Untuk para pelakunya, Asep Warlan mengatakan akan lebih baik jika ke depannya dilakukan pendekatan secara edukasi dan persuasi, bekerja sama dengan pihak akademisi dan kalangan tokoh.

Namun, kata dia, tindakan tersebut bukan berarti keluar dari jalur penegakan hukum. Dalam artian, masyarakat dapat menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri.

Akan tetapi, penegakan hukum perlu dilakukan apabila cara-cara tersebut tidak efektif dan pelaku tidak dapat dibina. sehingga aparat penegak hukum perlu bertindak.

“Kalau hak berdemokrasi sudah dibuka lebar dan kalau Jokowi juga sudah mengakui itu sebagai kritik yang membangun, maka itu harus diakomodir,” ujar dia.

Polri dalam era pemerintahan Jokowi periode kedua boleh jadi digunakan sebagai alat represif untuk penegakan hukum berkeadilan dalam demokrasi, dan membuat masyarakat agar tetap patuh dan sadar akan hukum.

Jokowi dan aparat penegak hukum pada masa pemerintahan baru diharapkan tetap bersikap adil, proporsional, terbuka, dan tidak pilih kasih atau diskriminatif terhadap siapa saja yang terlibat pelanggaran hukum.[ant]

Artikel ini ditulis oleh: