Jakarta, Aktual.com — Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II Paripurna DPR pekan depan.

Keputusan itu adalah hasil rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro didampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).

Setelah kemarin, Pasal 49 ayat 2 dalam RUU PPKSK yang menaungi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) resmi dihapus. Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat agar penananganan bank bermasalah ketika krisis tak melibatkan APBN.

Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kesepakatan tersebut. Ia berharap produk undang-undang pertama di komisi yang membidangi keuangan itu bisa menjadi pembuka penyelesaian UU lainnya.

“Untuk periode ini memang produk UU pertama komisi XI. Kalau pecah telur masih banyak lagi RUU yang akan di bahas. UU keuangan negara, UU BI, UU tax amnesty, UU materai banyak kan yang nunggu. Kan pecah dulu telurnya,” ujar Supit di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).

Ia juga berharap pemerintah dan DPR akan terus satu suara dalam pembahasan RUU. Sehingga, keputusan bulat akan cepat didapat bahkan dalam fraksi-fraksi parpol di DPR.

“Kalau sudah satu kan mudah-mudahan bisa. Karena kita khawatir juga kalau berlarut-larut tidak selesai juga nanti ada yang keberatan atau nyatakan nggak setuju. Ternyata ini bisa semua setuju kita bulat komisi dan semoga bulat juga di parpolnya,” tambah Supit.

Komisi XI akan meminta pandangan fraksi-fraksi terkait hal tersebut. Ia memastikan tak ada perubahan kesepakatan dalam parpol.

“Pandangan mini fraksi karena tidak ada fraksi menolak pasal, sebagian atau seluruhnya. Mini fraksi pasti menerima tidak ada perubahan. Pasti dibawa ke paripurna. Di dalam UU, APBN sama sekali tidak mengatur. UU ini tidak mengijinkan penggunaan APBN,”

“Tapi kalau krisis, presiden gunakan kewenangan lain itu urusan lain. Tapi UU ini tidak memberikan rekomendasi penggunaan APBN,” jelas Supit.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, suasana pemerintah dan oposisi sudah mencair. Bahkan istilah oposisi dengan parlemen pun sudah hilang dengan adanya keselarasan kesepakatan demi kepentingan negara. Salah satunya pembahasan UU.

“Saya rasa suasana bagus. Biasanya kalau oposisi, apa kata pemerintah pasti tolak. Tidak peduli substansi. Nah disinilah yang membdakan parlemen Indonesia ketika secara substansi betul-betul untuk kepentingan bangsa dan negara semua sama tidak pikir oposisi harus tolak. Ini membuktikan parlemen Indonesia tidak ada oposisi,” ungkap Supit.

Artikel ini ditulis oleh: