Jakarta, aktual.com – Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, jaksa mengungkap adanya dugaan bahwa Budi Arie Setiadi, saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, menerima jatah sebesar 50% dalam praktik pengamanan akses situs judi online. Perkara ini mencuat dalam kasus yang menjerat empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa keempat terdakwa diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam menyebarkan, mentransmisikan, atau menyediakan akses informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian secara ilegal.
“Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demikian kutipan dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini bermula pada Januari 2023 saat Alwin Jabarti Kiemas, Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama, berkenalan dengan Jonathan—sosok yang kini berstatus buron. Jonathan meminta Alwin untuk mencarikan pegawai Kemenkominfo yang bisa diajak bekerja sama untuk menjaga situs judi agar tidak diblokir. Permintaan ini diterima Alwin.
Alwin kemudian bertemu Fakhri Dzulfiqar, pegawai Kemenkominfo. Dalam pertemuan itu, Fakhri diminta menjaga tiga situs judi online agar tetap aktif selama satu bulan dengan bayaran Rp 1 juta per situs. Fakhri menyanggupi.
Lalu pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs judi kepada Fakhri. Situs-situs tersebut berasal dari Jonathan. Kerja sama ini terus berlanjut. Pada Juli 2023, Fakhri mengenalkan Alwin kepada dua rekan kerjanya: Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Alwin memberikan tiga ponsel dengan nomor asing untuk keperluan pengamanan situs.
Kegiatan itu berlangsung hingga Desember 2023 dan jumlah situs yang harus diamankan bertambah hingga ratusan. Karena meningkatnya aktivitas, Fakhri akhirnya mengenalkan Alwin kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kemenkominfo. Denden kemudian menaikkan tarif jasa perlindungan situs.
“Bahwa pada bulan Oktober 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan oleh saksi Fakhri Dzulfiqar kepada saksi Denden Imadudin Soleh yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, dan dalam pertemuan tersebut saksi Denden Imadudin Soleh menyatakan tarif untuk penjagaan website perjudian berubah menjadi Rp 4.000.000 per website, dan Terdakwa III Alwin menyetujui hal tersebut, dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan Desember 2023,” jelas jaksa.
Nama Budi Arie mulai disebut saat jaksa menguraikan peran Zulkarnaen Apriliantony. Ia disebut menerima permintaan langsung dari Budi Arie untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi.
“Bahwa pada sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online dan kemudian Terdakwa I Zulkarnaen memperkenalkan Saudara Budi Arie kepada Terdakwa II Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” ujar jaksa.
Budi Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun Adhi sebenarnya tidak lolos karena tak memiliki gelar sarjana. Meski demikian, ia tetap diterima bekerja di Kominfo.
“Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo,” lanjut jaksa.
Setelah bergabung, Adhi melaporkan situs-situs judi ke tim take down, yang akhirnya membuat Denden dan Muhrijan alias Agus mengajaknya bekerja sama. Adhi disodorkan bagian keuntungan sebesar 20% dari nilai proyek penjagaan situs, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Adhi lantas meminta agar Denden dan Agus juga menemui Zulkarnaen, sahabat dekat Budi Arie. Selanjutnya, Zulkarnaen pun ikut dalam kerja sama tersebut.
“Dalam praktik penjagaan website judi online tersebut Terdakwa IV MUHRIJAN alias AGUS menawarkan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per website judi online kepada Terdakwa I Zulkarnaen,” ucap jaksa.
Tak hanya itu, menurut jaksa, Budi Arie sendiri juga disebut menerima bagian sebesar 50 persen dari hasil kegiatan ini.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
Praktik ini terus berjalan hingga tahun 2024. Pada Mei 2024 saja, jaksa mencatat ada 3.900 situs judi yang dijaga dengan total pemasukan mencapai Rp 48,75 miliar.
“Bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin yang dicatat dalam dokumen,” jelas jaksa.
Dalam dokumen itu, pembagian jatah dicatat dengan kode-kode tertentu. Salah satunya:
• PM: bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
• CHF: gabungan jatah untuk Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie.
Jaksa menyatakan praktik ini masih berlangsung hingga Oktober 2024, yang bertujuan agar situs-situs judi tersebut tetap bisa diakses masyarakat.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutup jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain