Jakarta, Aktual.com – Politisi PDIP Hamka Haq menilai Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, tidak lah berdasar.

“Fatwa itu tidak berdasar pada analisis tafsir yang mendalam,” ujar Hamka di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Sementara, menyinggung kalimat Ahok yang menyebut “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51”, Hamka berpendapat bahwa maksud calon gubernurnya itu tidak seperti yang diberitakan.

“Itukan kalimat Ahok. Saya hanya katakan mungkin Ahok berpikir bahwa mengartikan kalimat secara umum itu satu pembohongan,” kata Hamka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu. (Selengkapnya: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).

Selain itu dalam kajiannya, MUI juga menyatakan bahwa surat Al Maidah ayat 51 sudah jelas mewajibkan kaum muslim memilih pemimpin muslim. (Baca: Surat Al Maidah Ayat 51 Panduan Umat Muslim dalam Memilih Pemimpin).

Nailin In Saroh 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby