Jakarta, Aktual.com — Pansus Angket Pelindo II DPR RI menyampaikan bahwa hasil temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010-2014 pada PT Pelindo II.

Dari laporan hasil tersebut, anggota pansus Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya ada 10 temuan dalam laporan bertanggal 5 Februari 2015 dengan Nomor : 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 tersebut.

Berikut hasil temuannya:

1. Adanya ketidaksesuaian Hasil Pekerjaan Pengembangan Layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom.

2. Perencanaan Pengadaan Alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Palembang dan Pontianak Tidak cermat.

3. Pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak Tidak sesuai Ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000,-.

4. Pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 456.000.000,- atas denda maksimal kurang dari ketentuan.

5. Pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat ditiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak/standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak.

6. Kebijakan Direksi terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42

7. Mega proyek pembangunan terminal petikemas kalibaru utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp. 272.006.512.057.60 Pengerjaan Formwork A- Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp.22.374.841.126.91

8. Pembayaran pekerjaan pembangunan terminal kalibaru tahap I tidak sesuai dengan Kontrak.

9. Pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya karya (tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 %.

10. Dalam pembuatan Crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara cq. PT. Pelindo II (persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan (sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800,-).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang