24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 800

Gubernur Lemhannas Nilai Rencana Prabowo Temui Purnawirawan TNI Langkah Baik Jaga Kebersamaan

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, aktual.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menilai rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para purnawirawan TNI merupakan langkah yang baik untuk menjaga kebersamaan dalam pemerintahan.

Hal tersebut, kata dia, terutama setelah adanya aspirasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Prabowo.

“Bapak Presiden ini kan beliau sangat terbuka dengan siapa pun, termasuk dengan purnawirawan, yang termasuk sahabat-sahabat beliau,” kata Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5).

Maka dari itu, ia mengapresiasi cara Presiden dalam berinteraksi dengan para purnawirawan setelah adanya berbagai aspirasi yang disampaikan.

Adapun Presiden dikabarkan akan bertemu dengan purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dan keluarga besar TNI-Polri dalam acara halalbihalal di Balai Kartini Jakarta, Selasa, pada pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Delapan pernyataan sikap itu meliputi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan, mendukung Astacita Presiden Prabowo kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, PSN Rempang, dan kasus serupa.

Selain itu, para purnawirawan juga meminta penghentian tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI, penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945, serta adanya reshuffle kepada beberapa menteri.

Ada pula usulan pengembalian Polri pada fungsi kamtibnas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pergantian Wapres kepada MPR.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BGN Ajukan Tambahan Rp 50 Triliun Demi Makan Bergizi Gratis 2025

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan program saat saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Kepala BGN menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 116,6 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025. Dari total kebutuhan itu, BGN masih membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 50 triliun karena saat ini baru tersedia Rp 71 triliun. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Presiden Prabowo Ancam Hukum Penggilingan Padi yang Nakal ke Petani

Presiden RI Prabowo Subianto. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto ancam menutup penggilingan-penggilingan padi yang nakal. Bahkan Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak main-main, karena berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Seperti diketahui bahwa beberapa oknum yang mencoba membeli gabah kering panen (GKP) petani di bawah harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Saya tidak main-main, karena di tangan saya adalah UUD 1945, Pasal 33 yang memberi saya wewenang sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” katanya saat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ditulis Selasa (6/5).

“Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk uang rakyat. Saya tidak ragu gunakan itu,” tambahnya.

Tak hanya itu, Presiden juga telah berpaya untuk melakukan konsultasi dengan hakim-hakim agung mengenai sikapnya itu. Hasilnya, para hakim agung mengamini langkah Presiden itu sejalan dengan amanat konstitusi.

Untuk itu kata Presiden Prabowo, para penggiling padi tentu boleh mencari untung, tetapi tidak boleh serakah dengan mengejar untung sebesar-besarnya hingga mengurangi pendapatan petani.

“Anda boleh untung, tetapi tidak boleh untung sebesar-besarnya di atas penderitaan petani. Tidak bisa! Silakan pilih. Anda mau operasi (tetap buka), atau anda mau kami tutup police line,” kata Presiden Prabowo kepada pemilik penggilingan padi.

Presiden kemudian kembali menyatakan kesejahteraan petani akan selalu menjadi prioritas kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

“Mereka (petani) sampaikan terima kasih. Lebih dari 100 juta petani merasakan penghasilan mereka naik, karena kita tegakkan harga dasar gabah kering panen, dan kita wajibkan penggiling-penggiling padi, saya memberi peringatan, penggiling padi yang bandel, yang beli setelah panen dengan harga serendah-rendahnya, kita cabut izin usahanya,” kata Presiden.

Tidak hanya menetapkan harga dasar GKP, Presiden menyebut pemerintah juga telah memangkas rantai distribusi pupuk sehingga pupuk dapat langsung diakses oleh petani.

“Untuk pertama kali, kita pangkas semua, sistem distribusi pupuk yang penuh keruwetan. Langsung dari pabrik ke kelompok tani,” kata Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gelar Pahlawan Untuk Soeharto, Komisi VIII: Melukai Rasa Keadilan

Jakarta, Aktual.com – Wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto dinilai melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Bahkan menurutnya belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru juga menjadi faktor.

Untuk dirinya Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

“Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5).

Dikatakan Abidin bahwa dengan memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan. “Itu juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” paparnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

Tak hanya soal korupsi, Abidin juga mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

“Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korupsi Jual Beli Gas di PGN, KPK Panggil Dua Saksi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aktual/DOK KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021.

Demikian disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (6/5). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ID dan DA,” ujarnya.

Menurutnya kalua kedua saksi tersebut diketahui merupakan pegawai swasta bernama Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas. Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tarif AS Naik, Al Hidayat Samsu Desak Pemerintah Hadir Lindungi Rakyat

Anggota MPR RI dari Kelompok DPD H. Al Hidayat Samsu. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota MPR RI dari Kelompok DPD H. Al Hidayat Samsu, S.Pd, M.Pd prihatin dengan kebijakan Amerika Serikat (AS)  yang telah menaikkan tarif impor untuk produk-produk dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dikatakannya, kebijakan sepihak itu akan mengancam perekonomian Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan tarif yang diberlakukan AS, Indonesia semestinya kembali meneguhkan kekuatan sejarah bangsa ini.

“Pada abad ke-16 dan ke-17, bangsa Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan perdagangan dan toleransi,” ujarnya, dalam rilis persnya, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan ini mengutip pernyataan Sultan Alaudin dari Makassar (Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680, Yale University Press, 1988 & 1993, dalam Philip Bowring, Nusantaria: Sejarah Asia Tenggara Maritim, Jakarta, KPG, 2022).

Dalam pernyataannya, Sultan Alaudin dengan bijak menegaskan bahwa, “Tuhan menciptakan bumi dan lautan. Bumi Dia bagi-bagikan di antara manusia, dan laut Dia berikan untuk dimiliki bersama. Tidak pernah terdengar bahwa seseorang harus dilarang berlayar di lautan”.

“Pernyataan ini mencerminkan prinsip dasar bangsa Indonesia yang tidak hanya memelihara kebebasan dan keberagaman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai perdagangan yang adil,” katanya.

Namun, lanjutnya, saat ini rakyat Indonesia kembali menghadapi ujian besar dalam bentuk kebijakan tarif yang memberatkan. Pemerintah AS di bawah kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Donald Trump, telah memberlakukan tarif tinggi, yang dapat mencapai hingga 47 persen pada beberapa komoditas Indonesia, termasuk garmen, alas kaki, dan tekstil.

Sekali lagi ditegaskan Al Hidayat, kebijakan tersebut memiliki dampak serius terhadap ekspor Indonesia, dan pada gilirannya, mengancam kehidupan ribuan pekerja Indonesia.

Berharap Kepada Kedaulatan Ekonomi Bangsa

Diungkapkan Al Hidayat, tanggal 14 April 2025 lalu, pemerintah mengirimkan delegasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bernegosiasi dengan pihak AS mencari solusi atas tarif tinggi yang diterapkan AS.

Sayangnya, hasil pertemuan itu tidak memberikan kabar menggembirakan bagi rakyat Indonesia. Meskipun ada sedikit harapan bahwa beberapa produk unggulan Indonesia akan dikenakan tarif yang lebih kompetitif, kenyataannya tidak semudah itu.

“Sebagai langkah nyata dalam mendengarkan suara rakyat, seminggu yang lalu, sebelum Hari Buruh Internasional, saya memimpin Rapat Komite III DPD RI untuk mendengarkan langsung keluhan dan harapan dari serikat buruh di seluruh Indonesia. Rapat ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan perasaan mereka tentang ancaman PHK massal dan dampak serius dari kebijakan tarif ini. Kita semua tahu bahwa sektor buruh merupakan bagian penting dari fondasi ekonomi Indonesia, dan sudah saatnya suara mereka didengarkan oleh pemerintah,” terangnya.

Ditegaskan Al Hidayat,  hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan sebab, ketegangan ini memiliki dampak langsung yang harus dihadapi oleh rakyat . Yakni, ancaman PHK massal. Menurut data yang dihimpun oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2024, diperkirakan sekitar 1,2 juta pekerja Indonesia akan kehilangan pekerjaan mereka akibat dampak tarif tinggi dari AS.

Sektor yang paling terdampak adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT), dengan lebih dari 191.000 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, sektor-sektor lainnya seperti industri makanan dan minuman serta petani yang menyuplai bahan baku juga akan mengalami dampak buruk.

Al Hidayat sangat menyayangkan negosiasi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan hasil yang signifikan dalam melindungi industri domestik Indonesia. Negara besar seperti AS seharusnya berperan dalam menciptakan perdagangan yang lebih adil dan saling menguntungkan. Namun kenyataannya, kebijakan mereka justru mendorong ketidakpastian ekonomi yang semakin dalam bagi Indonesia.

Selain itu, sektor informal, yang selama ini menjadi tulang punggung bagi sebagian besar rakyat Indonesia, juga akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Pemerintah seharusnya memprioritaskan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang juga terancam PHK, selain sektor formal yang lebih terlihat.

“Kini saatnya bagi kita untuk bertanya, ke mana arah kebijakan pemerintah dalam melindungi rakyatnya? Apakah kita akan terus terombang-ambing oleh kebijakan perdagangan negara besar yang sering kali tidak berpihak pada negara berkembang seperti Indonesia?,” katanya.

Ditekankan Al Hidayat, bangsa ini tidak bisa hanya berharap pada negosiasi demi negosiasi yang tak kunjung membuahkan hasil yang nyata bagi perekonomian. Di masa depan, Indonesia harus mencari jalan yang lebih berani untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia. Jangan biarkan kebijakan luar negeri yang tidak berpihak pada rakyat terus mengancam masa depan bangsa dan negara.

“Mari kita bersama-sama merenungkan kembali semangat kebebasan dan perdagangan yang diwariskan oleh para leluhur kita, serta mengingat kembali komitmen bangsa ini untuk berdiri tegak di tengah dunia yang terus berubah. Perjuangan untuk Indonesia yang lebih kuat dan lebih adil dimulai dari sini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain