Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH menjelaskan regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

“Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini,” kata Asep, Jumat (1/3).

Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Namun, lanjutnya, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak, seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.

Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produk tembakau.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid