Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, Asep melihat pemerintah tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh,” kata Asep.

Aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.

Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: