Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara.
Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum mau mengambil kebijakan terkait kabar tentang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia masih ingin memantau perkembangan lebih lanjut terkait kabar tersebut.

“Kami monitor dulu bagaimana perkembangannya, baru akan mengambil kebijakan,” katanya, Sabtu (5/12).

Hal itu dilakukan karena pihaknya belum dapat mengkonfirmasi terkait kabar tersebut. Dia pun memilih untuk menunggu kabar lebih lanjut dari KPK.

“Terkait apa, kami masih belum dapat konfirmasi,” tukasnya.

Yang pasti ditekankan oleh Politisi PDI Perjuangan ini, jika memang benar kabar penangkapan tersebut, maka pihaknya akan kooperatif dengan penyidik dari KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan akan OTT tersebut. Ia menuturkan bahwa OTT itu dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020 malam, jelang hingga dini hari.

“Betul, pada hari jumat tanggal 4 Desember 2020  jam 23.00 sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta (5/12).

Dijelaskan Firli, bahwa OTT itu dilakukan terhadap pejabat pembuat keputusan (PPK) di Kemensos terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskannya, kini para tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic Covid-19.  Para tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Firli pernah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas siapapun yang berani-berani melakukan tindak pidana korupsi, terlebih untuk dana penanganan Covid-19.

Firli menyebut bahwa hukuman mati pernah jadi ancaman bagi para tindak pidana korupsi yang dengan semena-mena mempermainkan anggaran negara di tengah kondisi bencana nasional nonalam tersebut.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i