Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, batal menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Padahal pemeriksaan novel hari ini, Senin (23/11), berkaitan dengan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukumnya, Novel kini tengah menjalani ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi.

“Hari ini Novel tidak hadir. Novel sedang menjalankan umrah, sebelum panggilan dari Bareskrim,” kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian saat dihubungi wartawan, Senin (23/11).

Pada kesempatan ini, kuasa hukum kembali beranggapan bahwa perkara yang menimpa Novel merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, dia mengatakan, penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah selesai 12 tahun lalu dalan sidang etik Polri.

Sehingga, sambung dia, penyidikan kali ini merupakan bentuk kriminalisasi setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Dia target ketika KPK menetapkan DS korlantas dan sudah diputus pengadilan bersalah. Dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka oleh KPK,” tegas Saor.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby