Pencatutan Nama Presiden Jokowi Dalam Negosiasi Kontrak PT Freeport Indonesia. (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kegaduhan politik terkait isu ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Isu yang menyangkut etik tersebut juga telah menenggelamkan berbagai permasalahan lain yang jauh lebih penting.

Demikian disampaikan oleh Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesi (AEPI), Kusfiardi di Jakarta, Senin (7/12).

“Keributan itu yang pasti akan membuat penanganan agenda pemberantasan mafia migas jadi terhambat. Praktis, keributan soal Freeport telah membuat kelanjutan hasil audit Petral beserta kontroversinya tenggelam,” kata Kusfiardi.

Selain itu, kegaduhan soal Freeport ini juga telah mengalihkan perhatian publik dari surat yang diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait iming-iming perpanjangan Kontrak Karya Freeport.

“Dua hal itu secara substansial justru merugikan kepentingan nasional terkait penguasaan dan pengelolaan aset negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap dia.

Kegaduhan yang terjadi tampaknya tak akan membawa manfaat apapun pada kesejahteraan rakyat. Begitupun pada perekonomian nasional.

Selain itu, kegaduhan ini pun telah menggeser substansi persoalan mengenai perpanjangan kontrak Freeport. Bahkan, masih kata dia, apabila ada pihak-pihak yang salah gunakan wewenang dan melanggar hukum serta merugikan negara maka sudah seharusnya di proses hukum.

“Tapi substansi persoalan tentang perpanjangan kontrak Freeport dan akuntabilitas audit Petral juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” ucapnya.

Untuk menghentikan kegaduhan ini, Kusfiardi pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menegaskan jika segala upaya pembahasan perpanjangan kontrak baru akan dibahas dua tahun sebelum Kontrak berakhir. Kontrak Freeport Indonesia berakhir pada 2021, maka pembahasan kontrak baru bisa dibahas pada 2019.

“Kalau cuma omongan kekuatan hukumnya kan gak ada. Mestinya Presiden terbitkan Keppres bahwa perpanjangan kontrak Freeport mengacu pada amanat UU dan Freeport harus penuhi kewajiban sesuai UU sebelum pemerintah membahas bersama DPR tentang kelanjutan Kontrak Karya Freeport,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan