24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 808

Diduga Lakukan Pelanggaran TSM, Paslon Pilkada Banggai Didesak untuk Didiskualifikasi

Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang perdana Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dengan sengketa hasil pemungutan suara (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai 2024 di MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com — Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Ir. Sulianti Murad, S.H., M.M., dan Samsulrnyata. Dugaan tersebut semakin menguat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Pasangan ini diduga memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politik praktis, khususnya menjelang PSU. Bahkan, tuduhan yang paling serius adalah dugaan janji pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta yang disebut-sebut dilakukan di salah satu tempat ibadah, yakni Masjid Nurul Huda.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia sekaligus Ahli Hukum, Abdul Chair Ramadhan, memberikan pendapat hukum yang tegas dan tajam. Ia menyatakan bahwa tindakan menjanjikan uang dalam konteks kampanye politik di tempat ibadah tidak hanya menyalahi etika publik, tetapi juga melanggar hukum secara substansial.

“Pertama, perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan/atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain. Di sini terlihat adanya kausalitas dalam penggunaan kewenangan yang melawan hukum. Perbuatan tersebut bukan saja dapat mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 01, namun juga yang bersangkutan dapat diproses hukum sebab perbuatannya itu terkualifisir sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” tegas Abdul Chair, rabu (30/4).

Ia juga menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, unsur batiniah dalam tindakan menjanjikan uang itu sudah terpenuhi secara hukum, meskipun pelakunya mengklaim tidak menginginkan dampak tertentu terjadi.

“Kedua, dalam Pasal 187A Ayat (1) disebutkan ‘dengan sengaja’ sebagai unsur sikap batin (mens rea), yang mengandung alternatif gradasi kesengajaan (dolus/opzet). Dapat berbentuk ‘dengan maksud’ (als oorgmerk), ‘sadar kepastian’ (dolus directus) atau ‘sadar kemungkinan’ (dolus eventualis). Dengan demikian terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul (in casu akan menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain) tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini sejalan dengan rumusan ‘sadar kepastian’ atau setidaknya ‘sadar kemungkinan’. Terlebih lagi, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut dan terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU. Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Chair juga menilai bahwa tindakan menjanjikan sejumlah uang tersebut bertentangan dengan semangat dan substansi dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menunjukkan adanya niat tidak baik (itikad buruk) dari pihak petahana dalam menyikapi proses demokrasi yang sedang berjalan.

“Ketiga, perihal menjanjikan tersebut sangat terkait dengan perbuatan melawan hukum, bukan saja dalam hal perbuatan pidana, namun juga bertentangan dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukannya PSU. Petahana yang memiliki posisi dominan tersebut telah nyata melakukan perbuatan berlanjut dengan melawan hukum yang didalamnya terdapat itikad tidak baik dalam hal pemberian janji dan itu berhubungan dengan sifat melawan hukum formil. Delik quo adalah delik formil, sepanjang perbuatan telah sesuai dengan rumusan norma-norma sebagaimana dimaksudkan, maka pelaku dapat dipidana tanpa harus adanya akibat yang timbul (in casu terpengaruhnya Pemilih),” jelasnya.

Dalam pandangannya, Abdul Chair juga mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum untuk mendalami dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada asas kepastian dan keadilan.

“Keempat, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang a quo. Penegakan hukum harus mendasarkan pada asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana aksiologi hukum yang dianut UUD 1945,” ungkapnya.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, ia pun menyimpulkan bahwa sudah sepantasnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pilkada Banggai.

“Kelima, berdasarkan uraian di atas, maka sudah selayaknya terhadap Paslon Nomor Urut 1 (in casu Ir. H. Amiruddin M.M. – Drs. Furqanuddin Masulili, M.M.) harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian untuk pelaksanaan PSU di seluruh TPS Kabupaten Banggai hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M., dan Hepy Yeremia Manapo dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Hj. Sulianti Murad, S.H., M.M., dan Samsul Bahri Mang, S.H., M.M,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar sehari sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mempertanyakan keabsahan sumbangan dana sebesar Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda. Sumbangan tersebut diduga berasal dari Paslon Nomor Urut 1, yakni Amiruddin dan Furqanuddin Masulili, dan diumumkan di hadapan ratusan jemaah meski PSU belum dilaksanakan.

Dalam sidang yang menghadirkan jawaban dari pihak termohon, terkait, dan Bawaslu, kuasa hukum Amiruddin-Furqanuddin, Damang, memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut bukan berasal dari kliennya secara pribadi, melainkan dari Kesra Kabupaten Banggai berdasarkan pengajuan proposal dari panitia masjid.

“Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra,” jelas Damang di hadapan majelis hakim, Selasa (29/4/2025).

Damang juga menambahkan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan karena menunggu penyelesaian proses PSU.

“Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PN Semarang Tolak Eksepsi Oknum Polrestabes Semarang dalam Dugaan Penembakan Siswa SMKN 4

Terdakwa Robig Zaenudin saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang, aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menolak eksepsi yang diajukan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang,, Selasa (29/4), menyatakan, dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP,” katanya.

Ia menjelaskan dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.

Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” katanya.

Atas putusan tersebut, JPU akan menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, mantan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Robig Zaenudin diadili di PN Semarang dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakistan Ancam Gunakan Nuklir Jika Diserang India

Islamabad, Aktual.com – Ketegangan terus meningkat menuju perang terrbuka antara Pakistan dan India, menyusul pembunuhan terhadap 26 turis domestik sepekan lalu yang dilakukan empat pria bersenjata di Pahalgam yang berada di kawasan Kashmir dan Jammu yang dikuasai India.

Dilansir dari The New Indian Express, kali ini Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Muhammad Asif menegaskan bahwa serangan militer India tampaknya akan segera terjadi terhadap Pakistan. ”Kami telah memperkuat pasukan kami karena ini adalah sesuatu yang mendesak sekarang. Jadi dalam situasi itu, beberapa keputusan strategis harus diambil, jadi keputusan itu telah diambil,” kata Asif kepada Reuters di Islamabad, Senin (28/4).

Ia menambahkan bahwa retorika India setelah serangan tersebut meningkat dan bahwa militer Pakistan telah memberi pengarahan kepada pemerintah sipil tentang kemungkinan tindakan militer dari New Delhi.

Asif juga menegaskan kembali pendirian Pakistan mengenai penggunaan senjata nuklir, dengan mengatakan bahwa negara itu akan menggunakan persenjataan strategisnya hanya jika terjadi ancaman eksistensial. ”Pakistan dalam keadaan siaga tinggi dan hanya akan menggunakan persenjataan nuklirnya jika ada ancaman langsung terhadap keberadaan kami,” katanya lagi.

Dalam kasus pembunuhan terhadap 26 turis, India menuding pelakunya adalah Front Perlawanan (TRF) proksi Lashkar-e-Taiba (LeT) yang berpusat di Pakistan, dan mengklaim bahwa penyelidikan awal telah mengidentifikasi dua penyerang sebagai warga negara Pakistan. Namun Islamabad membantah terlibat dan menyerukan penyelidikan internasional yang tidak memihak.

Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir kontak senjata sudah beberapa kali terjadi di perbatasan India dan Pakistan. New Delhi juga sudah menurunkan hubungan diplomatik, mengusir diplomat Pakistan, dan menutup perbatasan darat dengan tetangganya. Islamabad menanggapi dengan cara yang sama, dengan mengulangi tuduhannya bahwa India menindas penduduk Kashmir yang mayoritas Muslim.

Bukan hanya itu, India juga telah menangguhkan Perjanjian Perairan Indus, pakta pembagian air sungai yang penting bagi kehidupan jutaan orang di kedua negara. Pakistan telah menutup wilayah udaranya untuk maskapai penerbangan India.

Menhan Asif mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan perang untuk merampas air dari wilayah-wilayah yang rentan, dan bahwa perjanjian tersebut, yang telah melewati berbagai konflik di masa lalu, didukung oleh para penjamin internasional. ”Kami telah menghubungi pihak-pihak terkait sejauh menyangkut perjanjian ini,” kata Asif.

Sementara itu, dalam forum yang berbeda, Menteri Perkeretaapian Pakistan Hanif Abbasi juga menyerukan ancaman yang sama kepada India. Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Minggu (27/4), Abbasi mengingatkan India bahwa Pakistan memiliki banyak rudal dan 130 hulu ledak nuklir, yang tidak untuk dipamerkan.

”Tidak seorang pun tahu di mana kami telah menempatkan senjata nuklir kami di seluruh negeri. Saya katakan lagi, rudal balistik ini, semuanya ditujukan kepada Anda (India),” kata Abbasi, seperti dikutip RT pada Senin (28/4).

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IHSG Ditutup Menguat di Bursa Kawasan Asia

Indeks Hasil Saham Gabungan

Jakarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore, ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia.

IHSG ditutup menguat 26,10 poin atau 0,39 persen ke posisi 6.749,807. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 3,47 poin atau 0,46 persen ke posisi 757,19.

“Bursa regional Asia bergerak menguat, pasar terus memantau perkembangan negosiasi perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dengan negara-negara lain,” ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, di Jakarta, Selasa (29/4).

Presiden AS Donald Trump telah mengklaim kemajuan dalam perdagangan dengan China dan negara-negara lain, meskipun Pemerintah China telah menyangkal bahwa mereka terlibat dalam negosiasi perdagangan dengan AS.

Presiden Trump akan bergerak untuk mengurangi dampak tarif otomotifnya, sehingga meningkatkan harapan untuk meredakan ketegangan perdagangan lebih lanjut.

Di sisi lain, pelaku pasar merespons komitmen China pada Senin (28/4), yang akan membantu eksportir dan pekerja yang terkena dampak tarif AS untuk terus meningkatkan kepercayaan, dilengkapi dengan rencana kontinjensi yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi yang lebih luas.

Dari dalam negeri, pertemuan BUMN dalam acara Town Hall Danantara Indonesia 2025, Presiden Prabowo memberikan arahan pentingnya pengelolaan Danantara Indonesia sebagai kekayaan bangsa yang harus dijaga dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang ketat.

Presiden menyampaikan optimisme bahwa Danantara, sebagai lembaga pengelola kekayaan negara, memiliki potensi besar untuk mendorong kebangkitan ekonomi Indonesia, yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap Danantara dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pasar keuangan dalam negeri.

Dengan meningkatkan kepercayaan investor, menciptakan peluang kerja, dan mendorong inovasi, langkah-langkah ini dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan.

Dibuka menguat, IHSG betah di teritori positif sampai penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG masih betah di zona hijau hingga penutupan perdagangan saham.

Berdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, delapan sektor meningkat dengan sektor kesehatan paling tinggi yaitu 1,49 persen, diikuti sektor barang baku dan sektor transportasi dan logistik yang naik masing-masing 1,40 persen dan 1,12 persen.

Sedangkan tiga sektor terkoreksi dengan sektor industri turun paling dalam yaitu minus 0,83 persen, diikuti sektor keuangan dan sektor properti yang masing-masing minus 0,19 persen dan minus 0,07 persen.

Adapun saham-saham yang mengalami penguatan harga terbesar, yaitu KRYA, MFIN, NICL, GPSO, dan DATA. Sedangkan saham-saham yang mengalami pelemahan harga terbesar, yakni SMIL, KOBX, ASBI, MEJA, dan PBID.

Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.198.052 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,23 miliar lembar saham senilai Rp10,06 triliun. Sebanyak 383 saham naik, 230 saham menurun, dan 192 tidak bergerak nilainya.

Bursa saham regional Asia sore ini, antara lain indeks Nikkei menguat 134,25 poin atau 0,01 persen ke 35.839,99, indeks Shanghai melemah 1,76 poin atau 0,05 persen ke 3.286,65, indeks indeks Kuala Lumpur melemah 6,03 poin atau 0,40 persen ke 1.515,56, dan indeks Strait Times melemah 6,62 poin atau 0,17 persen ke 3.805,18.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Munaslub Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Dinilai Perlu Dilaksanakan Segera

Jakarta, aktual.com – Aksi yang dilakukan eks Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 menuai penolakan dari sebagian anggotanya. Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 juga dinilai tak lagi mempunyai legitimasi. Musyawarah nasional luar biasa (munaslub) diharapkan dapat segera dilaksanakan. Demikian pandangan beberapa anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebagaimana dihimpun, Senin (28/4).

“Saya menolak dengan tegas kegiatan unjuk rasa dan/atau demonstrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 28–30 April 2025 yang diinisiasi oleh rekan-rekan satu organisasi, karena sudah tidak sesuai dengan perwujudan visi dan misi organisasi,” kata anggota aktif SP NIB AJB Bumiputera yang menolak disebutkan namanya dan masih aktif sebagai karyawan di sela-sela aksi.

Menurutnya, pengurus Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 telah berusaha melakukan upaya-upaya yang tidak sesuai dengan tujuan dari organisasi. Terlebih lagi, lanjutnya, hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi dari pengurus. Selain itu, tindakan yang dilakukan sudah tidak mendukung program penyehatan perusahaan.

“Saya menilai bahwa Tindakan pengurus merupakan upaya menggagalkan program penyehatan perusahaan, padahal faktanya program-program yang diambil oleh manajemen memiliki tujuan yang baik demi upaya penyehatan keuangan perusahaan dan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis,” katanya.

Anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 lainnya menyebut beberapa jajaran pengurus sudah tidak memiliki legitimasi atau alas hak sebagai pengurus dari organisasi Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, karena salah satu program Manajemen AJB Bumiputera 1912.

“Saya anggap sangat perlu dan penting untuk dilakukan perubahan atas struktur organisasi yang harus dilaksanakan secepat mungkin,” ujarnya.

Ia pun menekankan ketentuan dalam AD/ART yang disebutkan dalam Pasal 23 mengenai Musyawarah Nasional. Isinya, yakni sebagai berikut:

Pasal 23

Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional yang hanya dilaksanakan dengan ketentuan:

•⁠ ⁠Apabila Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi ikhwal kegentingan yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;

•⁠ ⁠PP SP AJB Bumiputera 1912 melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional;

•⁠ ⁠Diadakan oleh PP SP AJB Bumiputera 1912 atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PUK dan atau Anggota;

•⁠ ⁠Adanya suatu kondisi yang dihadapi oleh dan mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka musyawarah nasional luar biasa harus dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin, dan sudah tidak ada lagi kepercayaan kami terhadap kepengurusan yang ada saat ini. Hal tersebut demi tercapainya manajemen organisasi yang baik serta mencegah terjadinya kekosongan kepengurusan di SP NIBA yang akan menjadi masalah berlarut-larut,” kata anggota tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dasco Dipercaya Prabowo

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Dasco dinilai memiliki peran penting di perpolitikan Tanah Air. Terutama, dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui lembaga Legislatif ataupun komunikasi politik yang dilakukannya ke berbagai pihak.

“Dasco mampu membangun komunikasi dan mencairkan hubungan dengan pihak-pihak yang selama ini dianggap berseberangan dengan pemerintahan Prabowo Subianto,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, (29/4).

Fernando mencontohkan beberapa peran Dasco dalam membuat situasi politik di Tanah Air menjadi teduh. Salah satunya, saat mengundang aktivis yang dikenal sebagai oposisi pemerintahan Presiden Prabowo, seperti Rocky Gerung, Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan.

“Seperti beberapa waktu Dasco mampu membangun komunikasi yang baik dengan Rocky Gerung, aktivis Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan sehingga akan memberikan dampak yang baik kedepannya bagi pemerintahan Prabowo,” katanya.

Tak hanya aktivis, kata Fernando, Dasco juga mampu mempertemukan Presiden Prabowo dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pada momen Idulfitri 2025.

Diketahui, pertemuan antara Prabowo dengan Megawati memang sudah diwacanakan jauh-jauh hari, atau tepatnya sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 RI. Namun, pertemuan itu baru terlaksana dalam momen silaturahmi Lebaran 2025.

“Begitu juga berhasilnya pertemuan Prabowo dengan Mega pada momen Idul Fitri yang lalu tidak terlepas dari peran Dasco yang selalu membangun komunikasi serasa intens dengan Megawati melalui Puan Maharani,” katanya.

Selain itu, Fernando mengungkapkan bila Dasco kerap merespons cepat persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Misalnya, pada saat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga terjadi penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat itu, Dasco bersama anggota DPR lainnya merespons cepat persoalan tersebut dengan cepat mendatangi BEI sehingga berdampak positif pada pasar saham.

Tak berhenti di situ, kata Fernando, Dasco juga turun langsung ketika terjadi beberapa polemik yang dihasilkan oleh kebijakan beberapa anggota Kabinet Merah Putih, yakni polemik penyetopan pengecer gas LPG 3 kg.

“Seperti polemik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai gas LPG 3 kg yang membuat kegaduhan di masyarakat. Akhirnya dengan turun tangannya Dasco membuat persoalan tersebut segera selesai,” kata Fernando.

Atas hal tersebut, Fernando menilai wajar jika Dasco begitu dipercaya oleh Presiden Prabowo baik di DPR ataupun di internal Partai Gerindra.

“Sangat wajar kalau Dasco begitu dipercaya oleh Prabowo di DPR dan di internal Partai Gerindra,” kata Fernando.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain