13 April 2026
Beranda blog Halaman 919

Bahaya Lonjakan Beban Bunga Utang dalam RAPBN 2026, Kreditur Diuntungkan

Utang luar negeri Indonesia.

Jakarta, Aktual.com – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kembali menegaskan tingginya ketergantungan pemerintah pada utang. lonjakan beban bunga utang yang mencapai Rp599,4 triliun, naik 8,6 persen dari outlook 2025, menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan fiskal Indonesia.

“Beban bunga utang yang terus meningkat ini ibarat bom waktu fiskal. Hampir setara dengan total belanja pendidikan nasional, padahal seharusnya APBN lebih diprioritaskan untuk pemenuhan hak rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar analis ekonomi politik Kusfiardi, dalam keterangan persnya kepada aktual.com, Selasa (19/8/2025).

Menurut Co-Founder FINE Institute ini, dalam RAPBN 2026 beban bunga terdiri atas Rp538,7 triliun bunga utang dalam negeri, terutama dari kupon Surat Berharga Negara (SBN), dan Rp60,7 triliun bunga utang luar negeri.

Baca juga:

Peringatan Keras Presiden Prabowo: Stop Kebocoran Kekayaan atau Indonesia Terjun Jadi Negara Gagal

Prabowo Soroti Ekonomi, Penegakan Hukum, dan Sinergi Nasional dalam Pidato Kenegaraan Perdana

Sementara itu, rencana penarikan utang baru sebesar Rp781,9 triliun akan dilakukan terutama melalui penerbitan SBN. Struktur pembiayaan yang semakin bertumpu pada SBN memperlihatkan rapuhnya ruang fiskal.

“Negara terjebak dalam lingkaran setan utang: menerbitkan utang baru untuk menutup bunga utang lama. Ini pola yang menggerus kedaulatan fiskal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya keberanian pemerintah untuk mengeksplorasi alternatif sumber penerimaan negara. Menurutnya, alih-alih menumpuk utang, pemerintah seharusnya lebih serius melakukan reformasi perpajakan, menekan kebocoran penerimaan, dan memberantas praktik transfer pricing korporasi multinasional.

Baca juga:

Pemerintah Fokus Kejar Pajak dari Pedagang Eceran pada 2026

DPR Sahkan Hasil Pembahasan Postur RAPBN 2026

“Pemerintah cenderung memilih jalan mudah dengan menambah utang, padahal potensi pajak dari sektor-sektor strategis masih banyak yang bocor. Di sisi lain, skema utang lebih menguntungkan pemilik modal ketimbang rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati,” jelas Kusfiardi.

Kusfiardi juga mengingatkan, tren kenaikan beban bunga utang akan mempersempit kapasitas APBN untuk belanja produktif, seperti penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur dasar di daerah.

“Kalau situasi ini terus berlanjut, APBN hanya akan menjadi alat transfer kekayaan dari rakyat kepada kreditur,” tambahnya.

Karena itu, Kusfiardi menyerukan, agar DPR, akademisi, dan masyarakat sipil lebih kritis mengawasi arah kebijakan fiskal. “Kedaulatan fiskal harus dikembalikan ke jalur Konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk melanggengkan ketergantungan pada kreditur,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Apa Kabar Kasus Korporasi Korupsi Timah?

Lima korporasi sudah ditersangkakan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi timah sejak Kamis (2/1/2025). Namun, nasib perkara itu seolah  menguap tanpa kejelasan. Alih-alih memberi kepastian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna justru mengaku masih perlu waktu bertemu tim penyidik untuk mengetahui progresnya.

“Saya belum bertemu tim,” kata Anang, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kelima tersangka korporasi tersebut yakni
PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejagung membebankan pidana pengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271 triliun terhadap kelima korporasi, dengan porsi yang berbeda.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya tidak ada kendala bagi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses korporasinya jika sudah ada minimal dua alat bukti,” kata Fickar.

“Meski demikian yang akan mewakili korporasinya tetap dirutnya, tetapi penuntutan pidana dibebankan kepada tindakan korporasinya,” dia menambahkan.

Fickar berharap agar Kejagung bersikap terbuka dengan menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Transparansi penting untuk memastikan profesionalitas jaksa termasuk menepis asumsi liar seperti terjadinya modus bancakan perkara.

“Harus diberitakan terus agar publik terinformasi,” Fickar menandaskan.

Reporter: Erwin C Sihombing

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Banyak Langgar Aturan, Setya Novanto Belum Pantas Bebas Bersyarat

Ilustrasi: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto melanggar aturan. Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Karena itu, terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut belum pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Kami kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi, terutama dengan pembebasan bersyarat Setnov. Kami akan berkirim surat kepada Menteri Imipas berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam rilisnya kepada Aktua.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MAKI keberatan Setnov mendapat pembebasan bersyarat. Pertama, saat di penjara Setnov dinilai tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian, belanja ke toko bangunan dan makan di restoran.

“Kedua, Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI,” kata Boyamin.

Baca juga :

MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto

Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat bisa didapatkan terpidana apabila dan tidak tersangkut perkara pidana lain.

“Tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov,” tegasnya.

Apabila pembebasan bersyarat itu tidak dibatalkan, Boyamin menyampaikan, segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN membatalkannya. Terlebih, katanya, terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN, seperti kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu disesuaikan.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).

Eddy menjelaskan penyesuaian tersebut harus dilakukan sebab berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi.

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party (negara pihak, red.) untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia sebenarnya sempat diberi batas waktu hingga 31 Desember 2007 untuk mengubah UU Pemberantasan Tipikor, namun tidak dilaksanakan

“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Diketahui, UU terkait pemberantasan tipikor setelah Pemerintah RI menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2006 adalah UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.

Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke Gaza dengan Air Drop

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza melalui udara dalam misi Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Palestina Satgas Garuda Merah Putih II.

“Alhamdulillah, bantuan dari masyarakat Indonesia untuk saudara-saudara kita di Palestina kembali berhasil diterjunkan di Jalur Gaza melalui airdrop,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Selasa (19/8).

Noor menyebutkan keberhasilan penyaluran bantuan ini merupakan bukti solidaritas masyarakat Indonesia tidak pernah surut mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Paket logistik ini dipersiapkan dengan sistem pengamanan khusus agar tiba dengan selamat di lokasi penerima,” ujarnya.

Menurut Noor, pelaksanaan misi kemanusiaan bersama TNI tersebut juga menjadi simbol persaudaraan tanpa batas, terlebih pada saat bangsa Indonesia tengah merayakan 80 tahun kemerdekaan.

“Misi kemanusiaan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Indonesia yang tengah merayakan kemerdekaan dan menjadi simbol persaudaraan tanpa batas untuk rakyat Palestina,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Pendistribusian Baznas RI Ahmad Fikri menjelaskan seluruh bantuan yang diterjunkan merupakan hasil sumbangan masyarakat Indonesia yang sepenuhnya ditujukan untuk meringankan penderitaan rakyat Gaza.

“Semoga semua bantuan warga Indonesia untuk rakyat Palestina bermanfaat dan terus memotivasi perjuangan mereka,” kata Fikri.

Diketahui, bantuan tahap II ini merupakan kelanjutan dari pengiriman bantuan kemanusiaan perdana pada 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI .

Pada tahap pertama sebanyak 80 ton logistik diterjunkan dengan metode yang sama, dimana TNI mengerahkan dua pesawat C-130J Super Hercules untuk membawa logistik berupa makanan, obat-obatan hingga pakaian.

Dalam operasi ini sebanyak 800 ton bantuan kemanusiaan telah disiapkan dan terus disalurkan secara bertahap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Fokus Kejar Pajak dari Pedagang Eceran pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Pemerintah akan semakin gencar mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dipungut atau dikenal sebagai shadow economy. Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Beberapa sektor usaha yang disebut rawan aktivitas shadow economy antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi otoritas berwenang sehingga tidak terjangkau pungutan pajak. Aktivitas ini juga dikenal dengan sebutan black economy, underground economy, maupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengejaran pajak dari shadow economy menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026 tanpa menaikkan tarif pajak. “Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penggerusan basis penerimaan negara, sejak 2025 pemerintah telah menyiapkan kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus, serta melakukan analisis intelijen untuk memperkuat penegakan hukum kepada wajib pajak berisiko tinggi. Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan, “Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut.”

Beberapa langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah antara lain integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Selain itu, canvassing aktif dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE guna memperketat pengawasan.

Perbaikan layanan perpajakan terus dilakukan melalui implementasi sistem Coretax atau CTAS. Data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM pun akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM, disertai dengan pencocokan (data matching) atas data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi fiskalnya.

Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan pula, “Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain