Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad meyakini hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menemukan adanya kerugian negara. Audit investigatif BPK juga dimungkinkan mengungkap adanya niat jahat.

“Mungkin adanya niat jahat sudah bisa disimpulkan dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan adanya kerugian negara hasil audit BPK,” kata Dasco kepada wartawan, Minggu (17/4).

Disampaikan, KPK memang menyampaikan belum menemukan niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Akan tetapi bila merujuk adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar, kecil kemungkinannya apabila tidak ada niat jahat dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Dasco menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut hasil audit BPK ngaco. Sikap yang semestinya tidak dilakukan Ahok, bagaimanapun BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Disinggung bagaimana kewenangan BPK sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dimana BPK disebutkan berwenang dalam menghitung dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, baik sengaja atau karena faktor kelalaian.

Hasil audit BPK, lanjut Dasco, telah melalui standar pemeriksaan yang benar. Oleh karena itu hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan dokumen BPK tersebut, KPK sudah bisa menaikkan penyelidikan kasus RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya.

“Saya berpandangan bahwa dengan audit BPK maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan,” demikian Dasco.

Artikel ini ditulis oleh: