Jakarta, Aktual.com — DPR RI batal menggelar rapat paripurna pengambilan persetujuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (18/2).

Paripurna pun ditunda hingga Selasa (23/2) mendatang, dikarenakan pimpinan tak kuorum.

Anggota Komisi X dari F-Hanura, Dadang Rusdiana, menilai rapat paripurna kali ini terganjal skema politis. Pasalnya, selain pimpinan hanya Ketua DPR Ade Komarudin yang berada di Jakarta, situasi ini dimanfaatkan pula oleh dua pimpinan dari fraksi penolak RUU KPK. Diketahui, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto, tengah berada di luar kota.

“Ya kita memang limitatif pimpinan sekarang kurangnya dua. Sementara yang disini cuma Pak Akom,” ujar Dadang di Jakarta, Kamis (18/2).

“Terlepas dari itu, karena dua fraksi tidak setuju, mereka memanfaatkan situasi ini agar tak bisa diselenggarakan. Pak Agus dan Pak Fadli kan fraksinya menolak. Jadi ini teknis yang situasinya dimanfaatkan,” sambungnya.

Menyinggung diulurnya rapat paripurna memungkinkan perubahan sikap fraksi untuk menerima atau menolak revisi, Dadang mengamini hal itu.

Namun, sebagai parpol pendukung, Hanura bergantung pada sikap presiden Joko Widodo. Meski demikian, paripurna harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendengarkan pendapat presiden.

“Ya ini kan kita menunggu bamus berikutnya, politik dinamis, bisa jadi konsisten tapi bisa juga ada fraksi yang berubah. Tergantung sikap presiden. Kalau presiden firm bisa lanjut, tapi kalo nggak, kita nggak berani ngambil resiko. Apa yang disampaikan, sikap presiden sangat menentukan. Karena pendukung revisi UU KPK ini parpol pemerintah,” ungkap Pria yang akrab disapa Darus ini.

Artikel ini ditulis oleh: