Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11). Gatot diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung berencana akan kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut 2012-2013 di gedung KPK.

“Akan diperiksa kembali minggu depan karena (pemeriksaan kemarin) masih 4,5 jam masih seputar pembicaraan hibah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut dia, pemeriksaan yang berlangsung singkat kemarin itu penyidik belum mencecar alasan Gatot mengatur dan berperan jauh terkait dana hibah dan Bansos tersebut.

“Belum kepada kenapa dia menghibah apakah ada kaitannya, menentukan lokasinya, atau ada kepentingan lain di situ,” kata dia.

Tak hanya itu, lanjut Arminsyah, penyidik juga akan menyakan seputar dana hibah dan bansos yang fiktif. “Juga sejauh mana dia mengetahui beberapa yang diberikan itu fiktif,” ujar dia.

‎Gubernur Sumutera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumutra Utara 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan pemeriksaa dilakukan penyidik sejak pukul 10.00wib hingga pukul 15.00 wib pada Rabu (11/11) kemarin.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu