Denpasar, Aktual.co — Sebuah paket berisi narkotika jenis sabu-sabu berhasil sigagalkan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali NTB NTT, Rahmat Subagyo menjelaskan, paket berisi sabu tersebut dikirim dari Jerman melalui Kantor Pos Renon. Menurut Rahmat, kecurigaan menguat kala paket tersebut melintasi mesin pemindai X-Ray.
Terdapat benda mencurigakan pada paket tersebut. Petugas pun mengambil tindakan pemeriksaan. Benar saja, begitu diperiksa lebih lanjut terdapat alumunium berisi kristal putih. “Setelah dites melalui narcotic test positif sabu-sabu,” kata Rahmat saat memberi keterangan resmi di kantornya, Jumat (14/11).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu orang perempuan berinisial NSY. Tersangka dibekuk di kawasan Seminyak, Kuta. “Barang buktinya 57 gram sabu. Tersangka bertugas mengambil paket tersebut. Sementara penerima paket berinisial KAS masih kita kejar,” papar Rahmat.
Dari pengembangan yang dilakukan bersama Polda Bali, disita juga dua bungkus kokain dan 15 butir pil ekstasi di rumah kos pelaku berjenis kelamin perempuan tersebut di Jalan Pulau Galang Denpasar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: