5 April 2026
Beranda blog Halaman 970

Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal yang dimaksud merupakan ketentuan hukum mengenai pemberian suap. Namun demikian, dalam hal dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, hakim menyatakan bahwa unsur tersebut tidak terbukti.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda terhadap Hasto sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Marco Rubio Sebut AS Tegas Tolak Keputusan Macron Akui Negara Palestina

Arsip. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio /ANTARA/Anadolu/py

Moskow, aktual.com – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengatakan Amerika Serikat dengan tegas menolak keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disebutnya “ceroboh” untuk mengakui negara Palestina.

“Amerika Serikat dengan tegas menolak rencana Emmanuel Macron untuk mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB. Keputusan ceroboh ini hanya menguntungkan propaganda Hamas dan menghambat proses perdamaian. Ini adalah tamparan bagi para korban serangan 7 Oktober,” kata Rubio melalui platform X pada Kamis (24/7).

Pada Kamis (24/7) Macron mengumumkan bahwa Paris akan secara resmi mengakui negara Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.

Hingga saat ini, negara Palestina telah diakui oleh 147 negara, namun Amerika Serikat tidak termasuk di antaranya. Pada tahun 2024, Washington memveto keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejak 2024, Palestina telah diakui oleh sepuluh negara baru, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.

Sementara itu, para pemimpin Eropa seperti Irlandia, Spanyol, Skotlandia, menyambut baik pengumuman Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina pada bulan September, menyebutnya sebagai langkah penting menuju perdamaian di Timur Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Majelis hakim memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), hakim menegaskan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan meskipun ada dugaan upaya perintangan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK telah dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Januari 2020. Selain itu, barang bukti berupa ponsel yang sebelumnya dituduh telah direndam oleh Harun, ternyata masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim juga menyoroti soal waktu peristiwa, bahwa perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan menghalangi penyidikan terhadap tersangka karena status tersangka belum melekat secara hukum saat perintah itu terjadi.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” kata hakim.

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung (kelima kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang, aktual.com – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster yang melibatkan lima orang petugas keamanan bandara atau aviation security di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang.

Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (25/7), menyampaikan bahwa lima petugas avsec tersebut merupakan bagian dari tujuh orang pelaku penyelundupan benih lobster yang ditangkap aparat kepolisian.

Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec.

“Dari ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti,” jelasnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepulauan Riau (Batam).

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah terhadap keberadaan para pelaku di Jakarta.

“Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini,” ucapnya.

Ronald menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu.

Polisi kini telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi pelaku AW dan VD.

Selanjutnya, MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengemas barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK yang berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Garuda Muda Siap Tumbangkan Thailand di Semifinal AFF U-23, Ulangan Final SEA Games 2023

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Achmad Maulana Syarif (kedua kanan) berebut bola dengan pesepak bola Timnas U-23 Malaysia Ziad El Basheer Bin Norhisham (kanan) dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/mrh/bar (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, aktual.com – Tim Nasional Indonesia U-23 akan menghadapi lawan tangguh, Thailand, dalam laga semifinal Piala AFF U-23 2025. Pertandingan krusial ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/7/2025) malam waktu Indonesia barat.

Laga ini mempertemukan dua juara grup. Timnas Indonesia lolos ke semifinal sebagai pemuncak Grup A usai membukukan dua kemenangan dan satu hasil imbang tanpa kekalahan. Di sisi lain, Thailand melaju sebagai juara Grup C dengan catatan satu kemenangan dan satu imbang, serta menjaga gawang mereka tetap bersih tanpa kebobolan.

Menariknya, pertandingan ini merupakan ulangan dari final SEA Games 2023, di mana saat itu Indonesia berhasil mengalahkan Thailand dan meraih medali emas. Hal ini menambah tensi dan gengsi tersendiri bagi kedua tim.

Dari sisi rekor pertemuan, Indonesia U-23 memiliki catatan manis melawan Thailand di ajang Piala AFF U-23. “Garuda Muda” selalu berhasil menang dalam dua pertemuan terakhir kontra “Gajah Perang”.

Dukungan publik dan performa impresif membuat Indonesia lebih dijagokan ketimbang Thailand dalam duel semifinal kali ini. Platform prediksi pertandingan AiScore memberikan koefisien 1,80 untuk kemenangan Indonesia.

Laga antara Indonesia melawan Thailand dijadwalkan akan dimulai pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, duel semifinal pertama antara Vietnam melawan Filipina akan berlangsung pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama.

Jadwal Lengkap Semifinal Piala AFF U-23 2025:

15.00 WIB: Vietnam vs Filipina (Stadion Gelora Bung Karno)

20.00 WIB: Indonesia vs Thailand (Stadion Gelora Bung Karno)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat

Ilustrasi- Kitab Suci Al Quran

Jakarta, aktual.com – Hari Jumat merupakan salah satu hari istimewa dalam Islam yang dipenuhi dengan keberkahan serta berbagai keutamaan. Di antara amalan utama yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam pada hari ini adalah membaca Alquran, khususnya surah al-Kahfi. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Artinya: “Barangsiapa yang membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat” (HR Nasai dan Baihaqi).

Surah al-Kahfi mengandung banyak pelajaran berharga, seperti kisah pemuda Ashabul Kahfi, perjalanan Nabi Musa bersama Khidr, serta kisah Dzulqarnain.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: “Barang siapa yang membaca surah al-Kahfi pada malam Jumat, ia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah” (HR Ad-Darimi).

Surah ini terdiri dari 110 ayat. Membacanya, sekaligus merenungi maknanya, memberikan kekuatan spiritual dan menjadi pelindung dari fitnah Dajjal.

Nabi SAW juga mengingatkan bahwa membaca surah ini secara rutin, tidak hanya pada hari Jumat, bisa menjadi benteng dari fitnah Dajjal. Beliau bersabda:

“Barang siapa di antara kalian yang mendapatinya (hidup di zaman Dajjal), hendaklah dia membacakan ayat-ayat pembuka surah al-Kahfi kepadanya, karena bacaan itu melindungi kalian dari fitnahnya (Dajjal)” (HR Abu Dawud).

Bagi mereka yang belum lancar membaca Alquran, ada beberapa langkah sederhana untuk membiasakan membaca surah al-Kahfi setiap Jumat.

Pertama, luangkan waktu antara setelah subuh hingga menjelang maghrib untuk membuka mushaf dan melatih kelancaran membaca al-Kahfi.

Kedua, bacalah secara bertahap, misalnya 10 ayat per sesi, agar tidak terasa berat.

Ketiga, ajak keluarga atau sahabat untuk membaca bersama agar semakin semangat dan konsisten.

Selain membaca, menghafalkan ayat-ayat al-Kahfi juga sangat dianjurkan. Keutamaan ini disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ

Artinya: “Siapa yang menghafal 10 ayat pertama dari surah al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal” (HR Muslim).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain