Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah mengkaji ulang sistem pembayaran atau kapitasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Sistem kapitasi sekarang mengakibatkan pelayanan di tingkat dasar menjadi buruk dan menyebabkan banyak pasien dirujuk sehingga akan meningkatkan biaya,” kata Adang, pada pekan ini.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut mengatakan, sistem pembayaran atau kapitasi saat ini menganggap pasien yang datang berobat sebagai beban (cost) bukan pendapatan (revenue).

Adang mempertanyakan Kementerian Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak berwenang yang menentukan besaran sistem kapitasi tersebut.

Menurutnya, evaluasi total sistem kapitasi secara keseluruhan perlu dilakukan mengingat biaya operasional yang mengalami pembengkakan sebesar Rp5 triliun.

Selain sistem kapitasi yang dikaji lebih lanjut, data penerima bantuan iuran (PBI) juga perlu divalidasi ulang.

“Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah lebih dari 90 juta jiwa juga perlu divalidasi ulang, serta koordinasi antara Kemenkes dan Kemensos, di mana anggaran PBI pada 2016 sebesar Rp27 triliun. Jumlah ini sangat besar untuk Jaminan Kesehatan Nasional,” kata dokter lulusan Universitas Padjajaran itu.

Adang juga meminta agar Kementerian Kesehatan meningkatkan penyerapan anggaran yang dinilai masih rendah, yakni hanya terserap Rp75 triliun atau 75 persen pada 2015.

Kemenkes diminta dapat lebih responsif terutama dalam melakukan tindakan preventif beberapa penyakit yang masuk dalam kategori kejadian luar biasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby