Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga BUMN.

Pasalnya, Dahlan namanya masuk dalam dakwaan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Karena itu, penyidik akan menindaklanjuti sejauh mana keterlibatan Dahlan.

“Buat apa gunanya dicantumkan dalam dakwaan yang lain, kalau tidak harus ditindaklanjuti kan,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Sabtu (7/11).

Menurut dia, penyidik pidana khusus tak akan tinggal diam dan bakal mengambil langkah untuk mengungkap dugaan ketelibatan Dahlan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

“Saya rasa, penyidik akan meneliti itu,” kata Jaksa Agung asal Partai Nasdem besutan Surya Paloh ini.

Prasetyo menegaskan, jaksa penyidik akan mengusut dugaan keterlibatan bekas Dirut PT PLN itu, untuk menunjukkan bahwa korps Adhyaksa tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Terlebih, dalam posisi ini Dahlan sudah jelas tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Jadi, supaya tidak ada kesan disparitas di situ. Semua orang sama di depan hukum,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius S Sidabutar saat membacakan surat dakwaan Dasep Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11), lalu menyebutkan, terdakwa Dasep baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Selaku Menteri BUMN Dahlan ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab bidang Pelaksanaan KTT APEC 2013. Ia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sekitar bulan Juli 2012 hingga Oktober 2013.

“Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlsn Iskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu