Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin, pada Minggu (30/6), setelah melalui tahapan pemilihan umum hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Jokowi memiliki kesempatan kedua kalinya untuk menjalankan pemerintahan yang telah dikomandonya selama lima tahun, sejak dilantik pada 20 Oktober 2014.
Selain aspek pembangunan dan kesejahteraan rakyat, aspek penegakan hukum juga akan menjadi pekerjaan besar dalam pemerintahannya.
Pekerjaan rumah Jokowi dan aparat penegakan hukum, dalam hal ini institusi Polri, di antaranya masalah korupsi, perdagangan narkoba, penegakan hukum dalam lembaga pemasyarakatan, pelanggaran hak asasi manusia, gerakan makar, dan terorisme.
Setelah pilpres usai, pemerintahan periode kedua Jokowi masih harus berupaya lebih besar dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminasi.
Seperti misalnya, memperbaiki sumber daya manusia dalam menyeleksi aparat yang akan bekerja dalam tubuh lembaga penegakan hukum Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: