Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (19/2). Pertemuan tersebut membahas MoU antara KPK dan OJK dan pertukaran informasi serta data dari kedua lembaga tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Seiring dengan sudah kelarnya pembahasan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memetakan kondisi perbankan nasional.

Hal ini dianggap penting, mengingat RUU ini juga meminta OJK, ketika nanti sudah diundangkan, tiga bulan setelah itu harus sudah memetakan bank berdampak sistemik untuk gelombang pertama.

“Nantinya kami yang akan menentukan bank bank berdampak sistemik tersebut. Kami akan keluarkan POJK nya, dan akan disebutkan kriteria dan standarnya,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad seusai raker dengan Komisi XI DPR membahas RUU PPKSK, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3).

Ketika didesak kriterianya itu seperti apa, Muliaman belum mau memberi secara pasti detailnya. “Nanti setelah kami tetapkan, akan keluar kriterianya termasuk daftar bank sistemiknya itu,” tandas dia.

Ia kembali menambahkan, bank bank tersebut akan terlihat dari kriteria pokok yang didasarkan besarnya aset dan keterkaitan dengan lembaga keuangan lain serta keunikannya sepertinya.

Karena jika lrmbaga bank itu sebagai induk dari konglomerasi keuangan, maka dampaknya akan lebih sistemik lagi.

“Kriteria-kriteria tersebut akan disampaikan OJK dalam KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” tandasnya.

Namun ketika kembali didesak ada berapa jumlah banknya, ia menyebut minimal ada sekitar 20-an bank yang berdampak sistemik.

“Iya hanya 20-an bank saja. Tapi salah satunya tidak ada bank yang masuk kategori 20 bank terbesar,” jelas Muliaman.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit menyebutkan, dalam pasal peralihan  dicantumkan klausul bahwa, setelah tiga bulan RUU tersebut disahkan maka wajib ditentukan kondisi bank sistemik oleh OJK.

“Nantinya penentuan bank-bank tersebut akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang di usulkan oleh OJK,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka