Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo

Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1).

Ketua komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengaku terkejut dan prihatin bila OTT tersebut terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pada putusan MK terakhir adalah objek praperadilan diperluas.

“Sebelumnya ada keputusan MK yang intinya telah merubah konsep kerugian negara dalam tipikor, dari delik formil menjadi delik materiil. Perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi (potential loss) tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP atau penegak hukum lain suka-suka menghitungnya,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Karenanya, Bambang berharap dugaan suap dalam OTT itu tidak terkait dengan jual beli keputusan. Sebab, dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja ‘recovery’ sebagai lembaga tinggi negara.

“Kami yakin, tidak ada seorangpun di republik ini yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat,”

“Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secapatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas,” pungkas Politikus Partai Golkar ini.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: