26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 995

Imam Masjid Pendukung LGBT Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Cape Town, Aktual.com – Seorang pria pengelola masjid di Afrika Selatan tewas ditembak di dalam mobilnya sendiri. Pria bernama Muhsin Hendrik, yang dikenal sebagai imam sebuah masjid tewas di tembak di di kota pesisir Gqeberha Afrika Selatan.

Dari rekaman cctv yang beredar luas di media sosial diketahui, kalau ia ditembak pada Sabtu pagi (15/2) lalu. Saat itu, korban memang sedang berkunjung ke bagian selatan Kota Gqreberha. Saat kejadian, korban yang masih berada di dalam mobil ditembaki pelaku yang juga turun dari dalam sebuah mobil pikap yang berada persis di depan mobil korban. Tampaknya mobil pelaku sengaja menghalangi mobil korban.

Pelaku yang mengenakan jaket bertudung mengarahkan pistol ke jendela samping mobil korban, lalu melepaskan beberapa tembakan. Sementara pengemudi mobil menunggu pelaku beraksi. Setelah menembak korban, selanjutnya pelaku kembali masuk ke dalam mobil lalu kabur setelah memutar balik mobilnya.

Dilansir dari BBC, Hendricks yang berusia 57 tahun adalah pria muslim yang juga imam di sebuah masjid di Kota Cape Town Afrika Selatan yang pernah secara terang-terangan mengaku kalau dirinya adalah penganut homo seksualitas alias gay.

Polisi menyebutkan supir Hendricks selamat dalam penembakan itu, sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian. Namun pihak kepolisian masih menyelidiki motif dari pembunuhan tersebut. Meski aparat kepolisian mengklaim telah hampir menangkap para pelaku. Dimana klaim tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehakiman Afrika Selatan Andries Nel.

Terkait motif pembunuhan Hendricks, Aliansi Demokratik, sebuah partai politik terbesar kedua di Afrika Selatan, bersama organisasi-organisasi LGBT menyatakan kalau Hendricks dibunuh karena ia merintis sebuah masjid di Cape Town untuk para Muslim gay dan menyerukan agar anggota komunitas LGBT diterima masuk Islam.

Untuk diketahui, Hendricks yang pernah menjadi subjek film dokumenter yang dirilis pada tahun 2022 berjudul ’The Radical’ dimana ia mengatakan, ”Ada ancaman terhadapnya tetapi hal itu tidak mengganggu saya. Karena kebutuhan untuk menjadi otentik lebih besar daripada rasa takut untuk mati.”

Film tersebut juga berfokus pada muslim gay muda yang mengatakan Hendricks menyediakan tempat bagi mereka untuk berdoa dan mempraktikkan Islam sambil tetap menjadi diri mereka sendiri, atau tetap menjadi gay.

Kemudian dalam sebuah wawancara dengan sebuah surat kabar Afrika Selatan pada tahun 2022 lalu, Hendricks merasa menjadi sasaran serangkaian fatwa yang dikeluarkan Dewan Peradilan Muslim Afrika Selatan tahun itu yang memperingatkan umat muslim di negara itu bahwa hubungan sesama jenis dilarang, meskipun dewan tersebut mengatakan muslim gay yang menjauhkan diri dari tindakan sesama jenis harus disambut di masjid.

Sementara itu, Dewan Peradilan Muslim Afrika Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu bahwa meskipun mereka secara konsisten menyatakan bahwa posisi Hendricks tidak sesuai dengan ajaran Islam, namun mereka dengan tegas mengutuk pembunuhan terhadapnya, maupun segala tindakan kekerasan yang menargetkan anggota komunitas LGBTQ atau komunitas lainnya.
Konferensi Internasional Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks (ILGA) di Afrika Selatan tahun lalu.

Sementara itu, Khaled Sayed, yang merupakan anggota Kongres Nasional Afrika dari Badan Legislatif Provinsi Western Cape mengatakan, ”Ini adalah pembunuhan berdarah dingin, yang perlu dikutuk dengan tegas, tanpa memberikan syarat apa pun untuk mengutuknya.”

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Delegasi AS dan Rusia Bertemu di Arab Saudi Bahas Perang Ukraina

Penembak senjata dari Brigade Mekanis ke-43 di Angkatan Bersenjata Ukraina menembak pos Rusia dengan howitzer 2C22 155 mm Bohdana di wilayah Kharkiv, saat perang Rusia-Ukraina pada Minggu (21/4/2024).

Washington, aktual.com – Delegasi tingkat tinggi Amerika Serikat dan Rusia akan bertemu pada Selasa (18/2) di Arab Saudi untuk membahas mengakhiri perang Ukraina.

Pertemuan tersebut terjadi usai Presiden Trump mengadakan panggilan telepon terpisah pekan lalu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dalam upaya mengakhiri perang yang telah berlangsung tiga tahun itu.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov dan Penasihat kebijakan luar Negeri Presiden Putin Yuri Ushakov telah tiba di ibukota Riyadh pada Senin (17/2).

Sementara AS akan diwakili oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz dan Utusan Khusus Timur Tengah Steve Witkoff.

Ukraina tidak diundang dalam pertemuan tersebut dan Zelenskyy menegaskan bahwa Ukraina ‘tidak akan’ menerima kesepakatan apapun yang dihasilkan dari pertemuan tersebut tanpa partisipasi Kiev.

Zelenskyy dikabarkan akan bertemu dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Selasa di ibukota Ankara, untuk membahas hubungan bilateral, perkembangan terbaru di Ukraina, dan masalah regional dan global lainnya.

Pertemuan tersebut memperburuk hubungan AS-Eropa setelah Trump memprakarsai diskusi langsung dengan Putin tentang pembicaraan damai Ukraina tanpa keterlibatan Eropa.

Selain itu, pada akhir pekan Konferensi Keamanan Munich, Keith Kellogg, utusan khusus Trump untuk Rusia dan Ukraina, mengkonfirmasi bahwa Eropa tidak akan diundang untuk merencanakan pembicaraan damai AS-Rusia di Ukraina.

Meski demikian, para pemimpin beberapa negara besar Eropa berkumpul di Paris pada Senin atas undangan Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk membahas hubungan transatlantik, situasi di Ukraina, kemungkinan negosiasi damai, dan keamanan di Eropa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bahlil Sebut IUP Melalui UKM Tidab Bisa Dipindahtangankan

Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

“IUP-nya yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” ucap Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Larangan serupa juga terdapat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Akan tetapi, perpres tersebut hanya mengatur ihwal kepemilikan IUP badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Bahlil menegaskan bahwa pelarangan pemindahtanganan IUP bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.

Dalam empat hingga lima tahun dari IUP diberikan kepada UKM, kata dia, diharapkan pengusaha tersebut dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.

“Jadi, bukan dikasih (IUP), habis itu dijual lagi. Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Supaya apa? Kami ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” kata Bahlil.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menteri ESDM: Ormas Agama dan UKM Bisa Kelola Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (18/2).

Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Apabila mengacu pada PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.

Adapun keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Akan tetapi, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diperluas.

“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

“Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menko PM: DTSEN Mulai Digunakan Kuartal Kedua 2025

Menko PM Muhaimin Iskandar bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mulai digunakan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.

“Jadi untuk mulai semua itu, penggunaan utamanya pada kuartal dua nanti, yang sekarang masih menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (18/2).

Muhaimin menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan pada DTSEN, setelah menyelesaikan pemadanan data-data yang selama ini terpisah-pisah di DTKS, Registrasi sosial ekonomi (Regsosek), hingga kemiskinan ekstrem.

“Nanti berdasarkan pengalaman terakhir DTKS, ini (DTSEN) akan ada pemetaannya,” ujar dia.

Muhaimin melanjutkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, semua proses data akan melalui satu pintu yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan diperbarui setiap tiga bulan.

“Setelah tiga bulanan kita akan lakukan pembaruan terus-menerus dari seluruh perkembangan yang ada di masyarakat,” ucapnya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan DTSEN untuk penyaluran bantuan, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial yang lebih efektif dan akurat.

“Dengan data tunggal ini, maka semua pensasaran nasional, mulai dari bantuan sosial, bantuan perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, akurat karena itu terima kasih kepada semua yang membantu kerja keras sinkronisasi dari berbagai sumber data,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan data lain selain Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensos usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inpres DTSEN tersebut melarang penggunaan data lain guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.

Dengan data yang terintegrasi, lanjutnya, program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, usai menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Dep/vel

Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui hasil pembahasan terkait persetujuan penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono yang didaulat mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024.

Surat tersebut berisi tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri yang dibutuhkan untuk memperkuat sektor pertahanan Indonesia.

Dijelaskannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI diperlukan untuk hibah atau pinjaman dari Pemerintah atau Lembaga Negara Asing.

“Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 22 Januari 2025, Komisi I telah ditugaskan untuk membahas surat Menteri Pertahanan RI No. B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri,” ujar Budi Djiwandono saat menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2) tersebut.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Gerindra ini menyampaikan, bahwa pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI beserta para Kepala Staf untuk membahas lebih lanjut mengenai hibah Alpalhankam tersebut.

“Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024,” ungkap Budi Djiwandono.

Pada akhir laporan, Budi Djiwandono berharap persetujuan yang diperoleh di tingkat Komisi I DPR RI dapat disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut. Menanggapi laporan Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin sidang kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI terkait persetujuan laporan tersebut.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri dapat disetujui?” tanya Adies Kadir. Serentak, seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI menjawab dengan “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketok palu.

Dengan disetujuinya penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri ini, diharapkan sektor pertahanan dan keamanan Indonesia dapat semakin diperkuat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain