Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum mengeluarkanSurat Perintah Penyidikan (Sperindik) baru terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk, yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI), pasca Kejati DKI dikalahkan secara telak oleh Dahlan Iskan melalui gugatan praperadilan.

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti baru ya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/8).

Politikus Partai Nasdem itu juga masih mempercayai kejaksaan tinggi menangani kasus tersebut. “Mereka mampu, kejari pun mampu menangani itu. Biar mereka tangani sendiri, tidak ada masalah,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengaku, masih mempelajari dan merencanakan langkah-langkah kelanjutan proses hukumnya.

“Kita masih mempelajarinya,” katanya.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

etelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan. Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu