Ilustrasi - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyampaikan sambutannya pada acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) telah memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah Kamis, 22 Februari, namun telah diperpanjang hingga Selasa, 27 Februari 2024.

Pengumuman perpanjangan ini ditandatangani oleh Ketua KY Amzulian Rifai, pada Kamis (22/2), Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyelesaikan proses registrasi untuk segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.

“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024,” demikian Amzulian sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.

Hingga hari Kamis pukul 16.00 WIB, KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung, yang terdiri dari 24 orang pendaftar Kamar Perdata, 51 orang pendaftar Kamar Pidana, 24 orang pendaftar Kamar Agama, 9 orang pendaftar Kamar TUN, dan 12 orang pendaftar Kamar TUN Pajak. Selain itu, ada 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM di MA.

Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN, tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Persyaratan dan prosedur pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.

“Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” imbuh Amzulian.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah sebelumnya menggarisbawahi urgensi kebutuhan akan hakim ad hoc HAM di MA, khususnya dalam menangani kasus pelanggaran HAM Berat Paniai yang saat ini terhenti di tingkat kasasi karena kekurangan hakim ad hoc yang memadai.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah mengatakan bahwa kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA tergolong sangat mendesak. Sebab, proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi mandek akibat belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.

“Di MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/2).

Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM itu sejak 30 Januari 2024. Pada Jumat (16/2), KY juga sudah mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk segera melengkapi berkas melalui laman resmi rekrutmen KY sebelum batas akhir masa pendaftaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan