidana ditingkat penyidikan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat edaran lain yang terkait dengan penanganan perkara pidana, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas tentang putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana.

Jadi dalam praktek hukum acara biasanya harus diuji terlebih dahulu dalam peradilan perdata hingga mempunyai kekuatan hukum yang pasti, baru proses penyidikan pidana bisa diproses lebih lanjut apabila dalam putusan perdata tersebut mendukung laporan polisi, ujar Agus yang juga kandidat Doktor hukum dari Universitas Padjajaran Bandung.

Lestari Moerdijat: Keluarga Kunci Utama Cetak Generasi Tangguh

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdija. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Upaya memperkuat peran keluarga untuk mewujudkan pemberdayaan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah demi melahirkan bangsa yang kuat dan berdaya saing di masa datang.

“Peran keluarga dalam melahirkan generasi penerus yang sehat dan terdidik sangat penting. Sehingga upaya pemberdayaan keluarga sejatinya bukan semata tanggung jawab individu, tetapi juga harus menjadi perhatian semua pihak terkait,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5).

Catatan dari Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) mengungkapkan bahwa masih ada ketimpangan yang signifikan dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, meski berbagai program telah dijalankan.

Pada kenyataannya ketimpangan antara komitmen dan pelaksanaan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak masih terjadi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bahwa jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan hingga Agustus 2024 sebanyak 18.192 kasus dengan total 15.794 korban yang didominasi perempuan.

Dari jumlah kasus yang dilaporkan tersebut sebanyak 11.195 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga.

Berdasarkan catatan tersebut, ungkap Lestari,
keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk memberdayakan semua anggotanya, ternyata masih rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, pemerintah dan pihak-pihak terkait harus  memastikan program-program yang dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan melalui pemenuhan kebutuhan keluarga dapat diterapkan dengan tepat dan berkelanjutan.

Para pemangku kepentingan, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus mampu memastikan fungsi-fungsi keluarga seperti melahirkan generasi yang sehat, berkarakter kuat, dan terdidik dapat berjalan dengan optimal.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu percaya bila setiap keluarga bisa berdaya di sektor ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan, peluang untuk melahirkan generasi penerus yang berdaya saing akan semakin besar.

Rerie sangat berharap pemerintah dapat memprioritaskan dan merealisasikan program yang benar-benar dapat menjawab kebutuhan pemberdayaan keluarga, sehingga mampu mengakselerasi proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang lebih baik di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Budi Arie Diduga Terima 50% Dalam Pengamanan Akses Judol

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat ditemui awak media, di Kantor Kemenkop RI Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, aktual.com – Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, jaksa mengungkap adanya dugaan bahwa Budi Arie Setiadi, saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, menerima jatah sebesar 50% dalam praktik pengamanan akses situs judi online. Perkara ini mencuat dalam kasus yang menjerat empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa keempat terdakwa diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam menyebarkan, mentransmisikan, atau menyediakan akses informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian secara ilegal.

“Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demikian kutipan dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Sabtu (17/5/2025).

Kasus ini bermula pada Januari 2023 saat Alwin Jabarti Kiemas, Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama, berkenalan dengan Jonathan—sosok yang kini berstatus buron. Jonathan meminta Alwin untuk mencarikan pegawai Kemenkominfo yang bisa diajak bekerja sama untuk menjaga situs judi agar tidak diblokir. Permintaan ini diterima Alwin.

Alwin kemudian bertemu Fakhri Dzulfiqar, pegawai Kemenkominfo. Dalam pertemuan itu, Fakhri diminta menjaga tiga situs judi online agar tetap aktif selama satu bulan dengan bayaran Rp 1 juta per situs. Fakhri menyanggupi.

Lalu pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs judi kepada Fakhri. Situs-situs tersebut berasal dari Jonathan. Kerja sama ini terus berlanjut. Pada Juli 2023, Fakhri mengenalkan Alwin kepada dua rekan kerjanya: Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Alwin memberikan tiga ponsel dengan nomor asing untuk keperluan pengamanan situs.

Kegiatan itu berlangsung hingga Desember 2023 dan jumlah situs yang harus diamankan bertambah hingga ratusan. Karena meningkatnya aktivitas, Fakhri akhirnya mengenalkan Alwin kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kemenkominfo. Denden kemudian menaikkan tarif jasa perlindungan situs.

“Bahwa pada bulan Oktober 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan oleh saksi Fakhri Dzulfiqar kepada saksi Denden Imadudin Soleh yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, dan dalam pertemuan tersebut saksi Denden Imadudin Soleh menyatakan tarif untuk penjagaan website perjudian berubah menjadi Rp 4.000.000 per website, dan Terdakwa III Alwin menyetujui hal tersebut, dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan Desember 2023,” jelas jaksa.

Nama Budi Arie mulai disebut saat jaksa menguraikan peran Zulkarnaen Apriliantony. Ia disebut menerima permintaan langsung dari Budi Arie untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi.

“Bahwa pada sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online dan kemudian Terdakwa I Zulkarnaen memperkenalkan Saudara Budi Arie kepada Terdakwa II Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” ujar jaksa.

Budi Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun Adhi sebenarnya tidak lolos karena tak memiliki gelar sarjana. Meski demikian, ia tetap diterima bekerja di Kominfo.

“Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo,” lanjut jaksa.

Setelah bergabung, Adhi melaporkan situs-situs judi ke tim take down, yang akhirnya membuat Denden dan Muhrijan alias Agus mengajaknya bekerja sama. Adhi disodorkan bagian keuntungan sebesar 20% dari nilai proyek penjagaan situs, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Adhi lantas meminta agar Denden dan Agus juga menemui Zulkarnaen, sahabat dekat Budi Arie. Selanjutnya, Zulkarnaen pun ikut dalam kerja sama tersebut.

“Dalam praktik penjagaan website judi online tersebut Terdakwa IV MUHRIJAN alias AGUS menawarkan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per website judi online kepada Terdakwa I Zulkarnaen,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, menurut jaksa, Budi Arie sendiri juga disebut menerima bagian sebesar 50 persen dari hasil kegiatan ini.

“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Praktik ini terus berjalan hingga tahun 2024. Pada Mei 2024 saja, jaksa mencatat ada 3.900 situs judi yang dijaga dengan total pemasukan mencapai Rp 48,75 miliar.

“Bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin yang dicatat dalam dokumen,” jelas jaksa.

Dalam dokumen itu, pembagian jatah dicatat dengan kode-kode tertentu. Salah satunya:

• PM: bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
• CHF: gabungan jatah untuk Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie.

Jaksa menyatakan praktik ini masih berlangsung hingga Oktober 2024, yang bertujuan agar situs-situs judi tersebut tetap bisa diakses masyarakat.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutup jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain