Jakarta, Aktual.co —  Pakar hukum pidana Prof Romly Kartasasminta menilai, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto murni penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap BW oleh Bareskrim bukan politisasi, tapi murni hukum,” kata Prof Romly kepada Aktual.co, Rabu (28/1).
Dia menilai, langkah BW mundur dari jabatan itu sudah tepat. Pasalnya, jika salah satu pimpinan KPK yang sudah ditetapkan tersangka maka dia harus berhenti sementara sebagai komisioner KPK.
“Status tersangka bagi pimpinan KPK berakibat pemberhentian sementara,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby