Jakarta, Aktual.com —  Demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan ekspor Indonesia, pemerintah kini memberikan regulasi penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekpor Indonesia (LPEI), meskipun Undang-Undang yang mengaturnya (UU No. 2/2009) telah terbit enam tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI.

Penugasan khusus kepada LPEI yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan, penjamain, dan asuransi ekspor maupun proyek di luar negeri yang secara komersil sulit dilakukan. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.

“Dalam mekanismenya, nanti Kementerian Keuangan akan membentuk sebuah Komite, Komite ini akan melakukan evaluasi sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mengenai apa yang akan dijadikan prioritas dengan PMK ini,” ujar Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Brahmantio Isdijoso di Jakarta, Kamis (30/7).

Kendati demikian, PMK tersebut tidak menjelaskan secra spesifik sektor usaha yang layak mendapat fasilitas pembiayaan, hanya tiga kriteria yang disebutkan.

Kriteria pertama, sektor usaha tersebut dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia. Kedua, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan ketiga memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang.

“Itu teknisnya nanti akan dibentuk komite, dan komite itu rencananya akan dibentuk September ini, semoga sudah selesai,” jelas dia.

Brahmantio juga menjelaskan bahwa untuk mendukung LPEI disediakan dana Rp2 triliun yang masuk dalam perencanaan APBN 2016.

“Untuk 2015 sedang dijajaki, paling ngga ada pilot project atau show cash yang sudah direalisasikan. Jumlahnya ngga sampai triliunan, tapi ini awal insiatif untuk upayakan ekspor ke wilayah baru,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka