KPK gunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi untuk bongkar aset Gadjah Tunggal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Vice President Commissioner PT Gajah Tunggal Tbk Mulyati Gozali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (19/5).

Dia dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia.

“Mulyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Diduga kuat, pemanggilan Mulyati untuk mendalami sumber aset-aset yang dimiliki PT Gajah Tunggal. Kecurigaan KPK ada aset perusahaan itu yang berasal dari BLBI.

Selain itu, penelusuran sumber aset milik PT Gajah Tunggal juga dilakukan sebagai pendukukan rencana KPK menerapkan Peraturah Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi.

PT Gajah Tunggal memang terafiliasi dengan Sjamsul Nursalim, obligor yang menerima SKL BLBI dari Syafruddin, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Diketahui, penerbitan SKL untuk Sjamsul terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,7 triliun.

Atas dugaan kerugian keuangan negara itu, KPK kemudian menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu