(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018. Aturan merupakan usaha pemerintah mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegahan perubahan iklim (global warming). Di samping itu, regulasi ini juga digunakan untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) demi mencapai bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025.

(Baca: Setengah hati dukung PLTS Atap)

Ada beberapa batu sandungan dalam Permen ini, yaitu Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Deposit energi yang dihasilkan dari PLTS Atap digunakan untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Selain itu, konsumen yang ingin memasang PLTS harus melalui berbagai macam prosedur yang panjang dan rumit. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Andika Prastawa menilai perlu penyederhanaan lagi. Apabila masyarakat ingin memasang PLTS Atap dengan kapasitas <30 KW, tidak memerlukan badan usaha untuk memasang ataupun Sertifikat Laik Usaha (SLO).

“Skema perizinan yang dikeluarkan tidak sulit, hanya kami berpandangan masih bisa disederhanakan. Misalnya, untuk pelanggan RT atau daya kecil <30 kW, pembangunan tidak perlu menunggu izin, tetapi cukup dilaporkan. Kemudian dilakukan inspeksi teknis sederhana tentang keselamatan, tidak seperti prosedur SLO. Kemudian apabila sudah tidak ada masalah, dipersilahkan beroperasi,” ujarnya.

Next, Jonan Bela PLN daripada masyarakat

Artikel ini ditulis oleh:

Eka