Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Amalia Hanifa mengatakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk menjadi bagian dari identitas seseorang. Hal itu, kata dia, sama pentingnya dengan pencantuman jenis kelamin.
“Kolom agama dalam KTP sebagai identitas diri seseorang, sehingga hal itu wajib ada di dalam KTP yang notabene sebagai kartu identitas diri warga negara. Selain itu, selama ini tidak ada pihak yang meributkan tentang kolom agama, jadi tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menghapus atau menghilangkan kolom agama di KTP,” kata Ledia, Selasa (11/11).
Menurut politikus PKS ini, jika ingin mengubah kolom di dalam KTP, artinya juga harus mengubah Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
Karena KTP yang ada merupakan hasil dari diskusi atau persetujuan dengan DPR yang kemudian dimasukan dalam peraturan yang ada.
“Ada banyak hal yang lebih penting, lebih mendasar dan lebih substansif yang harus dikerjakan dibanding wacana penghapusan kolom agama di KTP. Sebut saja, pendidikan agama yang harus diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, pendirian tempat ibadah yang harus diperbanyak, dan lain sebagainya. Semoga saja wacana tersebut bukan untuk mengalihkan isu lain yang sebenarnya lebih penting,” kata Ledia.
Artikel ini ditulis oleh: