Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pejabat PT PAL Indonesia ternyata sudah menerima uang dengan jumlah 163 ribu dolar Amerika Serikat dari perantara Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen Rp 14,51 antara pejabat PT PAL dengan Ashanti Sales Inc.

Diduga, pejabat PT PAL yang menerima uang 163 ribu dolar AS ialah Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin, Arif Cahyana selaku ‎General Manager (GM) Treasury PT PAL, serta Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL.

“Terdapat alokasi untuk oknum pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen, dengan 3 tahap pembayaran. Tahap pertama sudah terjadi pada Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3).

Pada Kamis (30/3) pagi, terjadi pemberian kedua dari perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho kepada Arif sebesar 25 ribu dolar AS, di MTH Square, Jakarta. Dimana, usai penyerahan Agus dan Arif diringkus Tim Satuan Tugas KPK.

“Penyidik mengamankan AC di parkiran MTH Square dan mensita uang sebesar 25 ribu dolar AS yang dimasukkan dalam tiga amplop, dua amplop 10 ribu dan satu amplop isinya 5 ribu dolar AS. AN ditangkap dalam sebuah kantor di MTH square,” papar dia.

Dijelaskan Basaria, 1,25 persen atau setara dengan Rp 14,51 miliar, merupakan kesepakatan antara pejabat PT PAL dengan Ashanti Sales, selaku agensi pembelian kapal buatan PT PAL oleh Kementerian Pertahanan Filipina.

Ashanti Sales sendiri mendapatkan ‘fee’ dari Kemenhan Filipina sebesar 4,75 persen, dari total nilai proyek sekitar 86,96 dolar AS atau setara Rp 1,1 triliun.

“Pada 2014 PT PAL menjual 2 unit kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) pada instansi pemerintah Filipina 86,96 juta dolar AS. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu Ashanti Sales, ‘fee’ dari nilai kontrak as 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS,” papar dia.

Seperti diketahui, baik Arifin, Arif, Saiful dan Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat PT PAL oleh Kemenhan Filipina.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: